SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran nomor 05/EDR/1.0/1/2023 tentang penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan Sertifikat Halal pada seluruh produk Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
PP Muhammadiyah telah menyampaikan bahwa amal usaha di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah yang mengusahakan atau mengedarkan produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan wajib menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan sertifikasi halal.
Sleman adalah satu-satunya PDM yang sudah memiliki LP4H (Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal), dan pada bulan Juli dan Agustus 2024 ini ada program pembuatan "Sertifikat Halal Regular Gratis". PDM Sleman mendorong agar di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) maupun warga Muhammadiyah yang memiliki usaha kuliner proaktif memanfaatkan program tersebut yang akan difasilitasi oleh LP4H PDM Sleman.
Sebagai informasi, sertifikat halal terbagi menjadi dua jenis, pertama Self Declare: untuk kuliner non sembelihan. Dikelola oleh Satgas Halal Kemenag, pengurusan gratis (biaya APBN). Kedua, Sertifikat Halal Regular: untuk kuliner yang mengandung sembelihan (daging olahan), dengan biaya mulai Rp 4.000.000,-.
Kedua jenis sertifikat halal tersebut dapat dibantu oleh tim LP4H Sleman untuk mendapatkan subsidi 100%.
Maka dari itu, LP4H PDM Sleman mengadakan "Sosialisasi Sertifikasi Halal Regular". Acara ini ditujukan kepada Amal Usaha Muhammadiyah bidang ekonomi se-Sleman. Acara yang dihadiri sekitar 20-an orang tersebut berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 15.15 - 17.30 WIB di Gedung PDM Sleman, Pendowoharjo, Sleman.
Acara yang dimotori oleh Mohammad Hasan, S.H.I, Kurnia Widyadimulya, dan Fatkhani Azka berjalan dengan lancar. Setelah pembukaan, dipresentasikan materi tentang sertifikasi halal, urgensi, dan dampaknya. Kemudian dilanjutkan dengan presentasi regulasi untuk mendapatkan sertifikat halal serta sesi tanya jawab.
Drs. Sutarman, M.A., selaku Ketua Lembaga Pengkajian, Pengawasan, dan Pendampingan Produk Halal, menargetkan dengan adanya sosialisasi ini, 50 UMKM di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dapat mengikuti sertifikasi halal demi menciptakan lingkungan kuliner halal yang berkemajuan.
(Arsyad Arifi)