SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MEBP PDM) Kabupaten Sleman mengadakan Pelatihan Pajak secara khusus pada Selasa, 6 Februari 2024.
Bertempat di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman. Pelatihan ini dibersamai oleh Pembicara yang juga Konsultan & Praktisi Pajak Arif Nurman Hakim, SE., Ak., BKP, CA dari Tax House Mitranata Yogyakarta.
Ketua MEBP PDM Sleman Anton Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Menjelang deadline wajib pajak pribadi di bulan Maret dan wajib pajak badan di bulan April. Selaku Majelis di Muhammadiyah Sleman yang membidangi urusan bisnis dan ekonomi, kami punya kewajiban untuk mengedukasi jamaah.”
“Jangan sampai karena ketidaktahuan kita. Kita harus mengeluarkan biaya hanya untuk bayar denda keterlambatan pajak”, pungkas Anton.
Arif Nurman Hakim mengawali diskusi dengan menyatakan bahwa saat ini pemasukan negara lebih dari 60% ditopang oleh pajak. Sehingga, mau tidak mau, setiap warga negara Indonesia, apapun profesinya, karyawan ataupun pengusaha harus melek pajak.
Arif memaparkan secara panjang lebar tentang pentingnya pelaporan pajak bagi para pengusaha, apa resikonya bila tidak melapor. Bahkan juga aturan-aturan terbaru tentang pajak, terutama kebijakan terbaru pemadanan NIK dan NPWP.
“Dengan kebijakan terbaru 2024, pemadanan NIK di KTP dengan NPWP. Setiap dari kita tidak akan mungkin lari dari pajak”, tegas Arif.
Arif menutup materinya dengan menyampaikan bahwa Muhammadiyah harus lebih serius dalam soal perpajakan. “Dinamika perpajakan itu tidak lagi hanya urusan karyawan atau pengusaha. Bahkan, Sekolah Muhammadiyah, Kampus Muhammadiyah pun hari ini darurat melek pajak”, pungkas Arif. (zulfi/riz)