Memahami Fungsi Pakaian untuk Keluarga Harmonis (1)

Suara Muhammadiyah

14 November 2023

2182
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Trilogi Bagian Pertama: Suami Istri adalah Perhiasan bagi Pasangannya dengan Akhlak dan Perilakunya

Oleh: M. Rifqi Rosyidi, Lc. M.Ag.

Kalau hanya ingin menyatakan halalnya hubungan badan [jimā'] suami istri di malam hari pada bulan Ramadhan, sebenarnya cukup dengan ungkapan uhilla lakum laylata ash-shiyāmi al-rafatsu ilā nisā-ikum [dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan ramadhan "mengumpuli" istrimu] sehingga tidak perlu lagi keterangan tambahan tentang hak dan kewajiban suami istri yang dianalogkan dalam bentuk fungsi dari pakaian dengan ungkapan hunna libāsun lakum wa antūm libāsun lahunna [mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu juga merupakan pakaian bagi mereka].

Tetapi, ketika keterangan tambahan tentang hak dan kewajiban suami istri disebutkan di sela-sela rangkaian ayat-ayat tentang kewajiban puasa Ramadhan, secara tidak langsung mengisyaratkan kuatnya pengaruh ibadah puasa terhadap kualitas dan keharmonisan hubungan keluarga. Rasulullah s.a.w. dalam sabdanya juga mengisyaratkan demikian dengan menganjurkan para pemuda yang belum memiliki kemampuan menikah untuk berpuasa, karena puasa yang benar mampu meredam gejolak hawa nafsu.

Dengan demikian baik di dalam al-Quran maupun dalam hadits nabi puasa ini menjadi satu-satunya ibadah yang dikaitkan secara langsung dengan nikah dan pengendalian syahwat. Kalau gejolak syahwat bisa dikendalikan dengan puasa berarti perselingkuhan bisa diredam dengan pelaksanaan ibadah puasa yang benar. Ini pula yang sering dinyatakan oleh para ulama bahwa ibadah puasa bisa menghancurkan syahwat [yukassiru al-syahwah].

Ketidakharmonisan hubungan suami istri banyak disebabkan oleh ketidakmampuan pasangan dalam mengelola syahwatnya yang dalam banyak kasus memicu tingginya tingkat perceraian karena adanya perselingkuhan. Sehingga secara normatif dapat dipahami bahwa ibadah puasa yang dilakukan dengan maksimal dan benar bisa menekan angka perceraian.

Hubungan badan antara suami istri dalam perspektif ayat ini yang diungkapkan melalui simbolisasi fungsi pakaian, juga memberi makna bahwa hubungan suami istri harus dikembangkan menggunakan paradigma fungsional pakaian secara umum, dengan mengembangkan pendekatan kebahasaan dalam melakukan pembacaan terhadap kata libās yang diangkat di dalam ayat ini [2:187].

Di dalam Quran Surat al-A'raf [6]: 31 Allah mengungkapkan terma pakaian yang menutup aurat sebagai syarat sahnya shalat menggunakan lafadz zīnah [khudzū zīnatakum 'inda kulli masjidin]. Zīnah secara literal artinya perhiasan, sehingga bertolak dari penggunakan lafadz zīnah yang mengandung arti kiasan pakaian yang indah maka suami istri harus mampu berfungsi dan mengemban peran menjadi perhiasan bagi pasangannya, bukan karena kesempurnaan fisik dan mempercantik diri dengan dandanan dan perhiasan menarik tetapi dengan menjaga perilaku dan akhlaqnya.

Pakaian yang berfungsi sebagai perhiasan juga ditegaskan oleh Allah di Q.S. al-A'raf [6]: 26 dengan lafadz rīsya yang secara literal artinya bulu-bulu burung yang sangat indah yang apabila dirangkai dengan baik menjadi sebuah pakaian akan menambah keanggunan pemakainya. Begitulah suami istri ketika bersikap, berperilaku dan berakhlaq akan menambah keanggunan dan kehormatan pasangannya.

Maka dalam memilih pasangan yang harus menjadi pertimbangan utama adalah faktor agama karena itu dalam kajian fiqih agama menjadi indikator kufu' yang paling bernilai sebagaimana semangat hadits [fa idzfar bi dzāt al-dīn taribat yadāka] dengan harapan bekal pemahaman terhadap agama melahirkan perilaku dan akhlak yang mulia dan inilah perhiasan yang sebenarnya bagi setiap manusia.

Dalam sebuah ungkapan syair yang dinisbatkan kepada Ali bin Abi Thalib ditegaskan bahwa kecantikan seseorang bukan terletak pada bagusnya pakaian yang disandangnya, tetapi kecantikan sejati ada pada ilmu dan akhlaknya.

m. Rifqi Rosyidi, Lc. M.Ag., Dewan Pakar Sahabat Misykat Indonesia, Mudir Pondok Modern Muhammadiyah Paciran


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Rasa Tanggung Jawab Penulis: Iu Rusliana, Penulis adalah dosen Program MM Uhamka dan Sekretaris Pim....

Suara Muhammadiyah

9 January 2026

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Dalam lanskap pemahaman te....

Suara Muhammadiyah

26 June 2025

Wawasan

Muktamar Kebangsaan dari Sumatera Utara Oleh: Amrizal "Muktamar bukan sekadar peristiwa organisas....

Suara Muhammadiyah

24 June 2026

Wawasan

Syariah, Fiqih, dan Ijtihad: Menjaga Keabadian Nilai, Menyapa Perubahan Zaman Oleh: Rusydi Umar, Do....

Suara Muhammadiyah

22 August 2025

Wawasan

Oleh: Nur Ngazizah, Ketua PDA Purworejo   "Qoryah Thayyibah, Cahaya dari Perempuan Berkemajua....

Suara Muhammadiyah

19 May 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah