Menaati Sistem Persyarikatan
Oleh: Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengambil keputusan yang seksama dan bertanggungjawab dengan menyatakan siap mengelola tambang batubara disertai sejumlah pertimbangan penting (Baca: Risalah Pleno dan Konsolidasi Nasional 2024). Hal itu ditempuh untuk menjawab tawaran pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan-keagamaan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di Jakarta serta diperkuat dalam Konsolidasi Nasional pada 27-28 Juli 2024 di Yogyakarta, melalui proses dan kajian yang seksama lebih dari dua bulan, dengan berbagai sudut pandang serta mempertimbangkan aspek maslahat dan mafsadatnya.
Muhammadiyah dan ormas keagamaan lain bukan diberi uang, tetapi diberi kesempatan berusaha yang sejalan dengan peraturan yang berlaku. Posisi Muhammadiyah tidak menengadah, justru kesanggupan “siap kelola” yang menunjukkan kemampuan secara objektif seperti selama ini terbiasa kerja keras dan kerja tersistem dalam mengelola amal usaha. Apalagi Muhammadiyah memiliki lima PTM yang memiliki jurusan pertambangan serta duabelas SMK Pertambangan. Kader yang menjadi pengusaha pertambangan pun tersedia dan selama ini berjalan dengan baik mengikuti regulasi dengan program reklamasi yang baik.
Seluruh organ maupun orang di tubuh Persyarikatan penting menerima dan mengamankan keputusan penting tersebut, sebagai kebijakan ijtihadi Muhammadiyah dalam menggarap sumberdaya alam dengan dasar keilmuan dan pertanggungjawaban tinggi. Keputusan yang berbasis pandangan Islam Berkemajuan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat dan terjaganya keberlangsungan lingkungan. Dalam bahasa seragam di forum Konsolidasi Nasional, agar seluruh anggota dan organ di tubuh Persyarikatan “sam’an wa tha’atan” atau “sami’na waatha’na”, sebagai bukti berbudaya sistem yang selama ini menjadi asas dan koridor utama gerakan Muhammadiyah.
Bagi anggota yang masih ingin menyalurkan pandangan dan aspirasinya, tentu Pimpinan Pusat selalu terbuka untuk memperkuat pertimbangan, bukan untuk membatalkan keputusan. Karenanya jangan ada lagi yang melakukan pergerakan untuk menegasikan dan apalagi penolakan atas keputusan resmi organisasi. Di sinilah pentingnya etika dan keikhlasan dalam berorganisasi yang menunjukkan pemahaman dan ketaatan terhadap sistem Persyarikatan Muhammadiyah. Menurut Berita Tahunan tahun 1927 disebutkan dengan jelas bahwa “Kalimat Syarikat itu berarti kumpulannya beberapa orang untuk melakukan sesuatu dengan semufakat mungkin dan bersama-sama”.
Pertimbangan Seksama
Muhammadiyah mengambil keputusan siap kelola tambang dengan pertimbangan mendasar, objektif, dan realistik. Dari dasar keislaman merujuk pada prinsip Islam dalam mengurus muamalah dunyawiyah. Azas kebolehan (mubah, al-ibahah) dalam pengelolaan tambang dengan mengedepankan kemaslahatan dan tercegahnya kemudaratan sebagaimana koridor syariat Islam dan fatwa tarjih menjadi dasar nilai pertimbangan pengambilan kebijakan. Keputusan tersebut juga sejalan dengan AD/ART Muhammadiyah, yang dalam salah satu butir ke-10 ART tentang usaha disebutkan “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”.
Bersamaan dengan itu Muhammadiyah bertekad untuk berpartisipasi dalam usaha mewujudkan pasal 33 UUD 1945 melalui pengelolaan tambang yang seksama yaitu mendayagunakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, serta dalam usaha ikut serta mengimplementasikan “demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”.
Pimpinan Pusat tentu tidak serta merta dan sembarangan dalam pengelolaan tambang yang menurut fatwa tarjih terlarang jika berlebihan dan menimbulkan kerusakan, sehingga pelaksanaannya betul-betul dalam perencanaan yang seksama sehingga dapat mengeliminasi berbagai dampak negatif termasuk dampak lingkungan sebagaimana dikhawatirkan berbagai pihak. Mana mungkin Muhammadiyah terlibat dalam perusakan lingkungan, padahal selama ini termasuk dalam mendirikan rumah sakit dan lain-lain mengindahkan “Amdal” secara taat aturan. Apalagi bersamaan dengan Milad ke-111 tahun 2023 telah dibentuk “Muhammadiyah Climate Center” untuk berpartisipasi aktif mencegah dampak masif perubahan iklim dunia. Muhammadiyah juga telah memiliki Teologi Lingkungan yang menjadi rujukan nilai dalam menghadapi masalah-masalah lingkungan. Muhammadiyah tidak memiliki rekam jejak buruk dalam gerakannya, meskipun diakui masih terdapat kekurangan dan kelemahan.
Pimpinan Pusat menghargai dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai keberatan, kekhawatiran, dan kritik tentang masalah-masalah di sekitar pengelolaan tambang yang berdampak buruk secara ekonomi, sosial, dan lingkungan baik bagi masyarakat setempat maupun secara umum. Karenanya Muhammadiyah akan meniscayakan berbagai persyaratan dan pengawasan yang maksimal sehingga pengelolaan tambang yang dilakukan oleh badan usaha Muhammadiyah benar-benar “pro kesejahteraan masyarakat” dan “pro lingkungan” yang tetap menjaga kemaslahatan ekosistem keseluruhan.
Karenanya diperlukan pandangan yang lebih utuh, luas, dan multiperspektif dalam menghadapi persoalan-persoalan kehidupan termasuk masalah tambang agar tidak bersifat parsial, sempit, terbatas, dan dangkal. Diharapkan semua pihak mengedepankan pikiran jernih serta tidak terpengaruh oleh opini-opini yang masih perlu diuji kebenarannya. Sungguh tidak ada yang absolut dalam menghadapi masalah dan mengurus urusan-urusan keduniaan. Jangankan dalam urusan keduniaan, dalam hal urusan keagamaan pun selalu terbuka ruang perbedaan, kekurangan, dan permasalahan yang satu sama lain di tubuh umat beragama tidak dapat saling memaksakan dan apalagi memvonis secara sepihak. Di sinilah pentingnya cara pandang wasathiyah agar tidak terjebak pada sikap radikal-ekstrem.
Mengikuti Sistem
Muhammadiyah berusaha seksama dalam melangkah dan mempertanggunjawabkannya secara moral dan organisasi dalam mengambil keputusan penting dan strategis. Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang besar dan telah melampaui banyak dinamika perjuangan yang berat maupun ringan dalam lintasan sejarah perjalanannya sejak berdiri hingga saat ini. Kepercayaan luas dari masyarakat akan selalu dijaga dengan martabat tinggi sesuai dengan kepribadian dan prinsip gerakan yang dipedomani.
Pimpinan Pusat menghormati semua pihak yang berada di berbagai institusi umat dan bangsa maupun warga bangsa secara keseluruhan. Tetapi Muhammadiyah juga berhak untuk dihormati dan dihargai martabat serta peranannya sebagai organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang besar serta selama ini konsisten dalam menjaga persatuan, keutuhan, kemajuan, serta martabat umat dan bangsa. Muhammadiyah juga berhak untuk dihargai dalam melakukan pilihan-pilihan kebijakan dan langkahnya sejauh dimaksudkan dan diikhtiarkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan serta tercegahnya kemudaratan dalam kehidupan bersama dengan segala ekosistemnya.
Pimpinan Pusat menghargai perbedaan dan kritik di internal Persyarikatan, namun keputusan harus diambil sebagaimana sesuai hasil musyawarah dan mekanisme organisasi yang menjadi koridor utama Persyarikatan Muhammadiyah. Disadari tidak akan ada keputusan yang sempurna, tuh, dan memuaskan seluruh pihak. Namun itulah ikhtiar dan keputusan maksimal yang dapat dilakukan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan segala keseksamaan. Bagi anggota, kader, dan pimpinan hatta yang kurang atau tidak sepakat sekalipun diharapkan kelapangan hati untuk bersama-sama menjagai organisasi yang besar ini tetap dijaga keutuhan dan keberlangsungannya dengan keikhlasan dan pengkhidmatan yang tinggi. Seluruh anggota, lebih-lebih pimpinan, penting untuk mengkonsolidasikan diri dalam satu kesatuan gerak bersama yang tersistem. Jangan mengambil langkah sendiri-sendiri, apalagi bertindak tidak semestinya yang dapat mengganggu keberlangsungan gerak dan keutuhan Persyarikatan.
Di sinilah pentingnya setiap anggota Muhammadiyah mengedepankan etika dan budaya organisasi untuk menjunjung tinggi hasil keputusan organisasi dan ikut mengamankannya agar berjalan sebagaimana mestinya. Dituntut jiwa ikhlas menyatukan hati, pikiran, dan tindakan dalam satu barisan “kal bunyan al-marshush”, ibarat satu bangunan yang kokoh (QS Ash-Shaff: 4). Demikian juga peringatan Allah, yang artinya: “Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali…” (QS An-Nahl: 92). Dua peringatan tersebut manakala dihayati dengan hati dan pikiran yang jernih maka akan melahirkan keikhlasan, etika, dan pengkhidmatan tinggi dalam berorganisasi. Bagaimana menyatukan sikap dan langkah secara tersistem ketimbang pandangan dan hasrat sendiri-sendiri. Tujuannya demi kemaslahatan organisasi dan peranannya dalam menjalankan misi memajukan kehidupan umat, bangsa, dan kemanusiaan semesta berdasarkan sistem gerakan Persyarikatan Muhammadiyah!
Sumber: Majalah SM Edisi 17 Tahun 2024
