Mengakhiri Dikotomi Rukyat dan Hisab, Sebuah Jalan Tengah

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
122
Sumber Foto Freepik

Sumber Foto Freepik

Mengakhiri Dikotomi Rukyat dan Hisab, Sebuah Jalan Tengah

Oleh: Rusydi Umar, Kaprodi S2 Informatika UAD, Anggota MPI PP Muhammadiyah (2015-2022)

Setiap menjelang Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, ruang publik kita kembali dihangatkan oleh satu perbincangan klasik: kapan awal bulan ditetapkan. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menjalankan rukyat dan hisab secara bersamaan, sebagaimana dirujukkan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Di sisi lain, sebagian kalangan, termasuk warga Muhammadiyah, telah lama memanfaatkan hisab sebagai dasar penetapan yang mandiri.

Perbedaan ini kerap dipersepsikan sebagai pertentangan metodologis yang sulit dipertemukan. Namun jika kita mencermati praktik yang berjalan saat ini secara jernih dan tanpa prasangka, justru terbuka ruang refleksi yang lebih dalam: apakah benar kita masih berada dalam dikotomi rukyat versus hisab, atau sebenarnya kita sedang bergerak menuju satu bentuk baru yang lebih integratif?

Dalam praktiknya, rukyat yang dilakukan hari ini tidak lagi sederhana sebagaimana pada masa awal Islam. Pengamatan hilal tidak hanya mengandalkan mata telanjang, tetapi menggunakan teleskop, kamera digital, bahkan teknologi pengolahan citra. Dalam beberapa kesempatan, hasil pengamatan tidak lagi dilihat langsung melalui lensa, melainkan melalui layar monitor yang menampilkan citra hasil tangkapan alat. Ini menunjukkan bahwa proses “melihat” telah mengalami transformasi, dari penglihatan langsung menjadi penglihatan yang dimediasi teknologi.

Di titik ini, kita patut bertanya: apakah esensi rukyat terletak pada cara melihatnya, atau pada kepastian bahwa hilal benar-benar telah ada? Jika yang dicari adalah keberadaan hilal sebagai penanda masuknya bulan baru, maka alat bantu sesungguhnya hanya berfungsi memperkuat kepastian tersebut. Dengan kata lain, teknologi tidak mengubah tujuan, melainkan meningkatkan akurasi dalam mencapainya.

Perkembangan ini menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan kriteria imkan rukyat yang disepakati bersama oleh negara-negara anggota MABIMS, yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dalam praktik sidang isbat, kesaksian rukyat tidak serta-merta diterima. Ia harus diverifikasi terlebih dahulu: apakah secara hisab, posisi hilal memang memungkinkan untuk terlihat?

Jika ada laporan melihat hilal, tetapi secara hisab posisinya belum memenuhi kriteria tersebut, maka kesaksian itu ditolak. Sebaliknya, jika sesuai, barulah ia diterima sebagai dasar penetapan. Di sini terlihat jelas bahwa hisab tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan telah menjadi penentu validitas rukyat itu sendiri.

Dengan demikian, relasi antara rukyat dan hisab sebenarnya telah mengalami pergeseran. Rukyat tidak lagi berdiri sendiri sebagai metode independen, melainkan bergantung pada kerangka hisab. Dalam bahasa sederhana, kita dapat mengatakan bahwa rukyat hari ini berjalan di bawah supervisi hisab.

Kondisi ini membuka ruang ijtihad yang menarik. Jika hisab telah berfungsi sebagai penentu kemungkinan terlihatnya hilal, dan teknologi telah memediasi proses pengamatan, maka pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana kita masih memerlukan prosedur rukyat dalam bentuknya yang sekarang?

Tentu, rukyat memiliki akar kuat dalam tradisi hadis. Namun para ulama juga memahami bahwa perintah tersebut hadir dalam konteks masyarakat yang belum memiliki perangkat astronomi memadai. Oleh karena itu, sebagian ulama kontemporer memandang bahwa substansi dari perintah tersebut adalah memastikan masuknya bulan baru secara meyakinkan, bukan semata-mata mempertahankan metode pengamatan literal.

Dalam kerangka ini, hisab modern menawarkan tingkat presisi yang sangat tinggi. Posisi hilal dapat dihitung dengan akurasi yang tidak lagi bersifat dugaan, melainkan mendekati kepastian. Bahkan, visualisasi posisi hilal dapat ditampilkan secara detail, membantu kita memahami keberadaannya tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kondisi cuaca atau keterbatasan penglihatan.

Jika demikian, maka hisab tidak lagi dapat diposisikan sebagai sekadar “alat bantu”, melainkan sebagai bentuk lain dari rukyat itu sendiri, yakni rukyat yang dilakukan melalui pendekatan ilmiah. Di sinilah muncul gagasan yang patut kita renungkan bersama: hisab sebagai rukyat bil ilmi.

Gagasan ini tidak bermaksud menegasikan rukyat, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih luas. Rukyat tidak lagi dipahami secara sempit sebagai melihat dengan mata, tetapi sebagai upaya mengetahui keberadaan hilal dengan cara yang paling akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, hisab justru menjadi puncak dari evolusi metode rukyat.

Dari sisi kebijakan publik, pendekatan ini juga menawarkan efisiensi. Pengamatan di ratusan titik dengan segala keterbatasannya dapat dikaji ulang perannya. Sidang isbat yang selama ini menjadi forum penetapan dapat diarahkan untuk memperkuat konsensus ilmiah, bukan sekadar menunggu laporan empirik yang hasilnya telah disaring oleh hisab.

Akhirnya, perbincangan ini bukan tentang memilih antara tradisi dan modernitas, melainkan tentang bagaimana keduanya dapat dipertemukan secara produktif. Dalam semangat tajdid, kita diajak untuk tidak berhenti pada bentuk, tetapi menembus pada substansi.

Jika tujuan syariat adalah menghadirkan kepastian dan kemaslahatan, maka setiap ikhtiar yang membawa kita lebih dekat pada tujuan tersebut patut dipertimbangkan. Dan dalam konteks penetapan awal bulan Hijriah hari ini, hisab (dengan seluruh kemajuan ilmiahnya) layak dipahami bukan sebagai lawan rukyat, melainkan sebagai wajah barunya: rukyat bil ilmi.

Bismillah, semoga ikhtiar kecil ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pencerahan bagi umat, sekaligus membuka ruang dialog yang lebih jernih dan konstruktif di tengah masyarakat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Antara Ilmu dan Amal Oleh: Suko Wahyudi/PRM Timuran Yogyakarta   Ilmu merupakan pondasi utam....

Suara Muhammadiyah

14 April 2025

Wawasan

Homo Digitalis Kehilangan Titik Referensi Oleh: Agusliadi Massere Dalam narasi-narasi semiotik Yas....

Suara Muhammadiyah

10 November 2023

Wawasan

Membayar Hutang Ayah, Menjaga Kehormatan Keluarga Oleh: Babay Parid Wazdi, Kader Muhammadiyah &....

Suara Muhammadiyah

18 December 2025

Wawasan

Kemaksuman Para Nabi Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Saya akan....

Suara Muhammadiyah

31 July 2024

Wawasan

Indonesia, Madura, dan Ritelmart Oleh: Saidun Derani, Dosen Pascasarjana UM-Surabaya dan UIN Syahid....

Suara Muhammadiyah

28 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah