Mengapa Ada Zakat?
Mengapa Ada Zakat?
Oleh: Rusydi Umar, Dosen FTI, Universitas Ahmad Dahlan, Anggota MPI PPM (2015-2022)
Ketika mendengar kata zakat, kebanyakan orang langsung teringat pada angka 2,5 persen, nisab, haul, emas, tabungan, atau penghasilan. Pembicaraan tentang zakat sering kali dimulai dari pertanyaan berapa yang harus dikeluarkan dan kapan kewajiban itu harus ditunaikan. Padahal, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa zakat diperintahkan? Persoalan apa yang sebenarnya ingin dijawab oleh syariat melalui kewajiban ini?
Pertanyaan tersebut penting karena memahami tujuan suatu ketentuan agama akan membantu kita memahami makna di balik pelaksanaannya. Sebelum membicarakan angka dan perhitungan, ada baiknya kita melihat kembali bagaimana Islam menempatkan harta dalam kehidupan manusia.
Pada masa Rasulullah SAW, masyarakat telah mengenal kepemilikan pribadi. Ada pedagang yang memiliki kekayaan, pemilik kebun kurma, peternak dengan jumlah ternak yang banyak, dan ada pula masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Islam tidak menghapus hak seseorang untuk memiliki kekayaan. Bekerja, berdagang, bertani, dan mengembangkan usaha merupakan bagian dari kehidupan yang diakui dalam Islam.
Namun, Islam juga tidak memandang kekayaan sebagai urusan pribadi semata yang terlepas dari tanggung jawab sosial. Harta memang dapat dimiliki seseorang, tetapi keberadaannya tidak boleh membuat manusia kehilangan kepedulian terhadap sesamanya.
Zakat merupakan kewajiban yang melekat pada jenis harta tertentu ketika telah memenuhi ketentuan syariat. Melalui kewajiban ini, sebagian kekayaan dialirkan kepada kelompok yang berhak menerimanya. Hubungan antara orang yang memiliki kelebihan harta dan mereka yang membutuhkan tidak semata-mata diserahkan kepada kemurahan hati atau rasa iba seseorang. Ada kewajiban agama yang menjadi landasannya.
Al-Qur'an bahkan menegaskan bahwa dalam harta orang-orang yang berkecukupan terdapat hak bagi orang yang membutuhkan. Dalam QS. adz-Dzariyat ayat 19 disebutkan, "Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta."
Ayat ini memberikan perspektif yang menarik. Membantu orang miskin bukan sekadar tindakan baik yang dilakukan ketika seseorang sedang tergerak hatinya. Kepedulian terhadap mereka memiliki tempat dalam cara Islam memandang kepemilikan harta.
Karena itu, zakat bukan hukuman bagi orang kaya. Islam tidak memusuhi kekayaan dan tidak melarang seseorang menjadi kaya. Yang hendak dibangun adalah kesadaran bahwa kepemilikan harta membawa tanggung jawab. Kekayaan tidak semestinya menjadikan seseorang semakin jauh dari kehidupan orang-orang di sekitarnya.
Jika dicermati lebih jauh, zakat setidaknya memiliki tiga dimensi penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Pertama, dimensi spiritual. Harta merupakan sesuatu yang dicintai manusia. Kecintaan itu pada batas tertentu dapat berkembang menjadi sifat kikir, tamak, bahkan keserakahan. Zakat mendidik manusia agar tidak diperbudak oleh apa yang dimilikinya. Ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya karena menaati perintah Allah, ia sedang melatih dirinya untuk tidak menjadikan harta sebagai tujuan tertinggi kehidupan.
Al-Qur'an dalam QS. At-Taubah ayat 103 menggunakan ungkapan yang sangat menarik: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka”. Zakat dengan demikian bukan hanya berkaitan dengan perpindahan harta, tetapi juga dengan proses penyucian jiwa manusia.
Menariknya, kata zakat sendiri memiliki makna yang berkaitan dengan kesucian sekaligus pertumbuhan. Dalam bahasa Arab, zakat antara lain bermakna ath-thaharah (kesucian) dan an-nama' (pertumbuhan). Kedua makna ini memberikan pesan yang mendalam. Zakat bukan sekadar mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki, melainkan juga menjadi jalan penyucian jiwa dan pengharapan akan tumbuhnya keberkahan. Harta yang secara nominal berkurang karena dikeluarkan zakatnya tidak berarti kehilangan nilainya dalam pandangan Allah. Ada pertumbuhan dalam bentuk pahala, keberkahan, dan manfaat yang dirasakan oleh sesama. Dengan demikian, zakat mengajarkan bahwa pertumbuhan kekayaan tidak semestinya hanya diukur dari bertambahnya angka kepemilikan, tetapi juga dari semakin luasnya manfaat yang dihasilkan. Harta yang dikeluarkan untuk zakat memang berkurang dalam hitungan matematika, tetapi tidak harus berkurang dalam makna kekayaan. Sebab, Allah menjanjikan pertumbuhan bagi sedekah dan mengganti apa yang dibelanjakan di jalan-Nya
Kedua, dimensi sosial. Dalam masyarakat selalu terdapat perbedaan kemampuan ekonomi. Ada orang yang memiliki kecukupan, sementara sebagian lainnya kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Zakat menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan kedua kelompok tersebut. Orang yang berkecukupan tidak hanya didorong untuk merasa prihatin, tetapi diwajibkan mengambil bagian dalam membantu mereka yang membutuhkan.
Al-Qur'an juga telah menetapkan kelompok penerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyaluran zakat bukan tindakan yang sepenuhnya bebas menurut keinginan pemberinya. Ada prinsip dan kelompok penerima yang telah ditetapkan oleh syariat.
Ketiga, dimensi ekonomi. Zakat memiliki potensi mendorong peredaran kekayaan agar tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Harta yang disalurkan kepada para mustahik dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup, mendukung kegiatan produktif, dan memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan zakat modern, potensi ini dapat dikembangkan melalui program pemberdayaan yang terencana.
Tentu saja, zakat tidak dengan sendirinya menghapus kemiskinan atau ketimpangan ekonomi. Diperlukan tata kelola yang baik, pendataan mustahik yang tepat, serta pengelolaan dan pendistribusian yang amanah. Namun, zakat menyediakan landasan keagamaan sekaligus instrumen sosial untuk mengupayakan kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan.
Ada satu hal menarik lainnya ketika kita membaca Al-Qur'an, yakni penggunaan istilah zakat dan shadaqah. Dalam pemahaman sehari-hari, zakat biasanya dibedakan dari sedekah. Zakat merupakan kewajiban yang memiliki ketentuan tertentu, sedangkan sedekah sering dipahami sebagai pemberian sukarela.
Namun, Al-Qur'an menggunakan istilah shadaqah dalam beberapa ayat yang berbicara tentang zakat wajib. QS. at-Taubah ayat 60, misalnya, menjelaskan kelompok penerima ash-shadaqat, sementara QS. at-Taubah ayat 103 memerintahkan pengambilan shadaqah dari harta mereka. Dalam konteks tersebut, para ulama memahaminya sebagai zakat yang diwajibkan.
Hal ini mengingatkan kita bahwa memahami zakat tidak cukup hanya dengan mengandalkan pengertian istilah dalam percakapan sehari-hari. Kita perlu melihat bagaimana Al-Qur'an menggunakan istilah tersebut dan bagaimana Rasulullah saw. mempraktikkannya.
Pada akhirnya, zakat bukan sekadar persoalan menghitung 2,5 persen dari harta yang dimiliki. Angka, nisab, haul, dan ketentuan objek zakat memang penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan kewajiban. Namun, semua ketentuan teknis itu berada dalam kerangka tujuan yang lebih luas: membentuk manusia yang tidak terikat secara berlebihan pada hartanya, membangun kepedulian sosial, dan menghadirkan keadilan dalam kehidupan bersama.
Dengan memahami tujuan tersebut, kita tidak lagi memandang zakat sebagai kewajiban yang sekadar mengurangi jumlah kekayaan. Zakat justru mengajarkan bahwa keberhasilan seseorang dalam mengumpulkan harta juga harus diikuti kesediaannya untuk berbagi dan menunaikan hak orang lain.
Lalu, jika zakat memiliki tujuan yang begitu luas, mengapa syariat menetapkan objek dan ketentuan zakat yang berbeda-beda, mulai dari emas, perak, hasil pertanian, hingga hewan ternak? Jawabannya dapat kita telusuri dengan memahami kembali bagaimana zakat dipraktikkan pada masa Rasulullah saw.