Menggabungkan Fintech dan Prinsip Syariah dalam Keuangan Modern

Publish

30 October 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1021
Sumber Foto Unsplash

Sumber Foto Unsplash

Menggabungkan Fintech dan Prinsip Syariah dalam Keuangan Modern

Oleh: Muhammad Zakiy

Dalam era modern ini, teknologi keuangan atau fintech telah menjadi tulang punggung dari sektor keuangan global. Inovasi di bidang ini telah membuka jalan bagi berbagai macam produk dan layanan keuangan yang lebih efisien dan inklusif. Namun, dalam konteks keuangan Syariah, diperlukan pendekatan yang berbeda untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa dalam mengintegrasikan teknologi keuangan dengan prinsip-prinsip keuangan Syariah, diperlukan keterampilan dan pengetahuan khusus untuk menghindari potensi konflik antara kemajuan teknologi dengan prinsip etika dan moral yang mendasari keuangan Syariah. Seperti artikel Saya sebelumnya yang diterbitkan di Suara Muhammadiyah (20/7/2023) dengan judul Islam dan Perkembangan Teknologi, Saya menyoroti stereotipe negative masyarakat terhadap umat Islam terkait pengadopsian teknologi. Hal ini dikarenakan agama Islam telah mengatur seluruh hal, baik dari kecil maupun hal-hal prinsip yang dapat merubah akidah seorang muslim. Termasuk didalamnya yaitu fintech yang merupakan hal baru dalam Islam yang perlu diatur hukum dan ketentuannya dalam Islam.

Teknologi keuangan, dengan segala kompleksitas dan kemampuan transformasinya, memungkinkan penyedia layanan keuangan untuk menjangkau lebih banyak orang, termasuk mereka yang sebelumnya tidak memiliki akses ke sistem keuangan konvensional karena keterbatasan waktu dan tempat. Hal ini tentunya memberikan peluang emas untuk memperluas pengaruh dan manfaat keuangan Syariah ke lebih banyak wilayah dan masyarakat di berbagai daerah, terutama di pedesaan yang notabenenya memiliki inklusi keuangan yang rendah. Namun, tantangan sekaligus peluang dari penyatuan teknologi dan prinsip-prinsip Syariah adalah memastikan bahwa setiap inovasi dan layanan baru tetap mematuhi standar keuangan Islam yang ketat. Mengingat konsep fintech tidak ada di zaman Rasulullah SAW, sehingga membutuhkan kajian yang mendalam dari para ulama kontemporer untuk menetapkan hukum fintech agar dapat tercipta produk-produk keuangan yang dapat memberikan keuntungan dari teknologi keuangan yang ada.

Penting untuk diingat bahwa keuangan Syariah didasarkan pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keterbukaan. Oleh karena itu, dalam mengintegrasikan teknologi keuangan, para ahli dan praktisi harus memastikan bahwa setiap solusi yang dikembangkan tidak hanya memenuhi persyaratan teknis dan keuangan, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai etika dan moral yang menjadi pijakan utama dari keuangan Syariah. Sebagai contoh, teknologi blockchain dan smart contracts dapat digunakan untuk menciptakan sistem transaksi yang adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Teknologi ini memungkinkan pencatatan transaksi yang dapat diverifikasi secara publik dan meminimalkan risiko terjadinya praktik riba atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian yang tinggi (gharar).

Aplikasi perbankan digital juga memiliki potensi besar untuk memfasilitasi akses ke layanan keuangan Syariah, sehingga banyak penyedia layanan fintech telah membuka transaksi berbasis Syariah seperti PayTren, Indves dan Alami Sharia. Namun, pengembang harus memastikan bahwa platform ini telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya transaksi ribawi atau spekulasi berlebihan. Untuk itu, dalam membangun produk keuangan Syariah yang memanfaatkan teknologi keuangan, penting untuk melibatkan pakar dan ahli keuangan Syariah. Keterlibatan mereka akan memastikan bahwa produk yang dihasilkan mematuhi prinsip-prinsip Syariah dengan benar dan memberikan manfaat sejati bagi masyarakat Muslim dan non-Muslim yang mencari solusi keuangan yang adil dan berkelanjutan. Merujuk pada POJK No.10 tahun 2022, bahwa penyedia layanan fintech yang berdasarkan prinsip Syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), sehingga fintech berbasis Syariah dapat terjamin transaksinya bebas dari transaksi ribawi.

Sebelum membahas bagaimana fintech dapat diaplikasikan dalam konteks keuangan Syariah, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan fintech itu sendiri. Menurut OJK, fintech adalah perusahaan atau bisnis yang melakukan inovasi pada produk atau layanan keuangan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan menurut International Monetary Fund (IMF), fintech didefinisikan sebagai inovasi yang dimungkinkan secara teknologi dalam layanan keuangan yang dapat menghasilkan model bisnis, aplikasi, proses, atau produk baru yang memiliki dampak material terkait pada pasar dan institusi keuangan serta penyediaan layanan keuangan. Penggunaan teknologi merupakan sunnatullah bagi manusia yang hidup di era modern sekarang ini, sehingga tidak dilarang oleh agama, walaupun di zaman Rasulullah hal ini belum dikenal/diaplikasikan. Untuk itu, sebagai seorang muslim, kita juga perlu memahami bahkan mendalami konsep dari fintech agar dapat menciptakan produk-produk untuk bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Sebelum membangun produk keuangan Syariah yang menggunakan teknologi keuangan, kita perlu memahami pentingnya prinsip-prinsip utama dari keuangan Syariah seperti larangan riba, maisir, dan Gharar serta prinsip keadilan dan kemaslahatan. Larangan riba menekankan bahwa keuntungan atau manfaat yang dihasilkan dari transaksi keuangan harus berasal dari aktivitas ekonomi yang nyata, bukan dari bunga atau suku bunga. Selain itu, larangan maisir dan gharar mengarah pada pentingnya menghindari spekulasi berlebihan dan ketidakpastian yang tinggi dalam transaksi keuangan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan menggarisbawahi perlunya memastikan bahwa produk keuangan yang dikembangkan tidak hanya memberikan manfaat bagi individu atau entitas yang terlibat, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keadilan sosial secara keseluruhan. Walaupun konsep ini masih terdapat multitafsir, namun dengan memahami dan menghormati prinsip-prinsip ini, kita dapat membangun produk keuangan Syariah yang sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral dalam keuangan Islam.

Para ahli mengakui potensi besar dari teknologi blockchain dan smart contracts dalam memfasilitasi transaksi yang sesuai dengan prinsip Syariah. Teknologi ini memungkinkan transparansi dan otomatisasi yang tinggi, serta meminimalkan risiko transaksi yang melanggar prinsip Syariah. Selain itu, smart contracts dapat diprogram untuk memastikan bahwa transaksi hanya terjadi jika memenuhi persyaratan Syariah, menghindari praktik yang bertentangan. Dengan demikian, penerapan teknologi ini bukan hanya memperluas cakupan layanan keuangan Syariah secara global, tetapi juga membangun kepercayaan di antara peserta pasar, meningkatkan integritas pasar keuangan Syariah secara keseluruhan, dan membuka jalan untuk kemajuan lebih lanjut dalam memenuhi kebutuhan komunitas global yang mematuhi prinsip-prinsip Islam. Dengan adanya hal ini, dapat menjadikan transaksi Syariah lebih efisien dan fleksibel dan dapat menjadi pilihan konsumen muslim.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangun produk keuangan Syariah dengan memanfaatkan teknologi keuangan yaitu:

1.      Riset dan Konsultasi

Langkah pertama dalam membangun produk keuangan Syariah adalah melakukan riset mendalam dan berkonsultasi dengan ahli keuangan Syariah. Hal ini akan membantu memahami kebutuhan dan preferensi pelanggan potensial, serta memastikan bahwa produk yang dikembangkan mematuhi prinsip Syariah. Pengembangan produk berdasarkan riset akan lebih tinggi tingkat keberhasilannya dibandingkan produk yang dikembangkan berdasarkan kreativitas seseorang.

2.      Desain Produk

Desain produk harus memperhatikan prinsip-prinsip Syariah, termasuk larangan riba, maisir, dan gharar. Mekanisme penghasilan keuntungan harus didasarkan pada prinsip Syariah yang sah. Selain itu produk yang diciptakan juga harus mengikuti selera pasar agar bukan hanya sesuai prinsip Syariah, tapi dapat dibeli oleh Masyarakat.

3.      Pengawasan dan Audit

Penting untuk memiliki mekanisme pengawasan dan audit yang kuat untuk memastikan bahwa produk keuangan yang dikembangkan tetap mematuhi prinsip Syariah seiring berjalannya waktu. Untuk itu fintech yang berbasis Syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

4.      Edukasi dan Literasi Keuangan

Sangat penting untuk memberikan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan terkait dengan produk keuangan Syariah yang dikembangkan. Hal ini akan membantu masyarakat memahami manfaat dan prinsip-prinsip di balik produk tersebut. Literasi yang dapat meningkatkan inklusi bahkan sampai pada adopsi merupakan hal penting yang perlu dipersiapkan oleh penyedia fintech agar investasi yang dikeluarkan untuk pengembangan fintech ini tepat sasaran.

Keempat hal ini merupakan factor penting yang harus diperhatikan sebelum mengembangkan produk fintech Syariah agar dapat berkembang dan bersaing di era teknologi digital. Menggabungkan fintech dengan prinsip-prinsip keuangan Syariah adalah langkah penting dalam membangun produk keuangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim modern. Dengan memahami prinsip-prinsip Syariah dan memanfaatkan teknologi keuangan yang ada, kita dapat menciptakan produk keuangan yang inklusif, inovatif, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dengan keterlibatan ahli keuangan Syariah dan pengawasan yang cermat, kita dapat memastikan kesuksesan dan keberlanjutan dari produk keuangan Syariah yang dibangun dengan menggunakan teknologi keuangan. Dengan pendekatan holistik ini, kita dapat memperkuat ekosistem keuangan Syariah dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sehingga tujuan dari ekonomi Islam yaitu keadilan dan kemaslahatan umat dapat terwujud dengan baik.

Muhammad Zakiy, Dosen Program Studi Ekonomi Syariah UMY, Mahasiswa Program Studi Perekonomian Islam & Industri Halal UGM


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pencerahan dari Bumi Cendana Oleh: Rumini Zulfikar, Penasehat PRM Troketon Pelaksanaan Sidang Tanw....

Suara Muhammadiyah

4 December 2024

Wawasan

  Oleh: M. Husnaini (Dosen Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Anggota Maj....

Suara Muhammadiyah

14 September 2023

Wawasan

Menyingkap Huruf-Huruf Misterius dalam Al-Qur`an (2) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Buday....

Suara Muhammadiyah

26 April 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Mari kita lanjutkan perjalanan ....

Suara Muhammadiyah

6 November 2024

Wawasan

KOKAM Sebagai Subkultur (Refleksi Milad Kokam ke-59)  Oleh : Dr. Iwan Setiawan, M.S.I. (Wakil ....

Suara Muhammadiyah

2 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah