Menggugat Formalitas Rekrutmen Pejabat Publik

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
160

Menggugat Formalitas Rekrutmen Pejabat Publik 

Oleh: Dr Immawan Wahyudi, MH, Pengajar FH Universitas Ahmad Dahlan

Krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara sering kali berakar dari hulu pemerintahan, yakni proses rekrutmen pejabat publik. Saat ini, masyarakat cenderung melihat pengisian jabatan strategis bukan sebagai ajang adu kompetensi, melainkan sebagai arena perhitungan politik yang sarat dengan tradisi "bagi-bagi kursi". Jabatan-jabatan yang seharusnya diisi oleh teknokrat profesional justru kerap dijadikan kompensasi politik bagi pihak-pihak yang berjasa dalam pemenangan kekuasaan.

Penting untuk dipahami bahwa kualitas pejabat publik berbanding lurus dengan kualitas kebijakan yang dihasilkan. Pejabat publik yang buruk secara kompetensi maupun integritas akan melahirkan kebijakan yang buruk, dan pada akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung risikonya. Oleh karena itu, mekanisme penyaringan di tingkat legislatif menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi kekuasaan benar-benar layak secara kualifikasi.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mengamanatkan penerapan Sistem Merit, di mana manajemen jabatan harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Prinsip ini seharusnya menjadi kompas bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya melalui mekanisme fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

Namun, realitas empiris menunjukkan kesenjangan yang lebar antara idealitas (das sollen) dan kenyataan (das sein). Data dari tahun 2020-2025 memotret bahwa fit and proper test di DPR sering kali terjebak dalam formalitas administratif semata. Dengan tingkat kelolosan mencapai 98%, proses ini seolah-olah hanya menjadi stempel pengesahan bagi nama-nama yang diajukan oleh Presiden. Durasi pengujian yang rata-rata hanya memakan waktu 1-2 jam per calon dianggap tidak cukup untuk menggali kedalaman visi dan integritas seorang calon pejabat tinggi.

Kelemahan substansi pengujian juga terlihat dari jenis pertanyaan yang diajukan, di mana 72% di antaranya bersifat normatif dan umum, alih-alih menggali rekam jejak secara kritis. Kondisi ini menyebabkan terjadinya fenomena adverse selection, di mana individu yang "pintar melobi" lebih mudah lolos dibandingkan mereka yang benar-benar kompeten. Akibatnya, kinerja kementerian atau lembaga sering kali menurun, sementara temuan penyimpangan oleh BPK justru meningkat.

Sektor BUMN menjadi contoh nyata dari dampak buruk tradisi "bagi-bagi kursi" ini. Banyak posisi Komisaris BUMN yang seharusnya menjadi organ pengawas profesional justru diisi oleh figur-figur yang memiliki afiliasi partai politik sebagai "hadiah". Dampaknya sangat mengkhawatirkan; pada periode 2023-2025, tercatat beberapa BUMN Karya mengalami kerugian triliunan rupiah dan proyek-proyek mangkrak karena manajemen yang lebih mengedepankan loyalitas politik daripada efisiensi bisnis.

Tantangan terhadap fungsi pengawasan legislatif semakin berat dengan munculnya fenomena "Koalisi Gemuk" pada Kabinet Merah Putih (2024). Dengan 48 kementerian dan 56 wakil menteri, kabinet ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang era Reformasi. Struktur yang sangat besar ini membawa risiko peleburan kepentingan antara eksekutif dan legislatif, yang membuat hubungan keduanya menjadi terlalu akomodatif dan kompromistis.

Dalam kondisi koalisi yang terlalu dominan, DPR berisiko hanya menjadi "stempel" pemerintah. Instrumen pengawasan krusial seperti hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat menjadi tumpul karena sulit mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen yang sudah "terkooptasi" ke dalam kekuasaan eksekutif. Hal ini merusak prinsip checks and balances yang merupakan ruh dari demokrasi kita.

Penelitian internasional juga mendukung kekhawatiran ini. Studi oleh Krause & Douglas di Amerika Serikat menunjukkan bahwa calon pimpinan lembaga yang lolos dengan skor pertanyaan substansial yang rendah memiliki kinerja 22% lebih buruk. Di Indonesia, data dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga mengonfirmasi bahwa pejabat yang dipilih melalui seleksi terbuka dan uji publik memiliki kinerja 34% lebih baik dibandingkan mereka yang hanya melalui penunjukan.

Untuk memperbaiki kondisi ini, diperlukan langkah penguatan yang radikal. DPR perlu menyusun desain kelembagaan yang baku melalui SOP dan indikator penilaian (checklist) yang transparan. Checklist ini bukan hanya sebagai alat ukur objektif untuk menolak subjektivitas, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan bagi anggota DPR dari tekanan politik atau "titipan" pihak tertentu. Jika skor tidak memenuhi standar, maka calon tersebut secara otomatis harus dinyatakan tidak layak.

Selain itu, rekomendasi jangka pendek yang mendesak adalah pembukaan skor penilaian dan rekaman proses seleksi kepada publik. DPR juga harus melibatkan lembaga independen seperti KPK, PPATK, dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan background check yang mendalam sebelum uji kelayakan dilakukan. Pembentukan Panel Ahli Independen sebagai pendamping DPR saat menguji calon pejabat juga menjadi kebutuhan yang mutlak agar penilaian bersifat profesional, bukan transaksional.

Oleh karena itu, kita harus kembali pada prinsip dasar bahwa rekrutmen pejabat publik bukanlah hadiah politik, melainkan sebuah kontrak dengan rakyat. DPR sebagai wakil rakyat harus memiliki keberanian moral untuk menjalankan fungsi pengawasan secara substantif. Tanpa pejabat yang kompeten dan berintegritas di hilir pemerintahan, kesejahteraan rakyat hanya akan tetap menjadi janji manis di atas kertas.

Hal yang perlu kita renungkan dalam-dalam adalah, indeks korupsi RI saat ini berkisar antara 34-35. Artinya angka indeks yang stagnan yang menggambarkan bahwa dalam korupsi di Indonesia masih tinggi. Pertanyaannya apakah tingginya angka tindak pidana korupsi ini terkait dengan posisi strategis pejabat publik yang rekrutmennya tidak profesional, tidak transparan dan berkomitmen terhadap prinsip merit sistem?   

--

Disampaikan Dalam Seminar Nasional – Diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII Bekerjasama dengan APHTN/HAN DIY dan PSHK FH UII, 7 Mei  2026

Ditulis ulang oleh Rizki Putra Dewantoro


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Urgensi Nasehat Luqman Bagi Gen Z  Oleh: Dr. Nasrullah, M. Pd.  Generasi Z merupakan war....

Suara Muhammadiyah

5 September 2024

Wawasan

Memahami Al-Qur`an Tidak Serta Merta Harfiah Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Univer....

Suara Muhammadiyah

19 April 2024

Wawasan

Oleh: Drh. H. Baskoro Tri Caroko National Poultry Technical Consultant. LPCRPM PP Muhammadiyah Bida....

Suara Muhammadiyah

13 December 2023

Wawasan

Membangun Indonesia sebagai Lumbung Pangan Dunia Oleh: Prof. Dr. A. Junaedi Karso, Pengajar di FISI....

Suara Muhammadiyah

27 December 2024

Wawasan

Menelusuri Masjid Imam Lapeo, Simbol Keislaman dan Warisan Spritual di Tanah Mandar Oleh : Haidir F....

Suara Muhammadiyah

30 March 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah