Menuju Ramadhan Dengan Tenang, Segera Tunaikan Fidyah bersama LAZISMU

Publish

13 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
45
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Bulan Ramadhan 1447 H sebentar lagi akan datang. Suasana Ramadhan yang penuh berkah, kekhusyukan, dan kebersamaan menjadi momen yang ditunggu-tunggu, salah satunya adalah menjalankan ibadah puasa wajib selama satu bulan, yang memiliki keutamaan bagi yang mampu melaksanakannya.

Perintah berpuasa, dituangkan dalam Al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 183)

Meski mempunyai frasa wajib berpuasa, kewajiban berpuasa baru dibebankan bagi yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehat serta mampu menjalankan puasa. Selain itu, maka ada keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa sesuai dengan kondisi tertentu. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185, menegaskan bahwa “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. Inilah yang menerangkan bahwa Islam adalah ajaran yang mudah dan tidak memberatkan bagi umatnya.

Ada pula kondisi tertentu yang memberikan rukhsah untuk tidak berpuasa, tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah 184, seperti orang sakit, orang yang sedang dalam perjalanan, wanita haid dan nifas, dan orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Rukhsah dapat berupa dua hal yaitu berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (qadha’), dan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin bagi yang berat menjalankannya.

Perintah Fidyah, Hukum, dan Ketentuannya

Fidyah menurut bahasa adalah tebusan atau mengganti, fidyah berlaku bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau berlangsung lama, kategorinya sebagai berikut:

Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. Orang sakit parah yang berlangsung lama dan kecil kemungkinan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Pelaksanaan fidyah wajib dilakukan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang miskin. Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Sahabat Nabi Saw, Anas bin Malik, saat ia mencapai usia senja. “Bahwasanya Anas bin Malik ketika telah tua dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, dan beliau melakukannya sebelum datang bulan Ramadhan.” (Kitab Irwa’ Al-Ghalil, 4: 21-22)

Kapan Harus Bayar

Ketentuan waktu fidyah, menurut mayoritas ulama, fidyah dapat dibayarkan dalam beberapa waktu berikut : Setelah Ramadhan selesai. Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir, karena seseorang yang berhalangan puasa tidak dapat menggantinya di bulan yang sama. Sebelum Ramadhan berikutnya. Fidyah harus dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya dimulai. Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama satu tahun untuk melunasinya.

Saat memiliki kelapangan rezeki. Jika seseorang belum mampu membayar fidyah segera setelah Ramadhan, ia dapat menunggu hingga memiliki kelapangan rezeki untuk menunaikannya.  Tidak ada batasan waktu untuk menunaikan fidyah, namun tetap lebih baik mendahulukan dan tidak menunda-nunda apabila tidak ada alasan syar’i.

Besaran atau Kadar Fidyah

LAZISMU Kalteng, memfasilitasi penunaian fidyah dengan pendekatan nilai makan harian yang berlaku di masyarakat, agar fidyah dapat tersalurkan secara layak dan tepat sasaran kepada mustahik. Besaran fidyah ditetapkan berdasarkan perkiraan biaya konsumsi harian, yang dapat disesuaikan dengan kebiasaan makan di wilayah Daerah Kalimantan Tengah atau kebiasaan makan pihak yang menunaikan fidyah.

Sebagai ilustrasi perhitungan: Perkiraan biaya sekali makan: Rp. 15.000; Kebutuhan makan harian : 2 – 3 kali sehari (Perkiraan fidyah per hari: Rp. 30.000 – Rp. 45.000); Jumlah fidyah yang dibayarkan kemudian dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Contoh: Apabila memiliki kewajiban fidyah selama 10 hari, maka fidyah yang dibayarkan berkisar antara : Rp. 300.000 – Rp. 450.000

Besaran tersebut tidak bersifat mengikat, dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing muzakki. Memberikan fidyah dengan nilai yang lebih besar diperbolehkan dan bernilai kebaikan, karena semakin besar manfaat yang diterima oleh mustahik.

Salah Satu Bentuk Program Penyaluran Fidyah; LAZISMU Kalteng selanjutnya akan menyalurkan fidyah kepada para penerima manfaat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyaluran fidyah ini diwujudkan melalui berbagai program kemanfaatan, salah satunya berupa bantuan pemenuhan gizi untuk pencegahan stunting serta penyaluran, paket sembako bagi panti asuhan, lansia dhuafa, para guru, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui CRIS LAZISMU Kalteng atau langsung datang ke kantor LAZISMU Kalteng, Jl. RTA. Milono KM. 1.5.

Melalui pendistribusian fidyah yang tepat sasaran, tepat guna, tepat manfaat, LAZISMU Kalteng berkomitmen memastikan amanah donatur tersalurkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan. Konsultasi fidyah, zakat, infaq dan shadaqah. Hp. (0822 5546  9065) An. LAZISMU Kalteng. (mf)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah - Kepala Sekolah Muhammadiyah Australia College (MAC) melakukan kunjungan s....

Suara Muhammadiyah

4 January 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Rektor Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) Dr Abd Rakhim....

Suara Muhammadiyah

14 December 2024

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah - Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyele....

Suara Muhammadiyah

15 January 2024

Berita

PAREPARE, Suara Muhammadiyah - Jamaluddin Ahmad resmi menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Parep....

Suara Muhammadiyah

3 October 2023

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah — Tahun ini, Muhammadiyah genap berusia 113 tahun. Selama lebih da....

Suara Muhammadiyah

14 November 2025