Merawat Jejak Sejarah: Cagar Budaya sebagai Cermin Nasionalisme

Publish

17 August 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
254
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Merawat Jejak Sejarah: Cagar Budaya sebagai Cermin Nasionalisme

Oleh: Dr. Alfian Dj, Staf Pengajar Muallimin Muhammadiyah Yogya

Yogyakarta kota dengan julukan kota pelajar dan kota budaya memiliki kekayaan tak ternilai terutama menyangkut warisan sejarah dan budayanya. seperti yang termaktub dalam Undang undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, keistimewaan bukan hanya sebatas nilai sentimental melainkan fondasi kokoh bagi tata ruang dan pembangunan.

Dinas kebudayaan kota Yogyakarta menyatakan bahwa lebih dari 60% luas wilayah kota Yogyakarta ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, status ini menuntut adanya keseimbangan harmonis antara upaya pelestarian dengan dorongan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Culturesite istilah yang diperkenalkan oleh Pemerintah Daerah DIY untuk menegaskan Situs Warisan Budaya. Istilah ini memiliki cakupan yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada peninggalan fisik dari masa lalu semata akan tetapi juga mencakup warisan budaya yang hidup di masa kini. 

Cagar budaya memiliki peranan krusial dalam menumbuhkan identitas dan rasa bangga sebagai suatu bangsa. Dengan melestarikannya, kita tidak hanya menjaga warisan nenek moyang, tetapi juga memperkuat persatuan dan kesatuan. Hal ini merupakan upaya vital demi mencapai cita-cita luhur bangsa di masa depan. 

Perlindungan cagar budaya menjadi suatu keharusan demi kepentingan nasional. hal tersebut kemudian diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 5 menyebutkan bahwa cagar budaya berfungsi untuk memperkuat jati diri bangsa, mempertinggi harkat dan martabat bangsa, serta memperkuat persatuan dan kesatuan hal terseut juga dipertegas kembali pada pasal pasal lainnya dalam undang undang tersebut. 

Kadang kala harmonisasi tersebut mengemuka kala dihadapkan dengan regulasi dan kebijakan, khususnya dalam mengintegrasikan perlindungan cagar budaya dengan pembanguan. Penetapan sebagian besar wilayah kota sebagai kawasan cagar budaya bukan tanpa alasan. di Yogyakarta sendiri area tersebut meliputi keraton Yogyakarta, Puro Pakualaman serta sejumlah situs bersejarah lainnya yang tersebar merata di wilayah kota Yogyakarta.

Selain apa yang tersebut di atas sebaran culturesite di Yogyakarta juga mencakup bangunan bersejarah di lembaga pendidikan, beberapa bangunan sekolah di Yogyakarta punya sejarah panjang yang tak terpisahkan, seperti halnya SMA Negeri 3 Yogyakarta, berdiri pada 5 Juli 1918. dahulunya Pada zaman Belanda sekolah ini bernama AMS (Algemeene Middelbare School afdeeling Bagian B atau jurusan ilmu pasti. 

Selanjutnya ada SMA Negeri 6 Yogyakarta, Bangunan sekolah diperkirakan berdiri sekitar tahun 1920, awalnya SMA 6 Yogyakarta merupakan Europeesche Lagere School (ELS) Neutralle, sebuah institusi pendidikan dasar yang diperuntukkan tidak hanya bagi warga Belanda di Hindia-Belanda namun juga bagi orang-orang pribumi. 

SMP Bopkri I Yogyakarta yang SMP BOPKRI 1 Yogyakarta, Bangunan ini pada awalnya merupakan sekolah Cina HCS (Hollandsch Chineesche School). SMK Negeri 2 Yogyakarta semula merupakan sekolah teknik pertama di Indonesia, didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda pada tahun 1919. serta pernah dipakai sebagai sebagai gedung sekolah PJS (Princess Juliana School).

Bangunan SD Tumbuh yang berarsitektur Eropa didirikan tahun 1894 oleh Pemerintah Belanda sebagai Holland lndische Kweekschool (Sekolah Guru). bangunan ini dulunya bahkan merupakan sekolah guru serta menjadi tempat berlangsungnya kongres I Budi Utomo pada tahun 1908.

Sisi barat Kota Yogyakarta ada Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta dulu dikenal dengan nama Kweekschool Muhammadiyah, di dalamnya terdapat beberapa bangunan bersejarah, mulai dari gedung asrama yang berjejer rapi berbentuk U, Masjid dengan lantai klasik yang menawan serta aula yang menjadi tempat berdirinya Partai MASYUMI. gedung gedung tersebut rata rata dibangun pada medio tahun 1920 serta rumah dinas Direktur yang dulu pernah ditinggali oleh pahlawan nasional Mas Mansur.

 Bangunan bangunan bersejarah tersebut tidak hanya memiliki nilai arsitektur yang menawan, tetapi juga merupakan saksi pergerakan para pendahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan. Selain sebagai penanda sejarah, bangunan bersejarah juga memainkan peran penting dalam bidang pendidikan dan pariwisata. Sebagai museum atau pusat edukasi, bangunan-bangunan ini menjadi sumber pengetahuan yang tak ternilai, memungkinkan generasi muda untuk mempelajari langsung tentang peristiwa-peristiwa penting di masa lalu. pelestarian bangunan bersejarah tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat rasa nasionalisme dan membuka peluang ekonomi melalui sektor pariwisata.

Perlindungan terhadap keaslian fisik dan nilai-nilai luhur cagar budaya menjadi prioritas mutlak yang harus terus diupayakan agar tumbuh menjadi kesadaran bersama dari semua pihak untuk melestarikannya. Arus modernisasi dan pembangunan yang tidak terencana bisa saja mengikis habis peninggalan peninggalan yang kaya akan nilai tanpa bekas.

Selayaknya semua pihak harus membangun kesadaran bersama bahwa bahwa perlindungan cagar budaya dan pertumbuhan perekonomian harus selalu diharmonisasikan, bukan dipertentangkan. Filosofi ini menjadi pedoman utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait tata ruang, regulasi harus diarahkan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi, baik itu pariwisata, perdagangan, maupun jasa serta pendidikan dapat terus berkembang tanpa merusak integritas cagar budaya. 

Cagar Budaya Menjadi Ruang Belajar

Culturesite menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu dan masa depan. setiap sudut Culturesite adalah sumber belajar yang siap digali potensinya. Sumber belajar tersebut akan mendorong Generasi Z untuk menjadi pembelajar yang aktif, kritis dan reflektif. Warisan budaya tidak hanya dilestarikan tetapi juga dihidupkan kembali sebagai sumber inspirasi pengetahuan bagi generasi penerus.

Renovasi dan penataan yang dilakukan harus selalu mempertimbangkan aspek-aspek historis dan estetika sehingga sehingga perubahan yang dilakukan harus tetap menjaga identitasnya dalam hal sekecil apapun.

Pelestarian cagar budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga seluruh lapisan masyarakat yang hidup di dalamnya. Pengambil kebijakan harus menjaga serta menumbuhkan kesadaran bahwa cagar budaya merupakan bagian dari jantung pendidikan. Jika kita hanya merusak tanpa peduli apa yang tersisa untuk anak cucu kita kelak. 

Pengambil kebijakan harus senantiasa dikawal jangan sampai karena dalih pembangunan akan tetapi mempunyai alam pikir yang “tandus akan litetrasi budaya”. marilah sama sama kita dukung semangat Culturesite yang telah dicanangkan pemerintah.  

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Sains dan Teknologi Halal: Inovasi Islami ala Muhammadiyah Oleh: Vritta Amroini Wahyudi/Dosen Tekno....

Suara Muhammadiyah

17 April 2025

Wawasan

Saat Hatimu Butuh Istirahat Oleh: Ernawati, Ketua Bidang Dakwah PDNA Batang Hati adalah pusat dar....

Suara Muhammadiyah

20 January 2025

Wawasan

Merawat Kader, Merawat Ideologi: Muhammadiyah Harus Menjemput Bola Oleh: Kens Geo Danuarta, Kader I....

Suara Muhammadiyah

28 February 2024

Wawasan

Karakteristik Ayat-ayat Puasa (2) Membangun Semangat Menaklukkan Tantangan Berat Ust. Rifqi Rosyidi....

Suara Muhammadiyah

23 March 2024

Wawasan

Mendobrak Senyap: Kisah Syawalan di Karossa Oleh: Furqan Mawardi/Ketua Lembaga Pengembangan Ca....

Suara Muhammadiyah

14 April 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah