SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Konflik Israel-Palestina berlangsung sudah sangat lama, dan tidak berkesudahan sampai dengan hari ini. Bahkan beberapa hari terakhir ini terjadi perang besar yang menimbulkan banyak korban. Sudah tidak terhitung lagi berapa nyawa yang telah melayang akibat konflik tersebut, belum lagi kerugian harta benda.
Gempuran Israel yang membabi buta telah merenggut nyawa warga sipil, anak-anak, perempuan, dan petugas kesehatan. Meskipun masih ada beberapa negara yang mendukung Israel, namun demo anti-Israel terjadi secara masif di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.
Untuk mengetahui sejarah panjang konflik Israel-Palestina, serta bagaimana peran hukum Internasional, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman DIY menyelenggarakan Kajian Hukum dan HAM Kontemporer #1: “Perang Tak Berujung: Bagaimana Sejarah Konflik Israel-Palestina dan Peran Hukum Internasional?” pada Rabu, 22 November 2023 secara daring melalui zoom meeting.
Hadir dalam diskusi tersebut 2 Guru Besar sebagai narasumber, yaitu Prof. Dr. Muhammad Wildan, M.A. (Guru Besar Antropologi Islam UIN Sunan Kalijaga). dan Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Internasional UII), dengan dipandu Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H. (Ketua MHH PDM Sleman) selaku host.
Prof. Wildan menyampaikan secara panjang lebar mengenai sejarah terjadinya konflik Israel-Palestina, kemudian siapa etnis Israel dan Palestina, sejak kapan terjadi konflik, hak atas tanah Palestina, hingga solusi yang mungkin bisa ditempuh untuk mengatasi konflik 2 negara tersebut.
“Secara historis, etnis Israel juga memiliki hak atas wilayah Palestina-Yerusalem. Sebenarnya Palestina sudah menerima pembagian wilayah Palestina sesuai yang telah disepakati, tetapi Israel terus memperluas wilayah pemukiman Yahudi,” jelasnya. Menurut Prof. Wildan, dalam mengatasi konflik Israel-Palestina diperlukan keterlibatan lembaga-lembaga internasional yang netral untuk mendamaikannya.
Adapun Prof. Sefriani banyak menjelaskan pelanggarakan-pelanggaran Israel di Gaza terhadap Hukum Internasional, akar masalah terjadinya konflik, peran Hukum Internasional, dan solusi 2 negara. “Awal mula terjadinya konflik karena pencaplokan wilayah Palestina oleh zionis Israel yang kemudian berkembang ke isu agama, etnis, ras, budaya, pelanggaran HAM, dan lain sebagainya sehingga menjadi sangat kompleks,” ujarnya.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan Israel selama terjadinya konflik, mulai dari genosida fisik dan budaya, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya terhadap Hukum Internasional. PBB sudah berulang kali mengeluarkan resolusi namun Israel tetap tidak bergeming,” tambahnya.
Ia menyayangkan Amerika Serikat yang menggunakan standar ganda dalam menyikapi konflik antar 2 negara. Amerika Serikat tegas terhadap Rusia dan Irak misalnya, namun tidak dengan Israel. Oleh karena itu, Prof. Sefriani menyerukan pemberian sanksi sepihak kepada Israel melalui saluran diplomasi dan sanksi ekonomi, misalnya boikot produk Israel dan afiliasi pendukungnya secara selektif.
Ketua MHH PDM Sleman, Ari Wibowo, yang juga bertindak selaku host acara mengaku sangat senang karena diskusi dihadiri banyak peserta dari berbagai daerah hingga mencapai batas maksimal kuota zoom meeting.
“Kuota zoom meeting maksimal hanya 300 dan alhamdulillah langsung penuh. Banyak yang tidak kebagian kuota dan meminta video diupload melalui youtube. InsyaAllah MHH PDM Sleman akan secara periodik menyelenggarakan diskusi dengan topik-topik kekinian lain yang terkait dengan hukum dan HAM. Dengan diskusi semacam ini, kami berharap bisa meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu-isu hukum dan HAM, serta memberikan kontribusi positif sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing,” tutupnya.