Bersifat Sunnah, Tidak Harus Berjamaah, tapi Berjamaah Juga Tidak Dilarang

Suara Muhammadiyah

5 March 2026

812
Shalat Tarawih di Masjid Noor Pakuningratan Yogyakarta. Foto: Cris

Shalat Tarawih di Masjid Noor Pakuningratan Yogyakarta. Foto: Cris

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Shalat tarawih merupakan shalat yang ditunaikan khusus di bulan Ramadhan. “Shalat tarawih tidak dapat dilaksanakan di luar bulan suci Ramadhan,” tegas Abdul Mu’ti.

Hal ini mengingat, shalat tarawih termasuk ibadah mahdhah. Maknanya, tata caranya telah ditetapkan secara terperinci berkelindan dengan syariat agama.

“Jadi tarawih itu hanya ada di bulan suci Ramadhan,” katanya, mengaksentuasi pernyataan di atas bahwa, waktu pelaksanaannya dilaksanakan setelah shalat isyak, sebelum tiba waktu subuh.

“Jadi tidak boleh karena mau buru-buru kemudian tarawihnya habis magrib atau tarawih dulu baru isyak,” beber Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Disebut shalat tarawih, secara terminologi berasal dari kata raha, yang artinya rileks. Dikatakan demikian, pertama, ketika menerima wahyu atau perintah tarawih, Nabi Muhammad Saw usia kisaran di atas 60 tahun.

“Jadi turunnya perintah tarawih tidak bersamaan dengan turunnya puasa Ramadhan,” ujarnya. Menyebut perintah puasa turun pada tahun kedua setelah hijrah.

Karena sudah di atas usia 60 tahun, kata Mu’ti, Nabi melaksanakan shalat tarawih dengan rileks. “Melaksanakan, kemudian berhenti, kemudian nyambung lagi. Makanya disebut dengan raha,” tutur, Rabu (4/3) di TvMu Channel dalam program Jendela Ramadhan.

Kedua, Rasulullah menunaikan shalat tarawih secara berjamaah hanya sekali di masjid. “Hanya sekali saja,” ucapnya. Sehingga pada malam berikutnya, sahabat menunggu di masjid sekian lama karena Rasulullah tidak keluar-keluar.

‘Melihat mereka seperti itu, Rasulullah kemudian keluar. Saya mendengar itu semua, tapi saya sengaja tidak keluar. Karena kalau saya keluar dan saya shalat berjamaah tarawih, kalian akan menganggap bahwa tarawih merupakan ibadah wajib,” ungkapnya.

Di sinilah menunjukkan bahwa shalat tarawih bersifat sunnah. Dan tidak harus di masjid, tidak harus berjamaah. “Tapi berjamaah juga tidak dilarang,” imbuh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.

Ketiga, shalat tarawih disebut rileks karena durasi waktunya yang panjang. Sebagaimana telah dibeberkan Mu’ti tadi, kalau waktu shalat tarawih ini dimulai setelah shalat isyak hingga sebelum masuk waktu subuh.

“Ada yang tarawih itu setelah isyak. Ada yang tarawih tengah malam di waktu-waktu tahajud. Makanya sebagian ulama menyebut tarawih itu adalah qiyamul lail (shalat yang dilaksanakan di tengah malam). Sehingga karena itu maka waktunya luas, makanya disebut sebagai rehat,” pungkasnya. (Cris)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Luncurkan Buku dan Workshop Konten Digital DEPOK, Suara Muhammadiyah — Dalam upaya memperkuat....

Suara Muhammadiyah

13 September 2025

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah —Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat Universitas Muhamma....

Suara Muhammadiyah

25 July 2025

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Muhammadiyah (UM)....

Suara Muhammadiyah

11 August 2025

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kurikulum Merdeka berfokus pada kreatifitas dan kebebasan berpi....

Suara Muhammadiyah

8 September 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – PCM Umbulharjo menyelenggarakan Pengajian Pimpinan setiap Sab....

Suara Muhammadiyah

2 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah