MTCN Temui BPJPH, Dorong Label Non-Halal untuk Rokok dan Vape

Suara Muhammadiyah

18 September 2026

91
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut membahas usulan pemberian keterangan non-halal pada produk rokok dan rokok elektronik (vape).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Nur Fajri Romadhon, menyampaikan bahwa Muhammadiyah telah memiliki sikap keagamaan yang tegas mengenai rokok. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok. Muhammadiyah juga mengeluarkan fatwa mengenai rokok elektronik pada 2020. “Muhammadiyah telah bersikap tegas sejak lebih dari satu dekade lalu: rokok adalah haram,” ujar Nur Fajri.

Ketua MTCN Roosita Meilani Dewi turut menyampaikan kajian mengenai dampak rokok terhadap masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, pemberian keterangan non-halal pada rokok dapat menjadi salah satu bentuk informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya perlindungan kesehatan dan ekonomi rumah tangga.

Sementara itu, Mukhaer Pakkanna dari Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah menyoroti dampak sosial-ekonomi industri rokok. Mengutip kajiannya dalam buku Drakula Ekonomi, ia menyebut dampak eksternalitas negatif produk rokok banyak dirasakan kelompok masyarakat menengah ke bawah. Ia juga menilai pekerja industri rokok dan petani tembakau tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak tersebut.

Dari kalangan pelajar, perwakilan Bidang Kesehatan PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Naufal Yumna, menyampaikan kekhawatiran terhadap persepsi publik apabila rokok mendapatkan sertifikasi halal. Menurutnya, informasi mengenai status produk perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa rokok merupakan produk yang aman.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan posisi lembaganya dalam sistem jaminan produk halal. Ia menyampaikan bahwa secara substantif terdapat persoalan mengenai status rokok, tetapi BPJPH bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan fatwa yang berlaku.

BPJPH sebelumnya menegaskan bahwa produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Haikal juga menyampaikan analogi mengenai pengaturan produk yang memiliki risiko bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang memberikan perlindungan kepada konsumen dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Pertemuan ditutup dengan penyerahan buku Drakula Ekonomi karya Mukhaer Pakkanna kepada Kepala BPJPH. Buku tersebut diserahkan sebagai bahan referensi mengenai dimensi sosial dan ekonomi industri rokok serta bagian dari upaya Muhammadiyah menyampaikan perspektif dalam pembahasan kebijakan jaminan produk halal.


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, Lazismu Pimpinan Pusat M....

Suara Muhammadiyah

15 February 2026

Berita

AUSTRALIA, Suara Muhammadiyah – Pemerintah Negara Bagian Victoria Australia secara resmi menya....

Suara Muhammadiyah

30 April 2025

Berita

TULANG BAWANG, Suara Muhammadiyah - Sebagai bentuk kepedulian terhadap bencana alam angin puting bel....

Suara Muhammadiyah

8 November 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Perpisahan KKN Alternatif 102 Unit III A.2 Universitas Ahmad Dahlan....

Suara Muhammadiyah

30 December 2025

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara mengg....

Suara Muhammadiyah

19 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah