Muhammadiyah: Larangan Jilbab Paskibraka Nasional Bertentangan dengan Pancasila

Publish

14 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
2087
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Muhammadiyah: Larangan Jilbab Paskibraka Nasional Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti tentang dugaan larangan berjilbab untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan larangan itu. Menurut Abdul Mu'ti, seharusnya tak ada larangan kepada perempuan mana pun untuk memakai hijab.

"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama," ungkap Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Abdul Mu'ti Mu'ti menyebut larangan itu sebagai model pemaksaan. Dia mendesak pencabutan larangan tersebut.

"Panitia harus mencabut larangan itu karena itu merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia," ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang larangan anggota Paskibraka mengenakan hijab. Kabar itu disertai foto resmi Paskibraka 2024. (Rpd)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah — Prodi Psikologi UM Bandung sukses menjadi tuan rumah penyelengga....

Suara Muhammadiyah

28 October 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kolaborasi nyata dilakukan oleh Gerakan Amal Sedekah Sampah dan Baw....

Suara Muhammadiyah

14 December 2023

Berita

KAJEN, Suara Muhammadiyah - Ahad, 25 Shafar 1445 H bertepatan dengan 10 September 2023 M, bertempat ....

Suara Muhammadiyah

11 September 2023

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhammadiyah Se....

Suara Muhammadiyah

21 February 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Program Studi S1 Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FIS....

Suara Muhammadiyah

27 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah