Muhammadiyah: Larangan Jilbab Paskibraka Nasional Bertentangan dengan Pancasila

Publish

14 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
2659
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Muhammadiyah: Larangan Jilbab Paskibraka Nasional Bertentangan dengan Pancasila

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti tentang dugaan larangan berjilbab untuk anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan larangan itu. Menurut Abdul Mu'ti, seharusnya tak ada larangan kepada perempuan mana pun untuk memakai hijab.

"Kalau larangan pakai jilbab bagi Paskibraka itu benar-benar terjadi, itu sungguh sangat bertentangan dengan Pancasila dan kebebasan beragama," ungkap Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Rabu (14/8).

Abdul Mu'ti Mu'ti menyebut larangan itu sebagai model pemaksaan. Dia mendesak pencabutan larangan tersebut.

"Panitia harus mencabut larangan itu karena itu merupakan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan hak asasi manusia," ujarnya.

Sebelumnya, beredar kabar tentang larangan anggota Paskibraka mengenakan hijab. Kabar itu disertai foto resmi Paskibraka 2024. (Rpd)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah- Ribuan Jamaah Hadir Pada Tablig Akbar Hari Bermuhammadiyah bersama KH. Taf....

Suara Muhammadiyah

16 October 2023

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Inovasi tidak selalu berkaitan dengan penciptaan sesuatu yang baru. Tap....

Suara Muhammadiyah

8 November 2023

Berita

"Indonesia adalah sepotong surga yang dikirimkan Tuhan ke bumi. Muhammadiyah dan Aisyiyah memiliki t....

Suara Muhammadiyah

6 February 2025

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Memiliki suara yang indah menjadi menjadi sebuah anugerah yang tidak se....

Suara Muhammadiyah

7 January 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Pimpinan dan Anggota Majlis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pu....

Suara Muhammadiyah

4 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah