Oleh: Abdul Rohman, Mahasiswa Institut Agama Islam Al Ghuraba Jakarta
Menteri koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebutkan bahwa Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat terhadap narkoba. Sebab, Indonesia sudah tidak hanya sekedar konsumen dari barang – barang narkotika, melainkan juga produsen. "Saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba saat ini," kata Budi Gunawan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 5 desember 2024, (Kompas 5/12/2024).
Lantas apa ancaman hukuman bagi pengguna dan pengedar narkoba di Indonesia, lalu bagaimana solusi bahaya ancaman narkoba bagi generasi masa depan?
Hukuman bagi pengguna narkoba telah lama berjalan di negara Indonesia, pada hukuman bagi pemakai narkoba yang berlaku Pasal 127 UU Narkotika yaitu dinyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Walau begitu, undang – undang juga memberikan ruang bagi rehabilitas sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan, seperti pada Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkoba yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan.
Pada pengedar narkotika di Indonesia dapat hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar bisa dihukum dengan sangat berat yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar, berat hukuman tergantung dengan banyak narkotika yang diedarkan.
Informasi pada tahun 2024 ini bahwa peredaran narkotika ini telah sampai pada daerah – daerah terpencil dengan jumlah pemakai sekitar 3,3 juta orang dan didominasi oleh usia 15 hingga 24 tahun. Sungguh miris jika ini memang benar adanya, karena usia ini adalah pada masa aktif belajar, masuk usia produktif dan masa berkontribusi bagi keluarga, pendidikan dan masyarakat. Usia 15 saat belajar menentukan apa profesi yang akan dijalani kedepan, sedang menikmati masa main dengan teman – teman dan keluarga, masa yang dekat dengan orang tua karena segala kebutuhan dan permintaan pasti dituruti demi mau jadi teman orang tuanya dan adik - adiknya. Usia 24 adalah masa sudah selesai sekolah, masa menjalani proses sukses dalam pekerjaan dan segera menikah dengan kekasihnya.
Namun usia yang salah digunakan bahwa menjadi pengguna narkotika maka malapetaka akan hadir dalam dirinya dan keluarga, dimulai dari kurang menjaga tubuh, malas belajar, pikiran hanya narkotika setiap detiknya, menjadi kecanduan, menjauh dari keluarga dan masyarakat, pemurung, pemarah, bertindak kriminal, sakit mental, gagal sekolah, menjadi pengangguran, bahkan kematian, kesemua ini adalah akibat menjadi pemakai narkotika. Bagaimana jika menjadi pengedar karena kebutuhan memenuhi kecanduan narkotika atau menjadi korban lingkaran penjual narkotika serta kebutuhan uang efek dari kemiskinan, maka mulailah hidupnya hancur jika tertangkap lalu dihukum mati atau dihukum sepanjang hidup bahkan ada yang terbunuh ditembak oleh polisi.
Pada ayat Al Quran dan hadis memang tak langsung disebut secara kongkrit namun hukum syar'i narkoba dapat dipahami melalui qiyas (analogi) dengan khamr karena persamaan 'ilat ( sebab ) antara khamr dan narkotika yaitu memabukan dan menghilangkan akal. Pada surah Al Maidah 90 – 91 yaitu: "Hai orang – orang yang beriman, sesungguhnya ( meminum ) khamr, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran ( meminum ) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )".
Faktor Kecanduan Narkotika
Pada usia rentan perhatian yang cukup dan pendampingan adalah modal kuat sebagai penjagaan dari ancaman narkotika. Gunakan waktu – waktu yang ada agar harmonisasi komunikasi terjalin baik dalam keluarga, tegur sapa, saling hormati, rendah hati, mudah bergaul, rajin ibadah dan mau berolahraga. Pendampingan orang tua, guru, ustadz, saudara dan jajaran pemerintahan setempat juga tak kalah penting, bagaimana anak memanfaatkan waktu, tutup jalur – jalur masuknya pengaruh dari luar ajakan narkoba, batasi pergaulan, kontrol keuangan sesuai dengan kebutuhan sekolah, jangan mudah menerima ajakan bermain, perkuat ilmu agama ini yang lebih utama, jangan biarkan anak keluar hingga larut bahkan tak pulang kerumah.
Orang yang sukses dalam hidup adalah yang menghargai waktu, usia 15 hingga 24 adalah masa terbaik dalam sekolah dan bekerja, didalam sekolah usia 15 adalah persiapan menuju memilih pendidikan apa yang menjadi pilihan guna penyelarasan pemikiran sekolah lanjutan, hingga menjadi profesi dalam hidupnya. Sedangkan usia 24 tahun adalah menuju masa berkeluarga karena masa sekolah telah usai, lalu lanjut menjalani pekerjaan sesuai dengan minat profesi pada akhirnya pilihan keluarga dengan pasangan yang terbaik.
Semua itu impian profesi, keluarga harmonis, berkehidupan mapan secara pemikiran dan keuangan serta keluarga yang taqwa kepada Allah, inilah harusnya orang – orang yang ada dimasyarakat namun pada kenyataanya menjadi rusak tak sesuai harapan dan arah hidup akibat narkotika. Ancaman dari diri sendiri, keluarga, masyarakat serta pihak polisi adalah bayangan menakutkan bagi pengguna dan pengedar narkotika untuk itu sayangilah diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Media sosial tak terkontrol, hidup yang bebas tak beraturan, tak berpendidikan, kemiskinan, lingkungan tak kondusif, keluarga broken home, pecandu judi online, gagal pernikahan, pergaulan bebas, gaya hidup hedonis, dan pemarah, kesemua inilah bisa menjadi faktor bagi pecandu narkoba dan pengedar narkoba. Anak muda tak dibawah kontrol orang tua maka hidupnya akan bebas, bebas kapan pulang kerumah, bebas bergaul dengan kalangan apa saja, tak mau sekolah, tak mau kerja, malas mengerjakan hal positif serta jauh dari agama.
Jadi manusia diciptakan oleh Allah untuk beribadah, ibadah bukan hanya sholat, haji, umroh, puasa dan zakat. Di dalam Islam sendiri ada ibadah Mustafadah yaitu ibadah yang bermanfaat atau bernilai kebaikan, termasuk ibadah sosial, silaturahim, bermasyarakat, saling tolong menolong, saling tegur sapa, kerja bakti, gotong royong dan membantu sesama. Jika manusia yang terjangkit kecanduan narkoba maka tak ada kebaikan didalamnya karena membuat orang lain menjauh, khawatir diajak menggunakan narkoba, menjadi pencuri untuk membeli narkoba, cenderung tertutup takut tertangkap dan dapat menyebabkan cepat mati efek narkoba dan penyakit lain.
Solusi Masalah Narkoba
Pemuda yang gagah berdiri dan berjalan sesuai kodrat normal adalah pemuda terbaik, sehat, berpendidikan tinggi, mudah bergaul, pintar komunikasi, taat beragama, hormat orang tua. Prestasi terbaik manusia adalah kembali kepada Allah dalam keadaan baik amal ibadah dan terimplikasi dikehidupan, bukan mati dalam keadaan kecanduan narkoba. Disekolah usia masa belajar adalah terbaik dengan membuktikan keilmuan pada keseharian, pekerjaan dan keluarga. Usia dewasa adalah dengan memahami jadi orang baik, berbakti kepada orang tua, akrab dengan saudara, harmonis dalam keluarga, hubungan dengan sesama sejalan, dipekerjaan posisi terbaik, prestasi dalam pendidikan. Orang tua sukses mendidik anak – anaknya dalam taat kepada Allah, keluarga penuh kesan bahagia, tempat pusat kehangatan hubungan komunikasi, tempat bertukar pikiran.
Hidup dimulai dari asuhan orang tua, memberikan suplai makanan, minuman dan gizi terbaik termasuk pendidikan dengan harapan anaknya menjadi anak mandiri, sukses dan bermanfaat, seperti dalam hadis, sebaik – baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Cari hal yang bermanfaat buat orang lain, memberi peluang pekerjaan, memberi pekerjaan, membantu hal sosial ekonomi, bantuan hukum, ajak ke majelis, memberi uang untuk usaha, memberikan biaya sekolah, santunan sosial.
Pemakai narkoba adalah korban diskriminasi atau tak tersentuh nilai – nilai sosial, ekonomi, hukum dan pendidikan untuk itu ajak untuk memulai komunikasi terbuka, hal apa yang menjadikan dalam hidupnya menggunakan narkoba dan jadi pengedar. Pada ekonomi, kemiskinan, tak bekerja, pergaulan maka solusi apa yang bisa dibantu sehingga pengguna menjadi terhindari dari kesulitan ekonomi. Hal sosial, jangan jauhi orang yang terkena narkoba melainkan rangkul, ajak berkomunikasi terbuka, dan ikuti dalam program rehabilitasi. Hukum, ini pun harus disampaikan bahwa setiap hal yang melanggar harus ada ganjaran yang mesti dibayarkan seperti, penjara, denda hingga hukuman gantung.
Pada pendidikan agama, pemakai narkoba biasanya jauh dari agama, seperti pada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi: " Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat siapa temannya". Jadi mulailah memilih teman dalam keseharian, hindari teman – teman yang berkelakuan kurang baik, selektif menjadikan rujukan dalam pikiran juga penting, hindari tongkrongan yang buruk, mulai membuka diri ikut pengajian. Ingat hidup sementara, apa yang jika kita lakukan harus bernilai kebaikan saat ini dan nanti, jangan membuat orang tua kita sakit hatinya mendengar anaknya menjadi pengguna narkoba, anak yang tak berguna bukan seperti impian orang tua pada umumnya sukses hidup, bekerja dan bermanfaat dalam kesehariannya.
Memang tak mudah karena peranan orang tua juga penting, jangan orang tua waktunya habis untuk bekerja dan urusan pribadinya namun anak – anaknya sekolah tak diurus, bermain dengan siapa tak mau tahu, perihal ibadah tak peduli, tak tersentuh nilai – nilai agama, apa yang dimakan dan diminum diberi kebebasan, gaya hidup tak disiplin, semua ini justru pemicu menjadi pengguna narkoba dan pengedar hadir dalam keluarga sendiri.
Mari mulai merenung, boleh jadi keseharian kita saat ini telah salah jalan yaitu hanya berorientasi materi dan kesenangan pribadi semata, tanpa peduli kesulitan orang lain, ingin maju dan sukses sendiri jadi punya sifat egois, keinginan hidup hedonism sehingga selalu ingin berkehidupan mewah. Ingat kita semua akan mati, apa saja yang akan kita bawa nanti diakhirat kecuali hanyalah amal kebaikan bukan kesendirian dalam pola pikir, gaya hidup dan kesuksesan.
Ajak anak – anak untuk mulai mengenal soal ibadah yang tepat dan baik, pada pergaulan jauhi dan hindari teman – teman yang tak bermanfaat, dan fokus pendidikan sehingga tak gagal di dalam proses perkembangan kejiwaan dan prestasi belajar. Dalam diri manusia ada hawa nafsu yang dibawa masuk oleh setan karena dapat mempengaruhi hati manusia: 1. Marah dan syahwat. 2. Kemewahan. 3. Tamak dan dengki ( al hirsh dan al hasad ). 4. Perut kekenyangan, mesti dengan makanan halal. 5. Sifat terburu - buru dan ketidaktabahan dalam urusan. 6. Uang dan harta. 7. Sifat kikir dan takut miskin. 8. Fanatisme buta, terhadap golongan atau pendapat, serta kebencian kepada musuh. 9. Buruk sangka ( Prof. DR. Ahmad Mubarok MA., Meraih Bahagia Dengan Tasawuf, 2010, hal 86).
Untuk itu mari perhatikan ilmu agama seperti dalam hadis Bukhari dan Muslim: " Barang siapa yang Allah inginkan kebaikan padanya, Allah akan berikan pemahaman dalam masalah agama". Penting hal ini diketahui bahwa manusia perlu belajar agama, apa hal – hal yang dilarang dan apa saja yang dianjurkan oleh agama. Jadi dengan begitu narkoba itu dilarang, lalu tinggalkan mulailah menuju Allah dengan melakukan hal – hal yang dianjurkan oleh agama. Penting juga menjaga hawa nafsu agar setan tak mempengaruhi manusia menggunakan narkoba dan jadi pengedar, tutup pintu hati jangan tergiur. Terakhir pada hubungan sosial, hidup adalah menjadi kebermanfaatan bukan kesia–sian.