Negara Sebagai Properti Keluarga
Oleh: Immawan Wahyudi, Immawan Wahyudi, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan
JIKA ingatan kita tentang negara menengok ke masa-masa istilah negara masih dalam perumusan, kita akan bertemu dengan teori-teori negara dari berbagai zaman, antara lain zaman Yunani Kuno, Zaman Romawi Kuno, Zaman Abad Pertengahan, hingga berkembangnya Teori Modern tentang negara. Mengapa perlu merunut kembali makna negara dari zaman ke zaman karena berkaitan dengan pertanyaan “apakah zaman sekarang ini negara kita betul-betul sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Disamping itu juga untuk merunut kembali apakah negara kita berada dalam arah yang benar dalam kaitannya tentang kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
Bangsa Indonesia perlu menyadari sedemikian rupa bahwa negara kita menerapkan konsep negara republik bukanlah sekadar nama sederhana dan biasa-biasa saja. Dalam kata republik secara historis-sosiologi berkaitan dengan pilihan ideal yang terkait dengan sejarah negara Athena. Pada masa itu di Athena sedang berada dalam proses kehancuran yang disebabkan oleh perilaku para pemimpin yang rakus dan jahat. Pemerintahan diktator kelompok tiga puluh Tyranno memerintah dengan mengabaikan moral dan menjadi tiran-tiran. Menurut Plato hal yang demikian ini menjadikan para penguasa itu menjadi korban dari nafsu serakah dan keinginannya pribadi sebagaimana rakyat juga menjadi korban atas nafsu serakah dan keinginan para pemimpin. (JH Rapar, 2001: 78).
Patrimonalisme
Dalam kaitannya dengan judul tulisan sederhana ini penulis perlu mengingatkan kembali bahwa dalam teori tentang negara dikenal istilah patrimonialisme atau neopatrimonialisme dalam konteks modern. Dalam konsep patrimonialisme inilah dikenal adanya artikulasi negara sebagai properti pribadi dan keluarga. Ini adalah praktik pemerintahan di mana penguasa, keluarga, atau elit kecil memperlakukan negara, sumber daya negara, dan birokrasi seolah-olah milik pribadi mereka sendiri. Berikut penulis tuangkan poin-poin kunci berkenaan dengan negara sebagai properti pribadi dan keluarga dengan mendasarkan pada pendapat para ahli.
Dalam pandangan Max Weber patrimonialisme merupakan bentuk pemerintahan tradisional di mana tidak ada pemisahan yang jelas antara ranah publik (negara) dan ranah pribadi penguasa. Adapun karakteristik utama dari patrimonialisme tergambarkan dalam ciri-ciri sebagai berikut:
1. Loyalitas terhadap pribadi, dimana posisi birokrasi dan jabatan negara diisi berdasarkan loyalitas pribadi atau hubungan kekerabatan (nepotisme), bukan berdasarkan kompetensi atau merit sistem.
2. Penggunaan aset negara oleh penguasa, sehingga aset negara sama sekali tidak dipisahkan dengan aset pribadi. Membentuk kebiasaan penguasa memanfaatkan aset negara secara tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau, bisa juga digunakan untuk memberi penghargaan kepada para pendukung.
3. Korupsi dengan demikian terstruktur sepanjang mendapat ”lampu hijau” dari penguasa. Sedemikian rupa interaksi antara penguasa dengan para pendukung dapat disebut sebagai hubungan patron-klien yang sering kali berkaitan erat dengan perilaku korupsi dalam bingkai oportunisme dan saling melindungi.
Adapun inti dari patrimonialisme menurut Weber dan para pelanjutnya ditandai adalah karena adanya gejala-gejala sebagai berikut:
1. Adanya gejala hubungan pribadi dimana penguasa yang memerintah mendasarkan pada ikatan personal, kekerabatan, dan kesetiaan, dan tidak mendasarkan pada aturan hukum formal.
Adanya gejala kekuasaan sebagai milik pribadi dimana hal ini akan nampak pada perilaku penguasa yang menganggap wilayah, sumber daya, dan jabatan sebagai miliknya.
Adanya manajemen pemerintahan yang mendasarkan pada hubungan patron-klien dimana para pejabat diangkat berdasarkan loyalitas pribadi dan tidak mendasarkan kepada kompetensi teknis dan profesionalitas.
Pendapat Pemikir Lain
Selain Max Weber, para pemikir lain yang membahas konsep kekuasaan dan administrasi yang berkaitan erat dengan patrimonialisme adalah Karl Marx dengan analisis kelas dan negara, serta pemikir pasca-Weber seperti Shmuel Noah Eisenstadt. Para pemikir yang penulis maksud terkait dengan patrimonialisme adalah sebagai berikut.
1. Karl Marx meskipun fokus utamanya bukan patrimonialisme, Marx menganalisis negara sebagai alat dominasi kelas yang seringkali bersifat personal dan patrimonial (yang makna melayani kepentingan penguasa), bukan hanya birokrasi rasional-legal. Ini memberikan ruang kritik bagi Weber dari perspektif materialisme historis.
Shmuel Noah Eisenstadt, seorang ahli sering yang dianggap sebagai pengembang utama teori Weber mengenai administrasi tradisional dan patrimonial. Eisenstadt menganalisis bagaimana dalam sistem patrimonial, penguasa menganggap wilayah dan rakyatnya sebagai 'milik pribadi', dan administrasi diisi oleh kerabat, teman, atau budak yang loyal, bukan pejabat profesional.
Ferenczi dan Sztompka dan para sosiolog pasca-Weber lainnya, dimana mereka mengkaji lebih dalam tentang "kekuatan sosial" dan bagaimana dalam rezim patrimonial, loyalitas pribadi, patronase, dan korupsi menjadi mekanisme utama, bukan aturan formal.
Jika diurai lebih lanjut tentang negara yang mendasarkan pada paham patrimonialisme akan menunjukkan adanya dinasti politik. Maksudnya dalam praktik masa modern atau neopatrimonialisme sekalipun praktik ini sering memunculkan adanya dinasti politik, di mana kekuasaan diwariskan atau dipertahankan dalam lingkaran keluarga dekat.
Jika kita kaji lebih lanjut sesuai dengan prinsip negara republik, misalnya Republik Indonesia, maka seharusnya yang dipraktikkan adalah prinsip-prinsip negara modern atau dalam bahasa politik negara disebut negara hukum, dimana kekayaan negara dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa tujuan RI ”...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
Jika terbaca dalam tulisan ini Max Weber dan Karl Marx, tidak berarti tulisan ini menganut faham marxisme. Sebab jika cita rasa ideal bernegara dihadapkan dengan praktik pemerintahan negara zaman Rasulullah Saw dan para Khulafaur Rasyidun nilai levelnya akan semakin jauh dibawah karena semenjak Rasulullah Saw memimpin negara Madinah tidak satupun dari para Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum yang mempraktikkan cita rasa bernegara dengan selera patrimonalisme dengan segala cirinya.*

