Pasar Jabatan di Balik OTT

Publish

28 January 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
227
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Pasar Jabatan di Balik OTT

Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi dan Anggota PRM Timuran Yogyakarta 

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pati Sudewo menegaskan satu hal penting. Korupsi di tingkat lokal bukan semata soal perilaku menyimpang individu, melainkan hasil dari relasi kuasa yang longgar pengawasan dan miskin akuntabilitas. Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum kerap tertinggal di belakang praktik kekuasaan, terutama ketika berhadapan dengan struktur birokrasi daerah yang tertutup.

KPK menjerat Sudewo dengan dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Tuduhan ini berkelindan langsung dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pejabat memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Namun fakta bahwa praktik ini diduga berlangsung lama menunjukkan kegagalan sistem pengawasan pemerintahan daerah. Hukum hadir sebagai norma tertulis, tetapi absen dalam praktik keseharian birokrasi.

Dalam konteks sosiologis, kasus ini tumbuh dari relasi patron klien yang menguat di tingkat lokal. Kepala daerah berperan sebagai pusat distribusi kekuasaan, sementara warga dan aparat di bawahnya terjebak dalam ketergantungan struktural. Jabatan tidak lagi diperlakukan sebagai amanah publik, melainkan sebagai komoditas politik. Ketika logika transaksi menguasai birokrasi, integritas menjadi variabel yang mudah dikorbankan.

Arena Kekuasaan

Masalah kian serius ketika praktik tersebut menyasar desa. Undang Undang Desa dirancang untuk memperkuat otonomi dan demokrasi lokal. Namun intervensi kepala daerah dalam pengisian perangkat desa justru membalik tujuan itu. Desa kehilangan kemandirian dan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan kabupaten. Otonomi desa menyusut, digantikan kontrol politik yang bersifat koersif dan transaksional.

Kondisi ini memperlebar jarak antara hukum tertulis dan realitas sosial. Aturan menjanjikan transparansi dan meritokrasi, tetapi praktik justru menunjukkan dominasi kekuasaan personal. Jual beli jabatan bisa berlangsung karena hukum tidak bekerja sebagai alat pencegah, melainkan sekadar ancaman jauh yang jarang menyentuh pelaku. OTT menjadi jalan pintas untuk menghentikan penyimpangan yang telah lama dibiarkan.

Respons publik terhadap OTT ini mencerminkan akumulasi kekecewaan warga. Ekspresi kegembiraan sebagian masyarakat tidak dapat dibaca secara simplistis sebagai euforia berlebihan. Ia adalah bentuk perlawanan simbolik terhadap kekuasaan yang selama ini dirasakan menekan. Ketika mekanisme pengaduan dan pengawasan tidak dipercaya, penindakan hukum menjadi satu satunya harapan pemulihan keadilan.

Undang Undang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah menegaskan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun diskresi kepala daerah yang luas tanpa pengawasan efektif justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kasus Sudewo menunjukkan bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi alat pemerasan ketika kontrol institusional melemah.

Hukum Tertinggal

Operasi tangkap tangan KPK berfungsi sebagai koreksi, tetapi sifatnya reaktif. Penindakan semacam ini tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa reformasi tata kelola pemerintahan desa, transparansi rekrutmen, dan penguatan pengawasan warga, praktik serupa akan terus berulang. Penangkapan satu kepala daerah tidak otomatis memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi tumbuh.

Korupsi dalam kasus ini harus dipahami sebagai persoalan struktural. Selama jabatan publik masih diperlakukan sebagai sarana pengembalian biaya politik dan pengawasan publik lemah, hukum akan selalu datang terlambat. Demokrasi lokal pun tereduksi menjadi prosedur elektoral tanpa kontrol substantif.

Operasi tangkap tangan terhadap Sudewo menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan individual. Negara perlu memastikan hukum hadir lebih awal, bekerja secara preventif, dan mengakar hingga ke level desa. Tanpa itu, hukum hanya akan muncul sesekali dalam bentuk OTT, bukan sebagai penjaga keadilan dalam kehidupan sehari hari.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Memahami Konteks Sejarah Al-Qur'an Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Anda....

Suara Muhammadiyah

1 April 2024

Wawasan

  Mudik: Menoleransi atau Melawan Tradisi Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua Pimpinan Ranting Mu....

Suara Muhammadiyah

14 April 2024

Wawasan

Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tipikor Oleh: Sobirin Malian, Dose....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Wawasan

Oleh: Muhammad Isa Anshori, MPd, Peneliti di Pegiat Pendidikan Indonesia, serta aktif pada Developme....

Suara Muhammadiyah

17 September 2025

Wawasan

Cara Memandang Kematian dan Akhirat Oleh: Rusydi Umar, Dosen S2 Informatika Universitas Ahmad Dahla....

Suara Muhammadiyah

22 December 2025