Pasar Jabatan di Balik OTT
Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi dan Anggota PRM Timuran Yogyakarta
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Pati Sudewo menegaskan satu hal penting. Korupsi di tingkat lokal bukan semata soal perilaku menyimpang individu, melainkan hasil dari relasi kuasa yang longgar pengawasan dan miskin akuntabilitas. Kasus ini memperlihatkan bagaimana hukum kerap tertinggal di belakang praktik kekuasaan, terutama ketika berhadapan dengan struktur birokrasi daerah yang tertutup.
KPK menjerat Sudewo dengan dugaan pemerasan dan jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa. Tuduhan ini berkelindan langsung dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang melarang pejabat memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi. Namun fakta bahwa praktik ini diduga berlangsung lama menunjukkan kegagalan sistem pengawasan pemerintahan daerah. Hukum hadir sebagai norma tertulis, tetapi absen dalam praktik keseharian birokrasi.
Dalam konteks sosiologis, kasus ini tumbuh dari relasi patron klien yang menguat di tingkat lokal. Kepala daerah berperan sebagai pusat distribusi kekuasaan, sementara warga dan aparat di bawahnya terjebak dalam ketergantungan struktural. Jabatan tidak lagi diperlakukan sebagai amanah publik, melainkan sebagai komoditas politik. Ketika logika transaksi menguasai birokrasi, integritas menjadi variabel yang mudah dikorbankan.
Arena Kekuasaan
Masalah kian serius ketika praktik tersebut menyasar desa. Undang Undang Desa dirancang untuk memperkuat otonomi dan demokrasi lokal. Namun intervensi kepala daerah dalam pengisian perangkat desa justru membalik tujuan itu. Desa kehilangan kemandirian dan berubah menjadi perpanjangan tangan kekuasaan kabupaten. Otonomi desa menyusut, digantikan kontrol politik yang bersifat koersif dan transaksional.
Kondisi ini memperlebar jarak antara hukum tertulis dan realitas sosial. Aturan menjanjikan transparansi dan meritokrasi, tetapi praktik justru menunjukkan dominasi kekuasaan personal. Jual beli jabatan bisa berlangsung karena hukum tidak bekerja sebagai alat pencegah, melainkan sekadar ancaman jauh yang jarang menyentuh pelaku. OTT menjadi jalan pintas untuk menghentikan penyimpangan yang telah lama dibiarkan.
Respons publik terhadap OTT ini mencerminkan akumulasi kekecewaan warga. Ekspresi kegembiraan sebagian masyarakat tidak dapat dibaca secara simplistis sebagai euforia berlebihan. Ia adalah bentuk perlawanan simbolik terhadap kekuasaan yang selama ini dirasakan menekan. Ketika mekanisme pengaduan dan pengawasan tidak dipercaya, penindakan hukum menjadi satu satunya harapan pemulihan keadilan.
Undang Undang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah menegaskan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Namun diskresi kepala daerah yang luas tanpa pengawasan efektif justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Kasus Sudewo menunjukkan bagaimana kewenangan administratif dapat berubah menjadi alat pemerasan ketika kontrol institusional melemah.
Hukum Tertinggal
Operasi tangkap tangan KPK berfungsi sebagai koreksi, tetapi sifatnya reaktif. Penindakan semacam ini tidak menyentuh akar persoalan. Tanpa reformasi tata kelola pemerintahan desa, transparansi rekrutmen, dan penguatan pengawasan warga, praktik serupa akan terus berulang. Penangkapan satu kepala daerah tidak otomatis memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi tumbuh.
Korupsi dalam kasus ini harus dipahami sebagai persoalan struktural. Selama jabatan publik masih diperlakukan sebagai sarana pengembalian biaya politik dan pengawasan publik lemah, hukum akan selalu datang terlambat. Demokrasi lokal pun tereduksi menjadi prosedur elektoral tanpa kontrol substantif.
Operasi tangkap tangan terhadap Sudewo menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan individual. Negara perlu memastikan hukum hadir lebih awal, bekerja secara preventif, dan mengakar hingga ke level desa. Tanpa itu, hukum hanya akan muncul sesekali dalam bentuk OTT, bukan sebagai penjaga keadilan dalam kehidupan sehari hari.

