BOGOR, Suara Muhammadiyah – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr H Amirsyah Tambunan, MA menyampaikan bahwa tanah wakaf yang telah terjadi serah terima (ijab qabul), maka dikenai hukum wajib untuk di dayagunakan. Demikian disampaikan dalam Kajian Ramadhan pada Sabtu (30/3) di Saung Cluster Villa Florensia Kota Bogor, Jawa Barat dengan mengusung tema “Mendulang Pahala Melalui Wakaf Produktif.”
“Melantarkan tanah wakaf merupakan salah satu perbuatan yang mubazzir,” sebutnya.
Oleh sebab itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tanah Serai Kota Bogor Andi Wibawa, SKM bertekat kuat untuk mendayagunakan tanah wakaf yang selama ini belum produktif di sejumlah lokasi. Adapun langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan meliputi menyelesaikan hal ihwal sertifikat tanah wakaf, pendayagunaan tanah wakaf sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh umat secara luas.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bogor Maulana Abdurrahman Wahid. Menurutnya tanah wakaf memang memerlukan sebuah skema dan sistematisasi pembiayaan yang memperkuat pembiayaan tanah wakaf yang berada di seluruh Kota Bogor.
Diharapkan dengan kajian ini, tanah wakaf makin produktif, sehingga dapat dirasakan kebermanfaatannya secara luas. (Mir/Cris)