Pemilu Jurdil, Bukan Hanya Tugas KPU dan Bawaslu

Publish

29 January 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
397
Foto UMY

Foto UMY

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat.
 
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCI., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjelaskan bahwa kepentingan pelaksanaan pemilu yang jurdil adalah kepentingan konstitusi dan menjadi kewajiban bagi semua pihak, termasuk Presiden, anggota DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan seluruh rakyat Indonesia. 

"Pemilu jurdil itu tidak bisa hanya disandarkan kepada KPU dan Bawaslu, tapi harus menjadi komitmen kita semua. Kalau rakyat ya, tolak politik uang," tegas Iwan dalam Seminar Nasional dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMY dengan tema "Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia" di ruang Amphitheater E7A KH. Ibrahim Lt.5 UMY, Sabtu (27/01). 

Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang  membolehkan dirinya memihak dan berkampanye pun tidak luput dari perhatian Iwan. Baginya, semua pejabat negara, termasuk Presiden, harus menahan diri. Karena ketika orang yang mempunyai kekuasaan besar seperti presiden tidak patuh kepada konstitusi, maka pemilu tidak akan berjalan dengan  baik.  

“Kira-kira Anda percaya tidak kalau presiden mengatakan dia boleh berpihak, dia boleh kampanye, dia bisa tidak menahan dirinya untuk tidak menguntungkan paslon tertentu?” tanyanya pada audiens. 

Menurut Iwan, saat ini kita sedang menghadapi krisis ketaatan terhadap pemilu. Sehingga, hal ini menjadi momentum yang penting untuk memastikan apakah penguatan demokrasi  pasca pemilu bisa tercapai atau tidak, semuanya tergantung kepada kualitas pemimpin yang dilahirkan oleh pemilu.  

“Anda jangan bermimpi punya kebebasan bicara kalau Anda mencoblos orang yang secara karakter tidak menganggap kebebasan sebagai hal yang penting. Jadi pemilih itu harus punya kemampuan menganalisis karakter calon pemimpin, dia demokratis atau otoriter, lihat rekam jejaknya bukan janjinya. Kalau ingin memilih pemimpin, maka Anda harus melihat kemampuannya untuk melakukan perubahan,” tegasnya. 

Senada dengan Iwan, Bambang Eka Cahya Widodo, Mantan Ketua Bawaslu RI 2008-2012 juga mengatakan bahwa pemilu yang bermartabat tidak bisa berdiri sendiri. Semua stakeholder mempunyai tanggung jawab, baik KPU,  Bawaslu, dan juga peserta pemilu mempunyai tanggung jawab besar untuk menciptakan pemilu yang bermartabat tersebut.  

“Karena pragmatisme yang dilakukan oleh peserta pemilu, pemilu kita jatuh menjadi sekadar bagi-bagi bansos, bagi-bagi uang, dan tidak mengalami pencerdasan publik. Para pemilih juga harus terlibat. Karenanya, jadilah pemilih, bukan sekedar pendukung, pengikut, apalagi sekedar penjilat,” tuturnya. 

Sebuah pemilu dapat dikatakan berintegritas jika memenuhi prinsip-prinsip demokrasi yang tercermin dalam standar dan perjanjian internasional yang diselenggarakan secara profesional, imparsial, dan transparan.  

“Pemilu yang bermartabat adalah pemilu yang berintegritas. Integritas dalam pemilu itu adalah praktik yang sehat dan beretika yang bertahan sepanjang siklus pemilu, tidak hanya pada hari pemungutan suara,” pungkas Bambang. (Mut)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammaidyah – Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) melakukan penand....

Suara Muhammadiyah

19 July 2024

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Pada Selasa Kliwon, 28 Mei 2024, Griya Lansia ‘Aisyiyah (GLA) Bai....

Suara Muhammadiyah

2 June 2024

Berita

LAMONGAN, Suara Muhammadiyah - Dewan Amaliah Qobilah Soedirman SMA Muhammadiyah 1 Babat tahun bhakti....

Suara Muhammadiyah

7 November 2023

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar tengah dalam proses akr....

Suara Muhammadiyah

4 May 2024

Berita

PAMEKASAN, Suara Muhammadiyah - Semangat baru, harapan baru. Mungkin itu berhak untuk disematka....

Suara Muhammadiyah

18 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah