Penangkapan Maduro Vs Kedaulatan Negara
Oleh: Immawan Wahyudi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH - UAD)
Tindakan Amerika Serikat (AS) menangkap Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, telah memicu perdebatan besar di tingkat internasional, dan menimbulkan kegoncangan politik di Tingkat internasional. Tindakan sewenang-wenang ini sempat didahului oleh pemerintah AS yang mengumumkan hadiah senilai sekitar Rp 835 miliar bagi siapa pun yang dapat membantu penangkapan Maduro. Langkah kontroversial ini pertanyaan serius: apakah hukum internasional membenarkan tindakan arogan ini? Demikian juga menimbulkan pertanyaan kepada Perserikatan Bangsa Bangasa (PBB) dalam merespon tindakan tersebut.
Tindakan AS menangkap Nicolas Maduro bisa dimaknai dalam dua sisi: pertama, tindakan tersebut menegaskan pentingnya batas-batas kedaulatan suatu negara dikatakan lebih dari apa yang sudah dinormakan dalam hukum internasional. Kedua, pada sisi lain tindakan arogan AS memunculkan pandangan pesimistik dengan mempertanyakan apakah makna kedaulatan negara secara fundamental harus dirumuskan ulang.
Apakah Kedaulatan Negara Tetap Berlaku?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. “Jelas ini suatu pelanggaran hukum internasional. Meski ada kebutuhan bagi Presiden Trump untuk melakukan serangan dan penangkapan karena alasan narkotika, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam hukum internasional,” ujar Hikmahanto saat dihubungi Liputan6.com Minggu (4/1/2026).
Dalam kaitannya dengan pernyataan Prof. Hikmahanto tersebut pada dasarnya hukum internasional menolak adanya sikap pesimis dan meminggirkan doktrin kedaulatan negara sebagaimana telah berlaku selama ini dalam hukum Internasional. Artinya, apapun alasannya penangkapan Presiden Maduro oleh AS ini harus dilihat sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan Venezuela.
Oleh sebab itu kasus ini juga perlu dilihat bahwa ada kecenderungan negara adikuasa mengabaikan norma global, sebagaimana perilaku AS dalam penangkapan Manuel Noriega di Panama. Singkatnya, berdasarkan hukum internasional, penangkapan kepala negara oleh negara lain adalah pelanggaran serius yang harus ada sanksi hukumnya secara jelas.
Kejahatan Internasional sebagai Alasan Penangkapan
Kasus kontroversial dan arogan AS terhadap Venezuela bisa juga menimbulkan perdebatan untuk mendorong penegasan ulang. Dalam kaitan ini ada dua hal yang perlu dirumuskan untuk menutup celah terjadinya pemerkosaan kedaulatan suatu negara oleh negara lain. Pertama, tentang adanya indikasi kuat terjadinya kejahatan internasional yang serius. Sebagaimana tuduhan adanya indikasi kejahatan internasional (narkotika) oleh AS.
Demikian juga tuduhan adanya kejahatan internasional dibenarkan menjadi alas an yang legal untuk melakukan pelanggaran terhadap kedaulatan suatu negara? Pertanyaan ini berkaitan erat dengan perilaku politik AS yang suka melakukan serangan atas nama demokrasi seperti kasus di Irak dan Libya. Jika momentum arogansi AS terhadap Venezuela tidak diambil hikmahnya untuk menutup celah terjadinya pelanggaran kedaulatan suatu negara alangkah mahal dan buruknya wajah hukum internasional saat ini.
Kedua, kasus yang skala isunya merupakan isu transnasional, seperti seperti narkotika, terorisme atau tindakan anti kemanusiaan yang sangat berat. Hal ini diperlukan untuk mengoreksi adanya kedaulatan yang bersifat absolut dari suatu negara, yang memungkinkan terjadinya kejahatan transnasional ekstrem. Dapatkah kasus-kasus semacam ini dimasukkan dalam norma hukum internasional dengan tujuan menutup celah pelanggaran kedaulatan oleh negara lain tetapi juga sebagai pembatasan terhadap makna kedaulatan agar tidak bersifat absolut.
Peristiwa arogansi AS ini lebih banyak menjadi peristiwa untuk melakukan tes terhadap hukum internasional yang ada, berupa pengabaian prinsip kekebalan kepala negara dan kedaulatan suatu negara. Oleh sebab itu, peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum untuk merumuskan ulang norma hukum internasional, atau sekurang-kurangnya ada upaya signifikan untuk menegaskan kembali adanya kedaulatan negara dan isu-isu kejahatan internasional lengkap dengan sanksi hukumnya.
Meski para ahli hukum internasional banyak yang menyatakan peristiwa ini sebagai adalah pelanggaran kedaulatan yang serius, namun dengan tidak adanya tindakan dan perumusan ulang norma, peristiwa ini menjadi amat sangat mahal sebagai persoalan hukum internasional daripada persoalan penangkapan Presiden Maduro itu sendiri.*

