Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menteri Agama Diuji ke MK

Suara Muhammadiyah

10 June 2026

928
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H.

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.

Auliya menjelaskan Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam Penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.

“Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang,” kata Auliya.

Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.

“Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU,” ujarnya.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Tonggak sejarah baru bagi gerakan lingkungan dan kerukunan telah....

Suara Muhammadiyah

1 May 2026

Berita

KULON PROGO, Suara Muhammadiyah - Anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah Brosot Nurdianta menyampaika....

Suara Muhammadiyah

13 April 2025

Berita

Meriahkan Milad UMKu Ke-25 dan Milad Muhammadiyah Ke-111  KUDUS, Suara Muhammadiyah - Dalam ra....

Suara Muhammadiyah

28 November 2023

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Unismuh Makassar menggelar Workshop Penul....

Suara Muhammadiyah

21 May 2024

Berita

ACEH BESAR, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Kabupaten Aceh Besar resmi mel....

Suara Muhammadiyah

24 June 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah