Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menteri Agama Diuji ke MK

Suara Muhammadiyah

10 June 2026

1163
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Tiga kader Muhammadiyah mengajukan uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon menilai ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menjadikan isbat kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Permohonan itu diajukan oleh Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dan telah diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., Juanda B.Sc., S.H., M.H., Harmoko, S.H., M.H., Dimas Illiyin Abdillah, S.H., M.H., dan Muhamad Arfan, S.H., M.H.

Kuasa hukum pemohon, Auliya Khasanofa, mengatakan perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak bertujuan memperdebatkan penggunaan metode hisab maupun rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah keberadaan norma dalam Penjelasan Pasal 52A yang dinilai telah melampaui fungsi penjelasan undang-undang.

Auliya menjelaskan Pasal 52A hanya mengatur mengenai isbat kesaksian rukyat hilal oleh pengadilan agama dalam penentuan awal bulan pada kalender Hijriah. Namun, dalam Penjelasan Pasal 52A ditambahkan ketentuan bahwa isbat kesaksian rukyat hilal menjadi dasar bagi penetapan awal bulan Hijriah secara nasional oleh Menteri Agama.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam norma pokok Pasal 52A sehingga menimbulkan persoalan konstitusional mengenai batas fungsi penjelasan dalam undang-undang.

“Persoalan pokok dalam perkara ini bukan perdebatan antara hisab dan rukyat. Yang kami uji adalah norma penjelasan yang telah melampaui fungsi konstitusionalnya sebagai penjelas undang-undang,” kata Auliya.

Ia menilai penjelasan undang-undang seharusnya hanya berfungsi memberikan tafsir resmi terhadap norma yang telah diatur dalam batang tubuh undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan substansi baru, katanya kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum.

“Dalam negara hukum, pembatasan hak maupun penambahan norma tidak boleh lahir melalui penjelasan pasal. Norma yang mengikat harus diatur dalam batang tubuh UU,” ujarnya.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

ACEH TAMIANG, Suara Muhammadiyah — Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sadaqah Muhammadiyah (Lazism....

Suara Muhammadiyah

9 March 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka memeriahkan Milad Muhammadiyah ke-111, Pimpinan Wilaya....

Suara Muhammadiyah

15 November 2023

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menggelar acara pelantika....

Suara Muhammadiyah

30 November 2023

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan ucapan selamat at....

Suara Muhammadiyah

16 April 2026

Berita

SUKOHARJO, Suara Muhammadiyah - Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Blimbing menghadi....

Suara Muhammadiyah

16 December 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah