PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kalimantan Tengah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan FGD tersebut membahas penyusunan rekomendasi kebijakan hasil analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Ketua Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan Tengah, Aster Bonawaty Mangkusari, mengatakan forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi perhatian seluruh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Hasil pembahasan menunjukkan masih ada beberapa OBH yang belum mempublikasikan standar pelayanan pemberian bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut," ujar Aster dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga mendorong OBH yang belum memiliki website agar memanfaatkan platform website milik Kementerian Hukum sebagai sarana publikasi informasi layanan bantuan hukum.
"Dari Kementerian Hukum juga ada masukan agar publikasi informasi layanan dapat diintegrasikan dengan platform website mereka bagi OBH yang belum memiliki website," katanya.
Selain itu, seluruh OBH diminta menyusun dokumen administrasi sesuai standar yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum juga harus mengacu pada petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Hukum.
"Dalam hal administrasi, kami diminta melakukan penyusunan dokumen sesuai standar yang telah ditetapkan. Kemudian dalam pemberian bantuan hukum juga harus mengikuti petunjuk teknis dari Kementerian Hukum," jelasnya.
Aster menegaskan Posbakum 'Aisyiyah Kalimantan Tengah siap melaksanakan seluruh standar dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Dari hasil pembahasan tersebut, komitmen Posbakum 'Aisyiyah tentu siap mengikuti setiap standar dan prosedur yang telah ditentukan," tegasnya.
Melalui FGD ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan, administrasi, dan publikasi informasi yang dijalankan oleh seluruh OBH di Kalimantan Tengah.
Diharapkan, penguatan standar layanan bantuan hukum tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bantuan hukum, serta memperluas akses masyarakat untuk memperoleh keadilan secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ahaf)