Peran Intelektual Muda dalam Transformasi Filantropi Sosial
Oleh: Rahmah Silvia Sunandar, Mahasiswa Prodi Manajemen Retail UMMI
Filantropi Islam merupakan praktik kedermawanan yang berlandaskan ajaran agama untuk membangun kesejahteraan bersama melalui instrumen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Praktik ini tidak hanya mengejar dimensi sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan, tetapi juga berpijak pada dimensi spiritual demi mencari ridha Allah SWT. Dalam tradisi Islam, filantropi mencerminkan solidaritas kemanusiaan yang memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat.[1] Praktik tersebut mewujudkan nilai kepedulian tidak hanya sebagai ajaran moral, tetapi juga sebagai tindakan nyata yang menghadirkan kemaslahatan bersama.
Dalam realitas sosial Indonesia, semangat filantropi telah lama hidup dalam berbagai aktivitas masyarakat. Menariknya, semangat filantropi ini tumbuh subur di kalangan mahasiswa melalui berbagai gerakan volunteer dan komunitas sosial aktif mengadakan kegiatan relawan seperti kunjungan ke panti asuhan, berbagi makanan kepada masyarakat kurang mampu, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. Bentuk pemberian tidak hanya terbaatas pada pemberian uang atau barang saja, tetapi juga dalam bentuk tenaga, pikiran, hingga upaya pemberdayaan untuk meringankan beban sesama. Melalui aktivitas tersebut, generasi muda sejatinya sedang merajut harmoni sosial dengan menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Namun, di tengah masifnya gerakan tersebut, maraknya skandal kerelawanan justru mencederai nilai kemanusiaan Aktivitas sosial yang seharusnya berlandaskan empati dan kepedulian terkadang berubah menjadi ajang pencitraan di media sosial. Fenomena eksploitasi kemiskinan demi kepentingan konten digital, yang sering disebut sebagai poverty porn, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana nilai kemanusiaan dapat terdistorsi oleh budaya popularitas di ruang digital.
Fenomena ini mengangkat pertanyaan kritis mengenai esensi kepedulian sosial para pemuda. Apakah aktivitas filantropi dilakukan dengan tujuan membantu orang lain, atau hanya untuk mempercantik citra diri di media sosial? Ketika aktivitas sosial lebih fokus pada dokumentasi daripada dampak terhadap komunitas, nilai moral dari aktivitas tersebut bisa dipertanyakan. Oleh karena itu, para pemuda perlu merenungkan praktik filantropi agar tidak terjerat dalam jebakan aktivisme simbolis yang kehilangan esensi kemanusiaannya.
Peran intelektual muda di sini menjadi sangat besar dan dipertaruhkan. Edukasi pada masyarakat muda, tidak sekadar menjadi relawan, tetapi sebagai penggerak perubahan, merumuskan dan merancang solusi konkret bagi isu-isu sosial. Oleh karena itu, kehadiran generasi muda sangat dibutuhkan sebagai filter moral dan pengawal etika kebaikan, dengan berani mengkritik sosialisasi yang kehilangan sentuhan dengan kemanusiaan. Peran semacam itu sangat menghalangi generasi muda untuk menjadi sekadar pengikut arus, tetapi menjadi penentu arah dan tujuan peradaban. Dalam konteks ini, i’tikaf intelektual memberi ruang bagi generasi muda untuk merenungkan kembali makna berbagi. Melalui refleksi tersebut, aksi filantropi tidak berhenti pada simbolik di media sosial, tetapi berkembang menjadi gerakan sosial yang lebih bermakna dan berkelanjutan.
Islam sebenarnya telah menyediakan kerangka konseptual yang komprehensif dalam memahami tujuan berbagai tindakan sosial melalui konsep Maqashid Syariah. Konsep ini menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah melindungi lima aspek dasar dari eksistensi manusia; agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta.[2] Dalam konteks filantropi sosial, konsep ini membimbing bahwa setiap amal baik benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umat manusia secara holistik.
Pada tingkat pertama, Maqashid Syariah berfokus pada pemenuhan kebutuhan primer (dharuriyat), yaitu kebutuhan yang esensial bagi keberlangsungan hidup manusia. Dalam konteks masyarakat modern, salah satu kebutuhan yang sering diabaikan adalah kesehatan mental. Pada saat ini, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, dan era dunia digital, kesehatan mental adalah salah satu permasalahan yang serius bagi generasi muda di Indonesia. Mengacu pada hasil survei yang dilakukan pada tahun 2022 oleh Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), satu dari tiga remaja di Indonesia mengalami permasalahan kesehatan mental, sedangkan satu dari dua puluh remaja mengalami gangguan mental dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penyebaran maslahat tidak hanya terkait dengan bantuan material, tetapi juga dengan kesejahteraan psikologis masyarakat. Sayangnya, masih ada stigma yang menganggap masalah kesehatan mental sebagai tanda iman yang lemah atau kurangnya spiritualitas seseorang. Dari perspektif Islam, memelihara kesehatan mental juga merupakan bagian dari menjaga kehidupan secara holistik (hifdzun nafs). Untuk alasan itu, intelektual muda sangat penting dalam mengembangkan lingkungan sosial yang lebih empatik dan mendukung terkait masalah kesehatan mental.
Menebar maslahat di tingkat ini berarti membangun support system yang inklusif, bukan sekadar mengikuti tren gaya hidup. Peran nyata intelektual muda adalah menjadi jembatan antara nilai-nilai keislaman yang penuh rahmah dengan pendekatan psikologi modern. Saat seorang mahasiswa menggunakan empati dan waktunya untuk benar-benar mendengarkan teman yang terpuruk tanpa menghakimi, ia juga sedang meletakkan batu pertama dalam arsitektur kebaikan. Inilah kesalehan sosial yang sesungguhnya; memastikan setiap jiwa merasa aman, dihargai, dan memiliki alasan kuat untuk bertahan hidup.
Fenomena kebaikan musiman sering kali terjebak pada kegiatan seremonial yang lebih menonjolkan dokumentasi daripada dampak nyata. Banyak aksi sosial berhenti pada kegiatan sesaat, seperti memberi makan lalu berfoto, tanpa memikirkan keberlanjutan bantuan. Padahal, pada tingkat Hajiyat (sekunder), maslahat menuntut upaya yang mampu mengurangi kesulitan secara berkelanjutan, seperti akses pendidikan atau modal usaha. Karena itu, intelektual muda perlu menghadirkan konsep pemberdayaan yang membangun kemandirian masyarakat. Sebagaimana gagasan intelektual profetik Kuntowijoyo, ilmu harus memiliki pilar liberasi dengan membebaskan sesama dari belenggu kesulitan secara sistematis, bukan sekadar menyuapi tanpa memberi solusi.[3] Oleh karena itu, intelektual muda perlu memanfaatkan pengetahuan yang mereka miliki untuk merancang berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan keterampilan, literasi keuangan, maupun pengembangan kewirausahaan sosial.
Di era digital, teknologi membuka peluang besar dalam pengembangan filantropi modern melalui perluasan jangkauan bantuan, transparansi pengelolaan dana sosial, serta penguatan jaringan solidaritas. Hilman Latief menjelaskan bahwa teknologi telah membuat partisipasi filantropi menjadi lebih inklusif dan partisipatif.[4] Sementara keterlibatan generasi muda dalam aktivitas sosial juga memperkuat modal sosial yang terbentuk dari kepercayaan dan solidaritas masyarakat
Dalam kerangka Maqashid Syariah, praktik filantropi pada tahap akhir juga menyentuh aspek Tahsiniyat (tersier), yaitu kebutuhan pelengkap yang berkaitan dengan keindahan, etika, dan kesopanan, seperti kegiatan sosial yang dikemas secara estetik dan didokumentasikan dengan tetap menjaga martabat penerima manfaat. Dengan memadukan nilai spiritual, pengetahuan, dan inovasi sosial, generasi muda dapat mentransformasikan filantropi dari sekadar aktivitas simbolik menjadi gerakan yang menebar maslahat serta memperkuat harmoni sosial di masyarakat.
[1] Al-Qaradawi, Y., 1999. Fiqh az-Zakat. Beirut: Muassasah ar-Risalah.
[2] Auda, J., 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
[3] Kuntowijoyo, 2006. Islam sebagai Ilmu: Epistemologi, Metodologi, dan Etika. Yogyakarta: Tiara Wacana
[4] Latief, H., 2013. Islamic Philanthropy and Social Development in Contemporary Indonesia. Jakarta: Kencana.

