Peredaran Minuman Beralkohol Marak, PD IPM Sleman Nyatakan Sikap

Publish

5 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
633
Foto Istimewa

Foto Istimewa

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sleman. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PD IPM Sleman, Nail Anfasa Fadla, pada sebuah acara yang digelar di Pendopo Kalurahan Condongcatur, 3 Agustus 2024.

Dalam pernyataan tersebut, Nail Anfasa Fadla menekankan bahwa Islam secara tegas mengharamkan minuman beralkohol, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 90-91. Ayat tersebut mengingatkan bahwa meminum khamr (minuman beralkohol), berjudi, dan berbagai perbuatan sejenis adalah perbuatan setan yang harus dihindari agar mendapat keberuntungan.

Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar, memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi muda yang berpendidikan dan berakhlak mulia. Kehadiran ribuan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menjadikan Yogyakarta sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu, diperlukan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk minuman keras (miras), demi mendukung proses belajar mengajar dan pengembangan diri para pelajar.

PD IPM Sleman menegaskan bahwa bahaya miras bagi pelajar dan generasi muda sangat nyata. Konsumsi alkohol dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, meningkatkan risiko perilaku kriminal, serta menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan mental. Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi alkohol pada usia muda dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak yang sedang berkembang dan meningkatkan risiko ketergantungan di masa depan.

Nail Anfasa Fadla juga menyebutkan bahwa masyarakat Kabupaten Sleman telah menunjukkan kesadaran tinggi akan bahaya miras dengan berbagai bentuk penolakan terhadap tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol. "Perlu adanya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk memberantas peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelajar di Sleman," ujar Nail.

Sebagai bagian dari misi untuk mewujudkan kehidupan Islami, PD IPM Sleman menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak adanya kegiatan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman.
  2. Mendesak pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh siswa tentang bahaya minuman beralkohol.
  3. Menekankan kepada seluruh pelajar untuk selalu waspada dan menghindari situasi yang berpotensi membahayakan diri akibat pengaruh minuman beralkohol.
  4. Meminta dukungan dari seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari pengaruh negatif minuman beralkohol.

Pernyataan sikap ini, menurut Nail, dibuat dan disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sleman untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi pelajar.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Alhamdulillah, pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 di Gedung K....

Suara Muhammadiyah

2 November 2023

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, Iu Rusliana....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pilkada serentak 27 November mendatang menjadi momentum partisipasi....

Suara Muhammadiyah

2 November 2024

Berita

FH UMJ Gelar Seminar Internasional JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Fakultas Hukum Universitas Muhamma....

Suara Muhammadiyah

18 October 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Korps IMMawati kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung proses d....

Suara Muhammadiyah

13 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah