Persekusi dan Kedewasaan Muhammadiyah

Suara Muhammadiyah

8 September 2026

290
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Persekusi dan Kedewasaan Muhammadiyah

Pelaksanaan Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah dan sejumlah golongan Islam lainnya yang baru berlalu berbeda dengan hasil sidang itsbat Kementerian Agama Republik Indonesia. Muhammadiyah dan lainnya pada hari Jum’at 20 Maret 2026, sedangkan ketetapan pemerintah pada hari Sabtu 21 Maret 2026. Perbedaan sering terjadi, bukan satu kali dua kali. Semua pihak bahkan selalu menyuarakan toleransi atas perbedaan tersebut.

Namun patut disayangkan di sejumlah tempat toleransi itu tidak dipraktikkan oleh sebagian pihak. Di Sukabumi, warga Muhammadiyah tidak diizinkan pemerintah Kota untuk menggunakan lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Di Salah satu desa di Sukoharjo, seorang aparat Pemerintahan Desa melarang warga menunaikan Idul Fitri pada 20 Maret dan diminta untuk tanggal 21 Maret dengan dalih demi persatuan. Di salah satu desa di Barru Sulawesi Selatan, bahkan warga Muhammadiyah dihadang menunaikan shalat Idul Fitri di Masjid Nurul Tajdid, padahal masjid tersebut milik Muhammadiyah.

Ada lagi oknum pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang membikin pernyataan kontroversial, bahwa haram hukumnya bagi ormas menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Namun mengharamkan dengan logika dan konteks seperti itu selain tidak benar dan tidak tepat, juga menunjukkan sikap monolitik yang dapat menjadi bahan amunisi bagi pihak yang dangkal menangkapnya untuk melakukan tindakan main hakim sendiri seperti persekusi yang terjadi di beberapa tempat. Apalagi kata-kata haram sangatlah deterministik dalam pandangan keislaman.

Sikap dewasa justru ditunjukkan oleh warga Muhammadiyah. Jamaah Muhammadiyah tidak ngotot, kemudian mencari tempat lain di lokasi gedung dan lapangan milik Persyarikatan yang memungkinkan untuk dilaksanakan. Namun, apapun larangan dan penghadangan tersebut sejatinya merupakan bentuk persekusi terhadap kegiatan keagamaan. Padahal kebebasan menjalankan ibadah itu dijamin oleh pasal 29 UUD 1945. Sungguh disesalkan aparat pemerintah melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Apalagi pihak yang dipersekusi adalah anggota dan jamaah Muhammadiyah. Muhammadiyah sendiri merupakan organisasi Islam terbesar yang sudah tidak terbilang jasanya untuk Republik Indonesia.

Karena itu reaksi publik mengecam tindakan persekusi maupun pernyataan yang kontroversial terkait hari raya Islam tersebut. Maarif Institute misalkan, dengan keras dan tegas membikin pernyataan resmi bertajuk “PERNYATAAN SIKAP-Merespons Gelombang Persekusi Ibadah Ied Muhammadiyah: Menegakkan Kebebasan Beragama dan Netralitas Negara Pancasila.”.

Di antara pernyataannya, pertama Mengutuk keras setiap bentuk pelarangan, penghadangan, dan persekusi terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri warga Muhammadiyah (maupun pemeluk agama dan keyakinan lain) sebagai tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, prinsip kemanusiaan, dan nilai-nilai keadaban bangsa.

Kedua, Mendesak seluruh aparatur pemerintah, dari pusat hingga desa, untuk memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai penegak keadilan: tidak hanya tidak menghalangi, tetapi juga secara aktif memastikan setiap warga dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Ketiga, Menegaskan bahwa fasilitas publik (lapangan, alun-alun, dan ruang terbuka) adalah milik seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk terkait perbedaan penetapan hari raya.

Penolakan akses atas dasar perbedaan tersebut merupakan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional. Keempat, Mengingatkan para pejabat publik bahwa kebijakan atau pernyataan yang secara de facto menjadikan satu pandangan mazhab sebagai standar hukum positif adalah pelanggaran terhadap prinsip netralitas negara Pancasila serta berpotensi merusak kohesi sosial dan kepercayaan publik.

Jadi, meski Muhammadiyah dewasa, persekusi atas kegiatan keagamaan dalam bentuk apapun berlawanan dengan konstitusi dan toleransi yang selama ini diperjuangkan seluruh pihak. Hukum dan demokrasi harus ditegakkan!

Sumber: Majalah SM Edisi 8 Tahun 2026


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Editorial

HIZBUL WATHAN DAN NASIONALISME-PATRIOTIK MUHAMMADIYAH Hizbul Wathan (HW)—organisasi Kepanduan....

Suara Muhammadiyah

12 March 2024

Editorial

Kebijakan Pimpinan Pusat dan Pelaksanaan Program Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Muktamar ke-4....

Suara Muhammadiyah

17 April 2024

Editorial

100 TAHUN MAJELIS TARJIH Saat ini, Majelis Tarjih dapat dikatakan sebagai salah satu majelis yang p....

Suara Muhammadiyah

26 February 2024

Editorial

Ideologi Islam Berkemajuan Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si. Muhammadiyah melekat dengan dan men....

Suara Muhammadiyah

16 December 2023

Editorial

PALESTINA DAN UJIAN KEMANUSIAAN Palestina dapat dikatakan sebagai wilayah yang mempunyai sejarah te....

Suara Muhammadiyah

5 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah