MALAYSIA, Suara Muhammadiyah — Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) Kali Ke-4 Tahun 2026 yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 di Negeri Perlis, Malaysia, menghasilkan 14 resolusi strategis mengenai pengembangan pemikiran fiqih Islam dalam menghadapi tantangan kontemporer. Persidangan yang mengusung tema “Keluasan Fiqah dalam Menangani Cabaran Semasa” ini menegaskan pentingnya pengembangan fiqih yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, berpijak pada khazanah keilmuan para ulama, serta responsif terhadap perubahan zaman dan realitas masyarakat Nusantara.
Persidangan ini diselenggarakan oleh Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) bersama Jabatan Mufti Negeri Perlis, dengan menghadirkan para ulama, ilmuwan, dan delegasi dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.
Sidang dipimpin oleh Dato’ Arif Perkasa Prof. Dr. Mohammad Asri Zainul Abidin (MAZA), Mufti Negeri Perlis, yang memandu pembahasan mengenai keluasan metodologi fiqih, relevansi khazanah ulama klasik, Maqasid Syariah, serta kebutuhan membangun pendekatan hukum Islam yang sesuai dengan konteks masyarakat Nusantara.
Persidangan dibuka secara resmi pada 14 Oktober 2026 oleh Duli Yang Teramat Mulia Tuanku Syed Faizuddin Putera Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail, Raja Muda Negeri Perlis, dalam acara pembukaan yang berlangsung di Dewan Banquet, Pusat Pentadbiran Kerajaan Negeri Perlis.
Penyelenggaraan persidangan ini menjadi ruang pertemuan ilmiah bagi para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mendiskusikan tantangan keagamaan dan kemasyarakatan di kawasan Nusantara, sekaligus memperkuat pertukaran pemikiran lintas negara dalam merespons perkembangan zaman.
Selain delegasi dari Malaysia, persidangan turut dihadiri ulama dari Indonesia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Kamboja. Kehadiran para delegasi lintas negara tersebut memperkaya perspektif pembahasan, terutama terkait perbedaan kondisi sosial, budaya, tradisi keagamaan, dan posisi umat Islam di setiap negara.
Delegasi Indonesia yang menghadiri persidangan terdiri atas sejumlah ulama, akademisi, dan pimpinan lembaga Islam, yaitu Prof. Dr. Syamsul Anwar, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Saidul Amin, Rektor Universiti Muhammadiyah Malaysia (UMAM), KH. Fahmi Salim, Direktur Al-Fahmu Institute, Dr. Nashirul Haq, perwakilan DPP Hidayatullah, Dr. Rahmat Abdurrahman, perwakilan DPP Wahdah Islamiyah, dan KH. Nidlol Masyhud, Direktur Ihkam Center.
Kehadiran delegasi Indonesia memberikan dimensi penting bagi dialog keilmuan antara tradisi ulama, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan Islam, dan lembaga kajian. Pengalaman Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim besar serta keragaman tradisi keagamaan dan budaya menjadi salah satu perspektif relevan dalam pembahasan fiqih kontemporer di kawasan Nusantara.
Pertemuan ini juga membuka ruang penguatan kerja sama keilmuan antara para ulama dan lembaga Islam di Indonesia, Malaysia, serta negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Salah satu penegasan mendasar dalam resolusi persidangan adalah bahwa syariat Islam diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Syariat bukan dimaksudkan untuk menciptakan kesulitan, melainkan membimbing manusia menuju kebaikan dan mencegah kemudaratan di dunia maupun akhirat.
Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah SWT:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Atas dasar tersebut, fiqih Islam perlu dipahami sebagai disiplin keilmuan yang memiliki keluasan dan kemampuan merespons perubahan, tanpa meninggalkan landasan Al-Qur’an, Sunnah, serta metodologi istinbat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keluasan fiqih bukan berarti mengabaikan nash atau memberikan kelonggaran tanpa batas. Sebaliknya, hal tersebut menuntut penguasaan dalil, pemahaman terhadap tujuan syariat, ketepatan membaca realitas, dan kompetensi ilmiah dalam menetapkan hukum.
Menghidupkan Khazanah Ulama dan Menghindari Fanatisme Mazhab
Resolusi MIN menekankan bahwa pengembangan pandangan hukum Islam untuk menjawab persoalan kontemporer tidak boleh memutus hubungan dengan khazanah fiqih yang diwariskan para ulama terdahulu.
Pemikiran dan ijtihad dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali, serta khazanah mazhab lainnya yang relevan, merupakan sumber penting bagi pengembangan jawaban hukum terhadap persoalan baru.
Persidangan mengingatkan bahwa fanatisme mazhab atau tokoh yang menutup ruang dialog dapat menghambat perkembangan pemikiran hukum Islam. Perbedaan pandangan yang memiliki dasar ilmiah harus dikelola melalui kajian, argumentasi, dan adab keilmuan, bukan permusuhan.
Persidangan mengakui pentingnya mempertimbangkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat dalam penetapan fatwa. Prinsip yang dibahas oleh para ulama, antara lain Imam Ibn Qayyim al-Jauziyyah, tersebut mengingatkan bahwa penerapan hukum perlu memperhatikan realitas masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.
Konteks ini sangat relevan bagi masyarakat Nusantara yang memiliki keragaman budaya, tradisi, dan kondisi sosial. Pandangan fiqih yang dirumuskan untuk satu masyarakat tidak selalu dapat diterapkan secara mekanis pada masyarakat lain tanpa kajian terhadap konteksnya.
Resolusi juga menempatkan Maqasid Syariah sebagai landasan penting dalam pengembangan fiqih. Tujuan syariat tidak hanya melindungi manusia dari bahaya, tetapi juga memberdayakan mereka agar mampu mencapai kehidupan yang lebih baik, bermartabat, aman, dan sejahtera.
Karena itu, perhatian terhadap daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat perlu diperluas agar fiqih tidak hanya menjawab kebutuhan minimum manusia, tetapi turut mendorong peningkatan kualitas kehidupan dan daya saing umat.
MIN turut menekankan pentingnya Fiqh al-Ma’alat, yakni pertimbangan terhadap akibat dan konsekuensi yang mungkin muncul dari suatu fatwa, tindakan, atau pernyataan yang membawa nama Islam.
Dalam merespons persoalan kontemporer, para ulama dan pemangku kepentingan perlu memperhitungkan dampak pandangan hukum terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, dan tercapainya kemaslahatan.
Prinsip ini dilengkapi dengan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah, yaitu penentuan prioritas serta penimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Tanpa pertimbangan tersebut, tindakan yang dimaksudkan untuk menghadirkan kebaikan justru dapat menimbulkan kesulitan yang lebih besar.
Persidangan juga menegaskan bahwa akhlak dan adab harus tetap menjadi bagian integral dari kajian fiqih. Penguasaan argumentasi hukum perlu berjalan seiring dengan keadilan, kerendahan hati, penghormatan terhadap sesama, dan kepedulian terhadap kehidupan.
Salah satu poin penting resolusi adalah perlunya mempertimbangkan kondisi umat Islam yang hidup sebagai minoritas, termasuk di Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina.
Kondisi sosial, budaya, tingkat perlindungan, peluang dakwah, serta potensi kemaslahatan dan kemudaratan di wilayah-wilayah tersebut dapat berbeda dari masyarakat yang mayoritas penduduknya Muslim.
Karena itu, fatwa dan pandangan fiqih perlu memperhatikan konteks setempat, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat dan metodologi ilmiah. Kehadiran ulama dari sejumlah negara Asia Tenggara dalam persidangan ini menjadi penting bagi pertukaran pengalaman dan pemahaman mengenai tantangan yang dihadapi umat Islam di kawasan.
Usulan Pembentukan Majlis Fiqh Nusantara
Sebagai tindak lanjut strategis, Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara Kali Ke-4 mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Rincian mengenai struktur, mandat, keanggotaan, dan mekanisme kerjanya akan ditetapkan kemudian.
Usulan tersebut membuka peluang pembentukan wadah kajian yang memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik masyarakat Nusantara, termasuk keragaman budaya, sistem sosial, kondisi umat Islam sebagai mayoritas maupun minoritas, serta tantangan hukum dan kemasyarakatan yang terus berkembang.
Majlis Fiqh Nusantara diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi ulama, ahli fiqih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan lintas negara untuk mengembangkan kajian, memperkuat pertukaran gagasan, dan menyusun rekomendasi ilmiah yang relevan bagi umat Islam di kawasan ini.
Empat Belas Resolusi untuk Pengembangan Fiqih Nusantara
Secara keseluruhan, persidangan menghasilkan 14 resolusi yang mencakup:
-
Penegasan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan rahmat bagi seluruh alam.
-
Keharusan merujuk pada khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu.
-
Penolakan terhadap fanatisme mazhab yang menghambat dialog ilmiah.
-
Pengakuan terhadap perubahan fatwa berdasarkan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat.
-
Penguatan Maqasid Syariah dalam penetapan hukum.
-
Perluasan orientasi maqasid dari perlindungan dasar menuju pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan.
-
Pertimbangan terhadap konsekuensi fatwa melalui Fiqh al-Ma’alat.
-
Penguatan Fiqh al-Awlawiyyat dan muwazanah dalam penentuan prioritas.
-
Peneguhan akhlak dan adab dalam kajian fiqih.
-
Pertimbangan terhadap adat istiadat, budaya, dan kebiasaan masyarakat Nusantara.
-
Perhatian terhadap kondisi umat Islam minoritas dalam perumusan fatwa.
-
Pengelolaan perbedaan fiqih melalui dialog ilmiah dan persaudaraan.
-
Penegasan bahwa kajian fleksibilitas fiqih harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dan memahami batas-batas syariat.
-
Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara dengan rincian yang akan ditetapkan kemudian.
Persidangan MIN Kali Ke-4 Tahun 2026 di Perlis menegaskan pentingnya membangun tradisi pemikiran Islam yang menjaga kesinambungan antara warisan ulama dan kebutuhan masyarakat masa kini.
Keluasan fiqih bukan sekadar persoalan memperbanyak pilihan pendapat hukum. Ia merupakan tanggung jawab ilmiah untuk memahami dalil secara mendalam, membaca realitas secara cermat, mempertimbangkan tujuan dan akibat hukum, serta menjaga nilai keadilan, rahmat, dan kemaslahatan.
Dengan keterlibatan para ulama dan ilmuwan dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Kamboja, persidangan ini menjadi ruang dialog lintas negara yang penting bagi pengembangan pemikiran Islam di Asia Tenggara.
Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara menjadi agenda lanjutan yang memerlukan perumusan mandat, tata kelola, dan kerja sama lintas lembaga. Melalui langkah tersebut, semangat keluasan fiqih diharapkan dapat diterjemahkan menjadi kontribusi nyata bagi kehidupan umat Islam di Nusantara.

