Pertentangan antara Dekolonisasi dan Modernisasi

Suara Muhammadiyah

6 August 2025

1322
KKB #1

KKB #1

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Belakangan ini dekolonisasi menjadi topik yang lumayan banyak diperbincangkan oleh kalangan akademisi, baik mereka yang berlatar belakang studi Islam, ilmu sosial humaniora, atau bahkan sains terapan. Dari bangku perkuliahan, gagasan ini kemudian menjelma sebuah gerakan intelektual yang sedikitnya memiliki dua tujuan utama. Pertama, meruntuhkan hegemoni universalisme dan monopoli epistimologis Barat. Kedua, memulihkan pengetahuan  pra kolonial yang tertimbun. 

Rofiq Muzakkir dalam acara bertajuk KKB (Klub Kajian Buku) Mazhab Ciputat menjelaskan bahwa dekolonisasi merupakan perlawanan terhadap segala bentuk manifestasi penjajahan epistemik. Penjajahan yang ia maksud bukan sekedar dalam aspek teritori politik dan ekonomi semata. Namun juga meluas ke ranah budaya dan pengetahuan. 

Bentuk keterjajahan umat Islam hari ini menurut Dosen UMY itu salah satunya tercermin dari anggapan bahwa penelitian yang ilmiah hanya datang dari jurnal yang diterbitkan oleh sarjana-sarjana Barat. Sedangkan penelitian yang diterbitkan oleh sarjana Muslim mereka anggap kurang kredibel. 

Maka tidak heran jika banyak dari kalangan sarjana Muslim yang kemudian merujuk kepada sarjana Barat dalam memandang Islam. Dengan merujuk ke Barat, seolah mereka telah menjadi modern. 

“Cara pandang kolonial yang sering menyelinap di pemikiran banyak sarjana Muslim adalah, semua akan menjadi Barat pada waktunya. Ini cukup mengganggu saya,” ungkap Rofiq dalam meeting zoom yang diikuti 100 peserta dari berbagai wilayah (5/8). 

Dalam hal ini Rafiq mencoba menghadirkan dua argumentasi berbeda dari dua tokoh penting dalam studi hukum Islam kontemporer. Keduanya adalah Wael Hallaq dan Khaled Abou El Fadl, yang mana keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai medernisasi. 

Hallaq memandang modernisasi sebagai sesuatu yang merusak serta melumpuhkan hukum Islam. Sehingga melakukan pembaruan hukum Islam sama artinya dengan membaratkan hukum Islam. Ia pun memandang bahwa fikih tradisional bersifat tsawabit (prinsip ajaran Islam yang bersifat tetap, kokoh, dan tidak berubah oleh waktu dan kondisi). 

Berbeda dengan Hallaq, Abou El Fadl lebih terbuka terhadap gagasan reinterpretasi dan adaptasi hukum Islam dalam konteks modern. Menurutnya reformasi adalah gagasan yang genuin dari tradisi intelektual Islam. Karena baginya fikih terus mengalami perubahan seiring waktu dan kondisi zaman. (diko)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MAGELANG, Suara Muhammadiyah – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan ba....

Suara Muhammadiyah

6 July 2026

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya tak ....

Suara Muhammadiyah

3 May 2025

Berita

BULUKUMBA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UM Bulukumba) kembali menye....

Suara Muhammadiyah

12 September 2025

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kota Makassar bekerja sama dengan ....

Suara Muhammadiyah

24 November 2025

Berita

BELITUNG, Suara Muhammadiyah - Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PP Muhammadiyah, Didik Suhardi, PhD h....

Suara Muhammadiyah

16 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah