Pertentangan antara Dekolonisasi dan Modernisasi

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1088
KKB #1

KKB #1

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Belakangan ini dekolonisasi menjadi topik yang lumayan banyak diperbincangkan oleh kalangan akademisi, baik mereka yang berlatar belakang studi Islam, ilmu sosial humaniora, atau bahkan sains terapan. Dari bangku perkuliahan, gagasan ini kemudian menjelma sebuah gerakan intelektual yang sedikitnya memiliki dua tujuan utama. Pertama, meruntuhkan hegemoni universalisme dan monopoli epistimologis Barat. Kedua, memulihkan pengetahuan  pra kolonial yang tertimbun. 

Rofiq Muzakkir dalam acara bertajuk KKB (Klub Kajian Buku) Mazhab Ciputat menjelaskan bahwa dekolonisasi merupakan perlawanan terhadap segala bentuk manifestasi penjajahan epistemik. Penjajahan yang ia maksud bukan sekedar dalam aspek teritori politik dan ekonomi semata. Namun juga meluas ke ranah budaya dan pengetahuan. 

Bentuk keterjajahan umat Islam hari ini menurut Dosen UMY itu salah satunya tercermin dari anggapan bahwa penelitian yang ilmiah hanya datang dari jurnal yang diterbitkan oleh sarjana-sarjana Barat. Sedangkan penelitian yang diterbitkan oleh sarjana Muslim mereka anggap kurang kredibel. 

Maka tidak heran jika banyak dari kalangan sarjana Muslim yang kemudian merujuk kepada sarjana Barat dalam memandang Islam. Dengan merujuk ke Barat, seolah mereka telah menjadi modern. 

“Cara pandang kolonial yang sering menyelinap di pemikiran banyak sarjana Muslim adalah, semua akan menjadi Barat pada waktunya. Ini cukup mengganggu saya,” ungkap Rofiq dalam meeting zoom yang diikuti 100 peserta dari berbagai wilayah (5/8). 

Dalam hal ini Rafiq mencoba menghadirkan dua argumentasi berbeda dari dua tokoh penting dalam studi hukum Islam kontemporer. Keduanya adalah Wael Hallaq dan Khaled Abou El Fadl, yang mana keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai medernisasi. 

Hallaq memandang modernisasi sebagai sesuatu yang merusak serta melumpuhkan hukum Islam. Sehingga melakukan pembaruan hukum Islam sama artinya dengan membaratkan hukum Islam. Ia pun memandang bahwa fikih tradisional bersifat tsawabit (prinsip ajaran Islam yang bersifat tetap, kokoh, dan tidak berubah oleh waktu dan kondisi). 

Berbeda dengan Hallaq, Abou El Fadl lebih terbuka terhadap gagasan reinterpretasi dan adaptasi hukum Islam dalam konteks modern. Menurutnya reformasi adalah gagasan yang genuin dari tradisi intelektual Islam. Karena baginya fikih terus mengalami perubahan seiring waktu dan kondisi zaman. (diko)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PALU, Suara Muhammadiyah – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman melakukan kun....

Suara Muhammadiyah

9 January 2026

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Kontingen SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo, Jawa Te....

Suara Muhammadiyah

9 March 2024

Berita

MAGELENG, Suara Muhammadiyah - Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Muhammadiyah Magelan....

Suara Muhammadiyah

5 October 2025

Berita

Prof. Dr. Zakiyyudin Baedhowi, M.Ag., mengkaji Tauhid Islam Berkemajuan pada  Pengajian Pimpina....

Suara Muhammadiyah

9 March 2026

Berita

MAKKASAR, Suara Muhammadiyah - Dosen Program Studi Arsitektur Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Mak....

Suara Muhammadiyah

15 October 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah