PTMA se-Sulsel Ikuti Sosialisasi Aturan Baru Akreditasi

Publish

18 January 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
384
Foto Istimewa

Foto Istimewa

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjadi tuan rumah sosialisasi aturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi. Sosialisasi ini mengundang Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA)  se Sulawesi Selatan. 

Kegiatan dihelat pada Kamis, 18 Januari 2024, di Balai Sidang Muktamar ke-47 Unismuh Makassar.

Acara tersebut menyosialisasikan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023, 

Hadir sebagai pemateri, dua Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), yaitu Prof Johni Najwan dan Prof Agus Setyo Muntohar. 

Acara dibuka oleh Rektor Unismuh Makassar, Prof Ambo Asse. Di internal Unismuh, kegiatan diikuti Ketua dan Anggota Badan Pembina Harian (BPH), Wakil Rektor, Ketua Badan/Lembaga, Biro, Dekan, Wakil Dekan serta Pimpinan Prodi.

Rektor Unismuh, Prof Ambo Asse, menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan baru ini untuk memastikan peningkatan dan pemeliharaan kualitas akademik.

"Meskipun kita baru saja menjalani asesmen lapangan akreditasi, tapi kita harus terus mengikuti perkembangan dan perubahan aturan terkait dengan akreditasi," ungkapnya.

Ia menyatakan menggarisbawahi komitmen Unismuh untuk terus menjaga dan mengembangkan budaya mutu. Hal itu dibuktikan dengan pencapaian sertifikasi ISO 21001 untuk 59 unit kerja di Unismuh.

"Kita harus terus bekerja keras untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas yang telah kita raih, dengan menyesuaikan semua aktivitas kita dengan aturan yang berlaku," ujar Prof Ambo.

Lebih lanjut, Prof Ambo berpesan kepada dosen di semua program studi agar memperhatikan Kelulusan Tepat Waktu (KTW) dan Keberhasilan Studi (KBS) mahasiswa, mendorong mereka untuk tidak berlarut-larut dalam studi dan memotivasi mereka untuk mencapai hasil maksimal.

Sementara itu, Prof Johni Najwan PhD menjelaskan bahwa Permen Dikbud Ristek No 53 Tahun 2023 pada dasarnya merupakan penegasan dan penyempurnaan aturan yang telah ada sebelumnya dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

"Peraturan ini menegaskan kembali hak menteri untuk mencabut gelar akademik dan profesi dari perguruan tinggi yang tidak terakreditasi, serta memberikan waktu perbaikan dokumen untuk perguruan tinggi selama dua tahun dan untuk program studi selama satu tahun," ungkap Prof Johni.

Acara ini menandai keseriusan Unismuh Makassar dan PTMA se-Sulsel dalam mengikuti perkembangan aturan akreditasi perguruan tinggi, untuk memastikan kualitas pendidikan yang unggul dan memenuhi standar nasional maupun internasional.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dr H Haedar Nashir. MSi m....

Suara Muhammadiyah

12 February 2024

Berita

Kedudukan Kader dan Warga Terhadap Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Tambang Oleh: Haid....

Suara Muhammadiyah

29 July 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Dalam rangka memperingati Hari Wayang Nasional (HWN), Sekolah ....

Suara Muhammadiyah

20 November 2023

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah – Direksi Rumah Sakit Umum (RSU) `Aisyiyah Purworejo, Jawa Tenga....

Suara Muhammadiyah

25 January 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah — Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung su....

Suara Muhammadiyah

22 July 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah