BANDAR LAMPUNG, Suara Muhammadiyah - Audit menjadi kata yang menakutkan khususnya bagi yang belum memahami tata kelola keuangan dengan baik. Demikian sepenggal kata yang disampaikan Nurhayati Wakhidah, Wakil Ketua II Pimpinan Wilayah Aisyiyah Provinsi Lampung yang membidangi Majelis Pendidikan Kader saat membuka diskusi dengan reporter Suara Muhammadiyah pada Senin, 17/02/2025.
Dijelaskannya, audit adalah keniscayaan bagi sebuah organisasi yang sudah lama hidup dan berkembang di negeri ini. Demikian pula bagi organisasi Aisyiyah. "Untuk menunjukkan sebagai organsisasi atau lembaga yang akuntabel dan berkemajuan, maka harus mengikuti tatakelola keuangan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan mengikuti program pengawasan dan di audit oleh lembaga yang ditunjuk oleh persyarikatan," jelas Nurhayati.
Sejauh ini, Aisyiyah Lampung mengelola 299 unit amal usaha pendidikan yang terdiri dari PAUD,Kelompok Bermain, Sekolah Dasar, Pesantren dan PKBM yang kesemuanya dibawah koordinasi Dr. Wita Kurnia, M.Pd selaku ketua MPAUD Dasmen PWA Lampung dan keberadaanya sudah tersebar di 15 Kabupaten dan Kota.
Nurhayati mengungkapkan bahwa, "dengan banyak nya amal usaha di bidang pendidikan ini, maka kami menyampaikan bagaimana agar amal usaha yang di miliki Aisyiyah ini bisa tumbuh dan berkembang dan tidak keluar dari koridor visi organisasi," tuturnya.
Sambungnya mengenai pengelolaan amal usaha, kuncinya terletak pada landasan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah. Harapannya, seluruh pimpinan karyawan dan pengelola amal usaha wajib menunjukkan keteladanan dengan melayani sesama, memiliki kepedulian sosial yang tinggi serta menjaga sulaturahmi dan membangun hubungan yang harmonis, tanpa mengurangi kedisiplinan dalam penegakan penerapam sistem.
Selain itu juga, turut memikirkan keberlangsungan organisasi dengan tidak semata mencari nafkah di amal usaha, dan selalu bertaqarrub kepada Allah SWT dengan terus menerus memperkaya ruhani, mempertinggi akhlaq, tertib dalam ibadah dan tidak melupakan muamalah.
Dengan demikian, menurut Nurhayati semua pimpinan amal usaha harus memiliki kesadaran bahwa setiap amal usaha wajib melaporkan pengelolaan keuangan/kekayaan kepada persyarikatan dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (san/m)