PALANGKA RAYA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Tengah (PWA Kalteng) menerima kunjungan dari Tim verifikator faktual lapangan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) untuk melakukan Re-Akreditasi sebagai syarat untuk akreditasi. Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 10 September 2024 di Kantor Posbakum Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini diterima dengan hangat oleh Dr Hj Sanawiah, SAg., MH, Ketua POSBAKUM Aisyiyah Kalteng, di dampingi Gusti Ema Nor Rezeki, SH, Staf POSBAKUM, Hurul Aini Putri, Paralegal.
POSBAKUM Aisyiyah didirikan berdasarkan amanat Pimpinan Pusat Aisyiyah sebagai program prioritas untuk melayani masyarakat dan menjadi solusi terhadap permasalahan hukum yang semakin meningkat. Khusunya terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
Hj. Sanawiah, menyampaikan POSBAKUM Aisyiyah Kalteng merupakan sebuah tempat masyarakat dalam mencari keadilan hukum tanpa diskriminasi, memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan khususnya di Kalteng. POSBAKUM Aisyiyah ini menjadi wujud nyata pelayanan hukum dan pemenuhan hak serta keadilan bagi masyarakat dalam ranah hukum.
“POSBAKUM Aisyiyah Kalteng Sudah terAkreditasi C di tahun 2022 - 2025, sudah berjalan kurang lebih 3 (tahun), sesuai ketentuan dari Kemenkumham maka POSBAKUM Aisyiyah Kalteng kembali melakukan persiapan Akreditasi untuk 2025 - 2027, yang di awali penyusunan syarat-syarat serta ketentuan diantaranya mengunggah berkas litigasi dan Non litigasi, setelah Pengunggahan, Verifikasi berkas, dan Alhamdullillah hari ini dapat di lakukan Verifikasi lapangan semoga hasil yang di dapatkan memuaskan yaitu dengan nilai B,” ujarnya.
POSBAKUM PW Aisyiyah Kalteng yang dapat terdaftar di Kemenkumham RI sebagai salah satu pusat bantuan kepada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, sehingga dengan adanya akreditasi lanjutan dapat meningkatkan layanan dan kinerja yang baik, sehingga layanan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu bisa menjangkau semua lapisan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan pendampingan hukum yang prima. (MF/Alle/Kiky)