PURWOREJO, Suara Muhammadiyah – Program studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo (FIS UMPwr) menggelar kuliah umum “Anti Korupsi”. Acara ini dilaksanakan pada Selasa (10/12) di Ruang Seminar UMPwr. Tema yang diusung “Menelisik Agenda Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi Kabinet Merah Putih.”
Narasumber yang dihadirkan Trisno Raharjo (Dosen Fakultas Hukum UMY sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah) dan Sapardiyono (Dosen Prodi Hukum FIS UMPwr).
Wakil Rektor III UMPwr bidang kemahasiswaan Budi Setiawan menyampaikan pentingnya mengenai peran pendidikan dalam pemberantasan korupsi. “Gerakan anti korupsi melalui pendidikan anti korupsi harus diteruskan dan dikembangkan di Universitas Muhammadiyah Purworejo,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa universitas memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan ekosistem akademik yang mendukung penelitian dan pengabdian masyarakat dengan tema korupsi. “Kolaborasi antara mahasiswa dan dosen diharapkan mampu membawa semangat anti korupsi yang dapat menular ke generasi muda dan masyarakat luas, demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Sapardiyono menyoroti pentingnya optimisme masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menggarisbawahi optimisme tersebut harus diiringi oleh penegakan hukum yang partisipatif dan berkeadilan.
“Ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan, seperti penguatan dan kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), peningkatan profesionalisme kepolisian dan kejaksaan dalam hal kelembagaan, anggaran, serta integritas, dan profesionalisme TNI dalam mendukung agenda hukum nasional,” jelasnya.
Sementara, Trisno memaparkan data terkini terkait tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kepercayaan terhadap KPK menurun dari 70% pada 2022 menjadi 65%, Polri turun dari 64% menjadi 60%, Kejaksaan Agung dari 73% menjadi 72%, dan Pengadilan dari 82% menjadi 77%,” ungkapnya.
Penurunan ini, menurut Trisno, dapat menghambat tercapainya prinsip supremasi hukum sebagai bagian dari visi Indonesia Emas. “Kita perlu mendorong keterlibatan civil society sebagai agen perubahan yang mampu mendesak reformasi di institusi penegak hukum dan meningkatkan akuntabilitas mereka,” tegasnya.
Acara ditutup dengan seruan bersama untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dan membangun Indonesia yang lebih bermartabat melalui supremasi hukum yang kuat. (Gal/Cris)