BOGOR, Suara Muhammadiyah - Masjid Al-Munawar beserta tanah yang terletak di RT 1 RW 7 Desa Setusari Kecamatan Cileungsi telah diwakafkan oleh ahli waris yaitu Sapto Handoko dengan nama pewaris atas nama almarhum H. Munawar Hadiwarsito dan almarhumah Sri Suresmi pada tanggal 19 Maret 2024 lalu sesuai Akta Ikrar Wakaf Nomor WT.1/0002/3201071/2024 kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Masjid ini akan dikelola oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Setusari untuk kegiatan ibadah, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya.
Kegiatan serah terima wakaf ini secara seremonial dilaksanakan di Masjid Al-Munawar pada Sabtu, 20 Juli 2024 yang dihadiri oleh keluarga besar ahli waris, Fetrimen Zubir selaku Perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Agus Pramono selaku Ketua PRM Setusari, PDM Kab. Bogor, PCM. Cileungsi, Dinas Kecamatan Cileungsi, Kepala Desa Setusari, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satgas Linmas. Hadir pula Ketua MUI, Ketua DMI, Tokoh Agama, Ketua DKM Masjid Al-Istiqamah, Ketua DKM Masjid Al-Hikmah, Ketua DKM Masjid Ar Raudah, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, Ketua RW 7, Ketua RT 1, Karang Taruna, Haji Mulyadi, Haji Yahya, Haji Tekad, Haji Eko, Haji Agus Triyanto serta segenap Masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan ini.
Sapto Handoko selaku Ahli Waris Wakaf Masjid Al Munawar menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan penyerahan wakaf masjid secara resmi dan simbolis melalui penanda tanganan dari pihak ahli waris untuk diberikan kepada PP Muhammadiyah agar bisa diberdayakan untuk kepentingan umum.
“Masjid Al Munawar ini telah dibangun pada 2009 dan hari ini secara simbolis menandatangani wakaf tanah dan masjid secara legal yang diberikan kepada PP Muhammadiyah untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan positif lainnya di Wilayah Cileungsi,” ucap Sapto.
Sapto menambahkan, bahwa “kami dari pihak keluarga mempercayai kepada Muhammadiyah atas Wakaf tanah dan Masjid Al-Munawar ini karena Muhammadiyah terpercaya serta sangat baik dalam mengelola wakaf sebagai sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selanjutnya, Fetrimen Zubir selaku Perwakilan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah menyampaikan apresiasinya dan kedepannya masjid ini akan diberdayakan dengan cara digunakan untuk kepentingan persyarikatan dan masyarakat sekitar juga masyarakat umum yang muslim dalam memperdalam ilmu-ilmu agama Islam melalui kegiatan majelis dan pengajian.
”PP Muhammadiyah telah dipercaya menerima wakaf ini untuk mengelola Masjid Al-Munawar dan tanah yang nanti akan kita berdayakan dan makmurkan melalui kegiatan pengajian yang bermanfaat dan dapat diikuti oleh masyarakat umum dalam memperdalam tekad dan iman kita melalui ilmu-ilmu Islam. Masjid ini juga dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat muslim umum siapapun itu tanpa mengkotak-kotakkan ataupun membeda-bedakan karena pada dasarnya masjid ini milik Allah dan kami hanya mengelolanya saja,” ujar Fertimen.
“Muhammadiyah merupakan organisasi Islam, bukan aliran. Dalam hal ini Muhammadiyah dipercaya oleh Ahli Waris untuk mengelola sebagai sarana dakwah kegiatan keagamaan maupun pendidikan. Di Muhammadiyah dalam menerima wakaf tidak ada istilah wakaf ini menjadi milik pribadi pengelola yang ada atas nama Organisasi Muhammadiyah. Masjid ini akan di kelola oleh PRM Setusari yang diketuai oleh Bapak Agus Pramono, jika di suatu saat nanti Bapak Agus Pramono habis masa jabatannya atau diganti sebagai Ketua PRM Setusari maka kepengurusannya harus diganti dengan Ketua PRM Setusari yang baru,” tambah Fetrimen.
Selain itu, Agus Pramono selaku Ketua PRM Setusari Cileungsi berharap kedepannya masjid ini agar semakin ramai maka akan diisi dengan kegiatan pendidikan Islam yang bermanfaat seperti pengajian dan majelis.
”Setelah diterimanya wakaf oleh PP Muhammadiyah dan PRM Setusari yang akan mengelola Masjid ini maka kita semua akan kita ramaikan dengan berbagai kegiatan keagamaan melalui kegiatan ibadah lewat pendidikan islam untuk kemaslahatan umat sesuai dengan pesan dari ahli waris Masjid Al-Munawar ini,” pungkas Agus.