Resensi Buku
Oleh: Isngadi Marwah
Judul buku : Salat Tarawih Tinjauan Usul Fikih, Sejarah, dan Fikih [EDISI BARU]
Penulis : Syamsul Anwar
Penerbit : Suara Muhammadiyah
Tanggal terbit : Edisi Baru, 1 Februari 2024
Tempat terbit : Yogyakarta
Tebal : xxii + 446 halaman
Nomor ISBN : 978-602-9417104
Buku ini, dalam edisi pertama, telah lama terbit, yaitu tahun 2013 dan telah habis persediaannya. Penerbit merasa perlu buku ini untuk diterbitkan ulang karena masih sering ditanyakan oleh pembaca. Setelah hal ini dikonfirmasi kepada penulis, beliau setuju untuk diterbitkan ulang, tetapi dengan diadakan revisi pada sejumlah bagian, tanpa mengubah doktrin. Revisi dalam edisi baru ini meliputi resistematisasi dan penambahan beberapa sub bab baru, yang tidak ada dalam edisi sebelumnya, seperti pada Bab III dan Bab VI. Di samping itu juga ada peringkasan uraian pada beberapa tempat yang dipandang perlu.
Sub bab baru yang ditambahkan antara lain adalah bahasan tentang “Salat Tarawih Adalah Masyruk” dan “Kaum Perempuan Juga Ikut Salat Tarawih Berjamaah” yang ditambahkan pada Bab III. Penambahan ini, menurut penulis buku, dikarenakan ada pandangan yang dikemukakan oleh seorang tokoh, tamatan sebuah universitas terkemuka, yang menyatakan bahwa salat Tarawih itu diadakan pertama kali oleh ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb dan belum ada di zaman Nabi saw. Oleh karena itu, menurut tokoh tersebut, salat Tarawih tidak masyruk.
Penulis menegaskan bahwa ia bertemu langsung dan berdiskusi dengan tokoh dimaksud yang menyodorkan beberapa lembar fotokopi dari kitab Fatḥ al-Bārī yang menurutnya menyiratkan keterangan bahwa salat Tarawih belum ada di zaman Nabi saw. Oleh karena itu dalam edisi baru ini ditambahkan uraian yang menekankan bahwa salat Tarawih itu masyruk, karena Nabi saw menganjurkan melakukannya dan beliau sendiri melaksanakannnya bersama para Sahabatnya, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.
Tokoh tersebut juga mempertanyakan apakah ada dalil yang menegaskan bahwa perempuan boleh ikut Tarawih berjamaah. Dalam edisi baru ini penulis buku mengutip beberapa hadis sahih yang menegaskan bahwa perempuan sah ikut berjamaah Tarawih di masjid atau di tempat lain. Hal itu didasarkan kepada keterangan dalam beberapa hadis bahwa Nabi saw mengajak isteri dan anak-anak perempuan beliau ikut berjamaah Tarawih.
Secara keseluruhan buku ini terdiri atas enam bab di mana tiga bab pokok meliputi uraian tentang prinsip-prinsip usul fikih terkait salat Tarawih, sejarah salat Tarawih di Masjid Nabawi di Madinah dari abad ke abad, dan tinjauan fikih tentang salat Tarawih. Dua bab lainnya merupakan terjemahan dari fatwa Imam as-Sayūṭī dan kutipan syarah hadis at-Tirmiżī dari kitab Tuḥfat at-Aḥważī terkait Tarawih. Satu bab lagi menganalisis berbagai hadis-hadis tentang salat Tarawih dari segi otentisitas historisnya.
Keistimewaan buku ini adalah menjelaskan salat Tarawih tidak hanya dari sudut fikih dan usul fikih, tetapi juga dari segi historis, khususnya praktik salat Tarawih di Masjid Nabawi dari zaman ke zaman. Keistimewaan lain adalah bahwa dalam buku ini hadis-hadis yang dikutip ditakhrij dan diotentikasi secara kritis, hal yang yang tidak ditemukan dalam buku lain. Juga tidak lupa melihat hikmah dan fadilah spriritual salat Tarawih. Pada bagian akhir buku ini diberikan ringkasan komprehensif mengenai seluruh uraian dalam buku. Hal ini mungkin perlu bagi mereka yang menginginkan kesimpulan cepat tanpa perlu terlibat dengan detail uraian panjang yang bersifat teknis dan rumit.