YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta terus memperkuat komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), berbagai langkah preventif hingga mekanisme penanganan telah disiapkan dengan sistematis.
Ketua Satgas PPKPT Unisa Yogyakarta, Wantonoro, menjelaskan bahwa tugas utama Satgas adalah melakukan langkah pencegahan sekaligus penanganan jika terjadi dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
“Tugas utama Satgas PPKPT adalah melakukan upaya preventif terhadap tindakan kekerasan di kampus, dengan cara melakukan sosialisasi jenis-jenis kekerasan dan tata aturan yang berlaku di lingkungan Unisa Yogyakarta. Selain itu, Satgas juga bertugas menangani aduan dugaan kekerasan,” jelas Wantonoro, Senin (10/11/2025).
Menurut Wantonoro, mekanisme pelaporan dan tindak lanjut kasus telah diatur secara jelas dalam Peraturan Rektor Unisa Yogyakarta Nomor 2/PR-UNISA/Au/VII/2025. “Setiap laporan akan diproses sesuai peraturan rektor. Kami memiliki alur penyelesaian yang sudah tertuang dengan jelas, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi data, hingga pemberian rekomendasi kepada pimpinan universitas,” terang Wantonoro.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas PPKPT Unisa Yogyakarta terdiri dari unsur lintas keilmuan, termasuk psikologi. Anggota Satgas juga telah mengikuti pelatihan penanganan dan manajemen krisis agar mampu merespons setiap laporan secara profesional dan empatik.
“Kami sudah mengikuti pelatihan terkait manajemen penanganan dan krisis. Di dalam tim Satgas juga ada unsur psikolog, sehingga kami bisa memberikan penanganan yang komprehensif sesuai prioritas masalah yang muncul,” tutur Wantonoro.
Ia menambahkan, Satgas juga bekerja sama dengan Biro Layanan Psikologi Unisa Yogyakarta untuk memberikan layanan bagi civitas akademika yang membutuhkan dukungan psikologis.
Wantonoro mengakui tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan tugas Satgas. Namun, ia berharap jika terjadi dugaan kekerasan, korban dapat berani menyampaikan laporan dengan didukung bukti dan keterangan yang sesuai.
“Sejauh ini tidak ada hambatan yang berarti. Harapan kami, kalau ada dugaan kekerasan, korban berani memberikan keterangan yang benar dan sesuai. Bahkan bisa didampingi oleh organisasi kemahasiswaan jika diperlukan, dengan berita acara dan informed consent yang jelas,” ujarnya.
Terkait privasi, Wantonoro menegaskan bahwa Satgas sangat menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor. “Kalau ada laporan, kami pastikan identitas pelapor, terlapor, dan kronologinya tercatat dengan baik. Tapi hanya Satgas yang memiliki akses terhadap data tersebut. Privasi dijamin aman dan dijaga sesuai etika anggota Satgas,” tegasnya.
Meski dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Rektor, Wantonoro menegaskan Satgas PPKPT bekerja secara independen dalam melaksanakan tugas teknisnya. “Satgas memang ditugaskan melalui SK Rektor, jadi secara struktural kami berkoordinasi dengan rektorat, tapi secara teknis, Satgas bersifat independen tanpa intervensi. Hasil penelaahan kami nantinya disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan,” pungkas Wantonoro. (Humas)


