DENPASAR, Suara Muhammadiyah - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan studi banding ke LSP Pariwisata Bali Internasional (PAR-BI), pada Sabtu (20/1). Studi banding ini dilakukan untuk mempelajari skema internasional yang ada di LSP PAR-BI, sekaligus benchmarking dalam tata kelola sertifikasi.
Pemilihan studi banding di Bali dilandasi pertimbangan bahwa sertifikasi melalui LSP yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah diakui oleh pemerintah daerah dan industri pariwisata di Bali. Implementasinya adalah pendirian hotel di Bali ini wajib melampirkan sertifikasi BNSP dari minimal 50 persen plus satu jumlah karyawan.
“Dunia industri di Bali, dengan dukungan asosiasi profesi serta pemerintah telah menjadikan sertifikasi kompetensi dari BNSP sebagai bagian penting pengakuan kompetensi,” ujar I Made Hadi Purnantara, pengurus LSP PAR-BI. Dalam industri wisata sertifikasi menjadi penting bagi karir para pekerja. Sertififikasi dilakukan guna mengukur kemampuan diri dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja. Dalam industri saat ini dan di masa depan, selain ijazah yang menyatakan bukti pendidikan, juga perlu ditunjang dengan sertifikasi kompetensi yang menjadi bukti keahlian.
Kebijakan sertifikasi telah diatur dengan jelas saat Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pekerja di bidang pariwisata harus wajib disertifikasi. Pada bagian keempat Pasal 7 tertulis penerapan sertifikasi kompetensi kerja di bidang Kepariwisataan mencakup pemberlakuan, pelaksana, dan pelaksanaan sertifikat kompetensi kerja bidang Kepariwisataan. Selanjutnya pada pasal selanjutnya diterangkan bahwa ini bersifat wajib.