Shalat Jenazah Berkali-Kali

Suara Muhammadiyah

29 July 2026

166
Istimewa

Istimewa

Shalat Jenazah Berkali-Kali

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Mohon izin bertanya kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah. Apakah boleh shalat jenazah dilakukan berkali-kali meskipun dengan waktu lama dan jenazah yang sama?

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Muhajir (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1444 H/21 Oktober 2022)

Jawaban:

 Wa ‘alaikumus-salam wr.wb.

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami, Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk menjawab pertanyaan saudara. Semoga jawaban ini dapat memberikan pencerahan dan wawasan bagi saudara dan semua umat Islam.

Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lainnya ada lima, salah satunya adalah mengantarkan jenazahnya. Hal ini berdasarkan hadis,

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْض، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ [رواه البخاري: 1196].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin [H.R. al-Bukhari nomor 1196].

Shalat jenazah termasuk salah satu rangkaian dalam perawatan jenazah, yang secara berurutan adalah memandikan, mengafani, menshalatkan dan menguburkan. Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan seorang muslim atau muslimah yang telah meninggal dunia, baik orang dewasa maupun anak-anak. Sebelum kami menjelaskan tentang hukum shalat jenazah berkali-kali, akan kami awali terlebih dahulu dengan penjelasan tentang hukum shalat jenazah itu sendiri serta keutamaannya.

Shalat jenazah telah disyariatkan sejak masa Rasulullah saw., sebagaimana hadis,

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدْ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللهُ فِيهِ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَعْرُوفٍ عَنْ شَرِيكِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ [رواه مسلم: 1577].

Dari Abdullah bin Abbas (diriwayatkan) bahwa anaknya telah meninggal di kawasan Qudaid atau 'Usfan, maka ia pun berkata: Wahai Kuraib, lihatlah berapa orang yang berkumpul untuk menshalatkannya. Kuraib berkata: Aku pun keluar, ternyata orang-orang telah berkumpul untuk (menshalatkan)-nya. Lalu aku memberitahukannya kepada Ibnu Abbas, dan ia bertanya: Apakah jumlah mereka mencapai empat puluh orang? Kuraib menjawab: Ya. Kemudian Ibnu Abbas berkata: Keluarkanlah mayit itu, karena aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan dishalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, yang mana mereka tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan mengabulkan doa mereka untuknya. Adapun dalam riwayat Ibnu Ma'ruf (hadis ini) dari Syarik bin Abu Namir dari Kuraib dari Ibnu Abbas [H.R. Muslim nomor 1557].

Hadis tersebut merupakan dalil tentang disyariatkannya shalat jenazah. Dalam hadis itu diceritakan, ketika hendak menshalatkan jenazah, Rasulullah saw menunggu jamaah untuk berkumpul sehingga shalat jenazah dapat dilaksanakan sekaligus dalam jumlah jamaah yang banyak. Adapun hukum shalat jenazah menurut jumhur ulama adalah fardu kifayah. Fardu kifayah adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada sebagian orang saja. Artinya apabila jenazah seorang muslim sudah dishalatkan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban sebagian orang lainnya untuk menshalatkannya. Pengambilan hukum fardu kifayah untuk shalat jenazah tersebut berdasarkan hadis berikut,

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوا: لاَ فَصَلَّى عَلَيْهِ ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ منْ دَيْنٍ قَالُوا نَعَمْ قَالَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ قَالَ أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ [رواه البخارى 2194].

Dari Salamah bin al-Akwa’ (diriwayatkan) bahwa kepada Rasulullah saw. pernah didatangkan jenazah seorang agar beliau menshalatinya. Lantas beliau bertanya: Apakah orang ini punya utang? Mereka menjawab: Tidak. Lalu Nabi saw. menshalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Beliau bertanya: Apakah dia punya utang? Mereka menjawab: Ya. Beliau bersabda, Shalatkanlah sahabat kalian. Abu Qatadah berkata: Saya yang menanggung utangnya wahai Rasulullah. Lalu beliau menshalatkan jenazah tersebut [H.R. al-Bukhari nomor 2194].

Adapun mengenai keutamaan shalat jenazah, disebutkan dalam hadis-hadis berikut,

1.      Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ [رواه البخارى 1274 ومسلم 1621].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath. Ada yang bertanya: Apa yang dimaksud dua qirath? Rasulullah saw. lantas menjawab: Dua qirath itu semisal dua gunung besar [H.R. Muttafaqun alaih, al-Bukhari nomor 1274 dan Muslim nomor 1621].

2.      Hadis Riwayat Muslim

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَلَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطَانِ، قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ [رواه مسلم 1622].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa shalat jenazah dan tidak ikut mengiringi jenazahnya, maka baginya (pahala) satu qirath. Jika ia sampai mengikuti jenazahnya, maka baginya (pahala) dua qirath. Ada yang bertanya: Apa yang dimaksud dua qirath? Rasulullah saw. menjawab: Ukuran paling kecil dari dua qirath adalah semisal gunung Uhud [H.R. Muslim, nomor 1622).

Selanjutnya, mengenai menshalatkan jenazah berkali-kali, ada dua pemahaman tentang berkali-kali dalam kalimat itu. Pertama, jenazah dishalati oleh orang yang sama secara berkali-kali, dan kedua, jenazah dishalati oleh orang yang berbeda secara bergantian berulang kali. Oleh sebab itu, kami juga akan menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan dua pemahaman di atas.

Mengenai yang pertama, yaitu jenazah dishalati oleh orang yang sama secara berkali-kali, hal ini pernah terjadi di masa Rasulullah saw. dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw. yakni ketika beliau menshalati jenazah Hamzah. Kejadian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا وَقَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حَمْزَةَ أَمَرَ بِهِ فَهُيِّءَ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ كَبَّرَ عَلَيْهِ تِسْعًا، ثُمَّ جَمَعَ عَلَيْهِ الشُّهَدَاءُ كُلَّمَا أُتِيَ بِشَهِيْدٍ وُضِعَ إِلَى حَمْزَةَ فَصَلَّى عَلَيْهِ، وَعَلَى الشُّهَدَاءِ مَعَهُ، حَتَّى صَلَّى عَلَيْهِ وَعَلَى الشُّهَدَاءِ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ صَلاَةً [رواه الطبرني].

Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dia berkata: Tatkala Rasulullah saw. hendak menshalati jenazah Hamzah, beliau meminta agar jenazahnya diposisikan menghadap kiblat lalu beliau menshalatkannya dengan sembilan kali takbir. Setelah itu, dikumpulkan beberapa syuhada’ untuk beliau shalati. Setiap kali ada jenazah syuhada’ yang hendak dishalati, beliau letakkan jenazah Hamzah bersama mereka, lalu beliau menshalati Hamzah dan para syuhada’ lainnya. Hingga Nabi Saw menshalati Hamzah dan para syuhada’ lainnya sebanyak 72 kali shalat jenazah [H.R. ath-Thabrani nomor 11051].

Berdasarkan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa tidak ada larangan bagi seseorang untuk menshalati jenazah yang sama secara berkali-kali. Akan tetapi pada prinsipnya, shalat jenazah itu cukup dilakukan sekali sesuai dengan hukumnya yakni fardu kifayah. Kebolehan ini bersifat kondisional yakni dapat terjadi menyesuaikan kondisi yang terjadi saat itu. Contoh lain dari kondisi ini adalah ketika di suatu masyarakat terdapat imam yang sudah selesai menshalati jenazah, akan tetapi datang lagi jamaah untuk menshalatkan jenazah tersebut, namun tidak ada seorang pun di antara mereka yang berani menjadi imam. Imam shalat jenazah pertama tadi kembali menjadi imam bagi jamaah shalat jenazah yang kedua, sehingga ia menshalati jenazah yang sama lebih dari satu kali.

Adapun yang kedua, yakni tentang jenazah dishalati oleh orang lain secara bergantian berulang kali, mengingat hadis yang telah disebutkan sebelumnya yaitu hadis tentang keutamaan shalat jenazah, maka dapat dipahami bahwa kata “من” dalam hadis tersebut bermakna umum, sehingga siapa pun boleh menshalatkan jenazah, tidak dibatasi hanya satu kali jamaah, meskipun hukumnya adalah fardu kifayah. Di samping itu, hadis tersebut menunjukkan pula tentang keutamaan orang yang menshalatkan jenazah, yakni mendapatkan pahala sebanyak satu qirath. Oleh sebab itu, di samping banyak orang yang ingin menshalatkan jenazah karena rasa kepeduliannya terhadap si mayit juga karena mengetahui keutamaan pahala yang akan didapat apabila mengerjakannya. Dari sini, sering didapati di masyarakat, banyak orang yang menshalatkan jenazah yang telah dishalatkan oleh sebagian yang lain, karena ingin mendapatkan pahala tersebut.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa shalat jenazah yang dilakukan berulang kali dapat memakan waktu yang lama sehingga dapat menunda atau memperlambat penguburan jenazah. Padahal, ada Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 tentang menyegerakan mengubur mayat. Dijelaskan bahwa orang yang meninggal dunia sebaiknya segera dikuburkan, hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. kepada Ali r.a., 

عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: يَا عَلِيُّ ثَلاَثٌ لَا تُؤَخِّرْهَا: اَلصَّلاَةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيُّمُ إِذَا وَجَدَتْ لَهَا كُفْئًا [رواه الترمذي 161].

Dari Ali bin Abi Thalib ra. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda kepadanya: Tiga perkara wahai Ali, tidak boleh ditangguhkan, yaitu shalat bila datang waktunya, jenazah bila telah hadir dan wanita tidak bersuami bila telah menemukan jodohnya [H.R. at-Tirmidzi nomor 161].

Selain hadis di atas, dalil tentang penyegeraan penguburan jenazah juga terdapat dalam hadis berikut, 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُوْنَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ [رواه البخارى 1265 ومسلم 1619].

Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa Nabi saw. bersabda: Segerakanlah membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia shalih maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya dan jika ia selain dari itu, maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu [H.R. al-Bukhari nomor 1265 dan Muslim nomor 1619].

Dua hadis di atas menegaskan bahwa penguburan jenazah seorang muslim hendaknya disegerakan, karena hal tersebut baik bagi jenazah itu sendiri dan keluarga yang ditinggalkannya. Menunda penguburan jenazah padahal jenazah tersebut semasa hidupnya adalah orang baik, maka sama saja dengan menunda kebaikan baginya.

Berdasarkan pemaparan di atas, maka jenazah yang dishalati oleh orang lain secara bergantian berulang kali ini dibolehkan, dengan syarat tidak sampai menunda penguburannya. Namun pada prinsipnya hukum shalat jenazah adalah fardu kifayah, yaitu dilaksanakan sekali oleh sekelompok orang sudah cukup.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM Edisi 3 Tahun 2023


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Saf Shalat di Antara Dua Tiang, Masjid Bertingkat dan Shalat Tersekat Dinding Pertanyaan: Assalamu....

Suara Muhammadiyah

5 August 2025

Tanya Jawab Agama

Perceraian Sah Lewat Pengadilan Agama dan Kewajiban Adanya Surat Cerai Pertanyaan: Assalamu &lsquo....

Suara Muhammadiyah

21 October 2023

Tanya Jawab Agama

Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji, Murūr di Muzdalifah dan Tanāzul di Mina Majelis Tarjih dan Taj....

Suara Muhammadiyah

13 June 2024

Tanya Jawab Agama

Satu Sapi Untuk Lebih dari Tujuh Orang, Kurban atau Sedekah Biasa? Pertanyaan:  Assalamu &lsq....

Suara Muhammadiyah

31 May 2024

Tanya Jawab Agama

Beberapa Masalah Tauhid: Allah Berada di Mana, Allah Turun ke Langit Bumi Zat Atau Sifatnya, dan Sil....

Suara Muhammadiyah

26 November 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah