TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap Kolaborasi IKPI

Suara Muhammadiyah

22 October 2026

60
Dok Istimewa

Dok Istimewa

CILACAP, Suara Muhammadiyah – Sosialisasi Kuasa Wajib Pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 diadakan di Aula Kampus STIE Muhammadiyah Cilacap, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banyumas.

Ketua TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap sekaligus anggota IKPI Cabang Banyumas, Iis Dewi Retno, menyampaikan terima kasih kepada penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap yang menjadi narasumber untuk mengupas PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026. Peserta kegiatan terdiri atas wajib pajak, konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Banyumas, dan mahasiswa. Kehadiran peserta menjadi kunci utama untuk mendapatkan pemahaman yang valid langsung dari otoritas perpajakan.

Iis juga menyampaikan terima kasih kepada IKPI Cabang Banyumas dan para anggotanya yang telah berkolaborasi dengan TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap dalam mengadakan sosialisasi kuasa wajib pajak.

“Kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk menjembatani dunia akademis dengan dinamika regulasi perpajakan yang sesungguhnya di lapangan. TAX Center STIE Muhammadiyah Cilacap dapat mengedukasi para wajib pajak, akademisi, serta mahasiswa,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi ini tidak hanya membuat peserta mengetahui peraturan perpajakan, tetapi juga benar-benar memahaminya.

“Bagaimana administrasinya, dampaknya, serta aspek strategis dari peraturan ini,” harapnya.

Ketua IKPI Cabang Banyumas, Edi Siswanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini semakin penting karena membahas regulasi PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026.

“Peraturan perlu dipahami secara utuh oleh konsultan pajak, wajib pajak, maupun pihak lain yang berkepentingan. Kita sebagai konsultan pajak bukan sekadar berurusan dengan persoalan administratif. Pemahaman atas perkembangan pelayanan perpajakan sesuai dengan peraturan merupakan bagian dari kompetensi dan tanggung jawab profesional,” tandasnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai substansi kedua PMK tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi, ketentuan yang relevan, serta implikasinya terhadap praktik perpajakan.

“Penting adanya kolaborasi antara organisasi profesi, perguruan tinggi, dan Direktorat Jenderal Pajak. Sosialisasi ini tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, tetapi juga forum diskusi yang terbuka, produktif, serta bermanfaat bagi seluruh peserta,” harapnya.

Kepala KPP Pratama Cilacap, Aprinto Berlianto, bersama tim penyuluh pajak KPP Pratama Cilacap, Huruf Azizah dan Suworo, menyampaikan harapan agar kegiatan ini bermanfaat bagi semua pihak terkait, yakni wajib pajak, konsultan pajak, dan mahasiswa.

“Peserta bisa mendapatkan pengetahuan terkait ketentuan terbaru yang ada di Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, kalau sudah memiliki pengetahuan, peserta bisa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik,” harapnya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban oleh kuasa di bidang perpajakan.

“Pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain yang memiliki surat keterangan terdaftar, serta keluarga, seperti suami atau istri dan keluarga sedarah,” jelasnya.

Sementara itu, PMK Nomor 55 Tahun 2026 mengatur tentang konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

“Klasifikasi izin konsultan pajak meliputi tingkat A yang melayani wajib pajak orang pribadi, tingkat B yang melayani wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri, serta tingkat C yang melayani seluruh wajib pajak,” jelasnya.

Wakil Ketua I STIE Muhammadiyah Cilacap, Kristanti Rahman, berharap mahasiswa yang mengikuti sosialisasi dapat menyerap ilmu yang disampaikan dan menerapkannya dalam perkuliahan maupun dunia kerja.

Menurutnya, perpajakan merupakan salah satu bidang yang dipelajari di lingkungan akademik STIE Muhammadiyah Cilacap.

“Untuk mahasiswa, insyaallah dengan sosialisasi ini mereka akan memahami regulasi yang terkait dengan PMK 44 dan PMK 55 Tahun 2026,” pungkasnya. (Wasis)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PCM Pagedangan Siapkan Shalat Tarawih Mulai 17 Februari 2026 TANGERANG, Suara Muhammadiyah - Warga ....

Suara Muhammadiyah

17 February 2026

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) dan Pimpinan Daerah Muham....

Suara Muhammadiyah

3 November 2023

Berita

SORONG, Suara Muhammadiyah - Bagi masyarakat Papua, hutan bukan sekadar bentang alam. Hutan ada....

Suara Muhammadiyah

5 September 2026

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Tapak Suci Putera Muhammadiyah kota Makassar meraih juara umum pertam....

Suara Muhammadiyah

25 December 2023

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah – Tiga guru SD Muhammadiyah 1 Solo (SDMuh1) Jawa Tengah dinyatakan lo....

Suara Muhammadiyah

30 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah