JEPARA, Suara Muhammadiyah - Pulau Karimunjawa, salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Tengah yang terletak di Kabupaten Jepara, menjadi lokasi kegiatan pengabdian masyarakat oleh Program Studi Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pusat Kajian Hukum Pariwisata (PKHP - MH UAD) sebagai bagian dari Catur Dharma Perguruan Tinggi.
Tim UAD yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H.; Dr. Bima Setya Nugraha, S.H., MSc.; Dr. Indah Nursanty Saleh, S.H., M.Hum.; dan Nurkholik, S.H., M.H. Mereka diterima oleh Camat Karimunjawa Muadz, MH, Petinggi Karimunjawa Arif Setiawan, serta tokoh pariwisata lokal, Muslikhun, M.Par.
Kegiatan yang berlangsung pada 17-20 September 2024 ini mengusung tema “Desain Kebijakan Berkelanjutan Pengembangan Kepariwisataan Pulau Karimunjawa Berbasis Lingkungan dan Penghidupan/Pekerjaan Layak”. Tema ini diangkat dengan mempertimbangkan isu lingkungan yang menjadi perhatian global saat ini. Dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang dilaksanakan, tim berhasil mengidentifikasi sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata Karimunjawa.
Di antaranya, tantangan global terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan di Pulau Karimunjawa, konsep kebijakan berkelanjutan untuk pengembangan pariwisata dari perspektif hukum lingkungan, model pengembangan lintas sektoral bagi pariwisata Karimunjawa, dan model layanan konsumen jasa pariwisata berbasis kesadaran wisata serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Fithriatus Shalihah, S.H., M.H. menegaskan pentingnya desain kebijakan berkelanjutan yang mampu mengakomodasi semua kebutuhan hukum para pelaku pariwisata, termasuk pelaku usaha, konsumen, serta pelestarian lingkungan wisata alam. “Objek wisata harus tidak hanya dimanfaatkan, tetapi juga dijaga kelestariannya,” ujar Prof. Fithriatus.
Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam kegiatan ini adalah masalah sampah. Dr. Bima Setya Nugraha, S.H., MSc., Direktur PKHP - MH UAD, menekankan bahwa penanganan sampah yang buruk dapat mengganggu kenyamanan wisatawan dan menjadi tantangan serius bagi pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.
Selain itu, Dr. Bima juga menyampaikan bahwa layanan konsumen dalam pariwisata harus didukung oleh informasi yang jelas serta perlakuan yang baik dan bijak kepada wisatawan. Hilangnya nilai-nilai luhur dan kearifan lokal yang digantikan oleh orientasi bisnis semata akan berdampak buruk pada citra pariwisata Karimunjawa dan merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, kesadaran wisata yang sudah berkembang pesat perlu diimbangi dengan kesadaran hukum dalam layanan konsumen yang tetap mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Pemberdayaan dan kemandirian masyarakat lokal juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan serta sarana dan prasarana pariwisata di Karimunjawa. Jika kenyamanan wisatawan terjaga, hal ini akan menarik lebih banyak wisatawan dan membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal, termasuk dalam hal kepemilikan dan kemanfaatan ekonomi.
Kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari program kerja Pusat Kajian Hukum Pariwisata yang selaras dengan ciri khas Program Studi Magister Hukum UAD, yaitu penguasaan hukum yang berwawasan kepariwisataan dan kearifan lokal. Hasil dari kegiatan ini akan dituangkan dalam bentuk monograf yang merekomendasikan desain kebijakan berkelanjutan untuk pengembangan pariwisata berbasis lingkungan dan pekerjaan layak.