Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
1989
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah

Pertanyaan: 

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Perkenalkan saya, salah satu pelanggan Suara Muhammadiyah, sudah lebih dari 5 tahun. Saya mohon pencerahan tentang shalat sunah rawatib sebelum shalat Subuh/Zuhur dan tahiyyatul-masjid.  

1.      Bagaimana hukumnya jika shalat sunah dilakukan tergesa-gesa, tidak tumakninah karena waktu ikamah tinggal 2‒3 menit lagi. Yang biasa saya lakukan jika datang ke masjid tanda ikamah tinggal 2‒3 menit saya langsung duduk sambil berdoa menunggu ikamah. 

2.      Jika bangun kesiangan atau ada sebab lain yang menyebabkan shalat tidak tepat waktu, suara ikamah di masjid sudah terdengar lebih dari 10 menit, apakah shalat sunah sebelum Subuh atau Zuhur masih boleh dilakukan? Atau langsung saja melaksanakan shalat wajib? 

Atas perhatian dan pencerahannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Sumadi, pembaca setia SM,  di Bandung, Jawa Barat (Disidangkan pada Jum‘at, 18 Muharam 1443 H / 27 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wrwb.

Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan berikut ini adalah jawabannya.

1.      Tumakninah adalah rukun shalat, meskipun itu shalat sunah. Tumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Oleh karena itu, saudara harus melakukan shalat dengan tumakninah. Dalilnya adalah,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَآءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَآئِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi saw. Beliau menjawab dan berkata kepadanya: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat! Kemudian orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi saw dan memberi salam. Namun beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata: "Demi Zat yang mengutus tuan dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Ajarilah aku!" Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai benar-benar tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tumakninah. Lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat)mu" [H.R. al-Bukhari].

Menurut pengalaman, waktu 2‒3 menit shalat dua rakaat insya Allah cukup dan bisa dikerjakan dengan tumakninah. Hanya saja memang shalat harus diringankan dan bacaan harus diperpendek. Apabila saudara masuk masjid dan merasa tidak akan sempat shalat sunah, maka saudara jangan duduk, tapi tetap berdiri dan berzikir atau berdoa sambil menunggu ikamah. Hal ini karena sunah masuk masjid adalah shalat dahulu sebelum duduk. Dalilnya hadis berikut,

عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَّجْلِسَ [رواه البخاري].

Dari Abu Qatadah as–Salami [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [H.R. al-Bukhari].

Ke depan, saudara perlu menghidupkan alarm di jam beker, gawai atau laptop, sebagai tanda akan masuknya waktu shalat, sehingga begitu azan berkumandang saudara sudah berwudu dan siap ke masjid dan sempat mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid dan shalat rawatib. Apabila saudara merasa bahwa waktu menunggu ikamah di masjid itu pendek dan tidak cukup, maka saudara dapat mengajukan usul kepada Takmir Masjid agar memperpanjang waktu menunggu ikamah sehingga semua jamaah bisa mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid dan atau shalat rawatib dahulu sebelum shalat fardu.

2.      Shalat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh shalat tahiyyatul-masjid, shalat sunah rawatib, atau shalat sunah lainnya. Shalat yang harus dikerjakan adalah shalat fardu mengikuti imam. Hal ini sesuai dengan hadis, 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: “Apabila sudah ikamah untuk shalat, maka tidak ada/boleh shalat lagi kecuali shalat fardu” [H.R. Muslim].

Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa begitu ikamah dikumandangkan, makmum harus segera shalat fardu mengikuti imam, meskipun mungkin menurut kebiasaan, imamnya membaca bacaan panjang sehingga dia bisa shalat sunah secara cepat lalu segera menyusul imam. Demikian pula, apabila sudah ikamah, sementara ada makmum yang sedang shalat sunah, maka dia harus segera memperingan shalat sunahnya agar bisa mengikuti shalat jamaah bersama imam. Apabila dia merasa tidak bisa mengikuti imam jika meneruskan shalat sunahnya, maka dia boleh membatalkan shalat sunahnya itu untuk segera mengikuti imam.

Namun demikian, jika saudara masih berada di rumah dan mendengar suara ikamah dari masjid yang sudah berselang sepuluh menit, maka saudara boleh melaksanakan shalat sunah rawatib lebih dahulu baru kemudian melaksanakan shalat wajib secara jamaah di rumah bersama keluarga.

Selanjutnya, mengenai qada shalat sunah rawatib yang tertinggal, ada beberapa pendapat mazhab. Pertama, mazhab yang membolehkannya kapan pun. Kedua, mazhab yang membolehkan qada pada waktu-waktu yang tidak terlarang saja. Ketiga, mazhab yang mengatakan tidak perlu mengqada shalat sunah rawatib yang tertinggal. Semua mazhab tersebut mempunyai dalil. Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah shalat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qada untuk shalat yang tertinggal. Selanjutnya, shalat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti shalat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar.

a.       Dalil shalat sunah Subuh yang diganti (dilaksanakan) setelah matahari terbit,

m

Hadis Abu Qatadah r.a., di dalamnya …: “Rasulullah saw bangun sementara matahari sudah (naik) di punggungnya ... Kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk shalat (Subuh), lalu Rasulullah saw shalat (sunah) dua rakaat, kemudian beliau shalat Subuh. Beliau melakukan apa yang beliau lakukan setiap hari” [H.R. Muslim].

Di dalam hadis ini, Rasulullah saw mengganti shalat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan shalat Subuh berjamaah.

b.      Dalil shalat sunah sebelum Zuhur yang diganti (dilaksanakan) setelah shalat Zuhur,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، صَلاَّهُنَّ بَعْدَهَا [رواه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ].

Dari Aisyah r.a. [diriwaytkan] bahwa Nabi saw apabila belum shalat empat (rakaat) sebelum Zuhur, beliau melakukannya sesudahnya” [H.R. at-Tirmidzi].

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi saw biasa mengganti shalat sunah empat rakaat sebelum Zuhur yang belum dikerjakannya pada waktu setelah shalat Zuhur.

c.       Dalil shalat sunah sesudah Zuhur yang diganti (dilaksanakan) setelah shalat Asar,

عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرَ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَرْسَلُوا إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَقَالُوا: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَإِنَّا أُخْبِرْنَا أَنَّكِ تُصَلِّيهَا وَقَدْ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَكُنْتُ أَضْرِبُ مَعَ عُمَرَ النَّاسَ عَنْهُمَا قَالَ كُرَيْبٌ فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا وَبَلَّغْتُهَا مَا أَرْسَلُونِي فَقَالَتْ سَلْ أُمَّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرْتُهُمْ فَرَدُّونِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِمِثْلِ مَا أَرْسَلُونِي إِلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُمَا وَإِنَّهُ صَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ وَعِنْدِي نِسْوَةٌ مِنْ بَنِي حَرَامٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَصَلَّاهُمَا فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ الْخَادِمَ فَقُلْتُ قُومِي إِلَى جَنْبِهِ فَقُولِي تَقُولُ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَمْ أَسْمَعْكَ تَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ فَأَرَاكَ تُصَلِّيهِمَا فَإِنْ أَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخِرِي فَفَعَلَتْ الْجَارِيَةُ فَأَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخَرَتْ عَنْهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِنَّهُ أَتَانِي أُنَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَان [رواه البخاري].

Dari Bukair bahwa Kuraib budak Ibnu Abbas (diriwayatkan) telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta al- Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah istri Nabi saw, mereka berkata: Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua rakaat setelah shalat Asar, katakan bahwa kami telah mendapatkan berita tentang engkau yang melakukan kedua rakaat tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi saw melarang dari keduanya.

Ibnu Abbas berkata: Dahulu aku bersama Umar bin al-Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; Kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Lalu ia berkata: Tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah.

Kemudian Ummu Salamah berkata: Aku mendengar Rasulullah saw melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya. Ketika beliau melakukan keduanya, sesungguhnya beliau telah melakukan shalat Asar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan Ansar, kemudian beliau melakukan shalat dua rakaat tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan: Berdirilah di samping beliau dan katakan: Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua rakaat ini? Saya melihat anda melakukan keduanya. Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya, maka mundurlah darinya.

Ummu Salamah berkata: Kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua rakaat setelah Asar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keislaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, kedua shalat itu adalah kedua shalat tersebut” [H.R. al-Bukhari].

Di dalam hadis ini Rasulullah saw menerangkan bahwa karena kesibukan beliau berdakwah, beliau tidak sempat shalat sunah dua rakaat setelah Zuhur, sehingga beliau menggantinya pada waktu setelah shalat Asar.

d.      Dalil shalat sunah sebelum Asar yang diganti (dilaksanakan) setelah shalat Asar

عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ: أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ السَّجْدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يُصَلِّيْهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ، ثُمَّ إِنَّهُ شَغَلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا، فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ [رواه مسلم].

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf [diriwayatkan] bahwa dia bertanya kepada Aisyah tentang dua sujud (rakaat) yang dilakukan Rasulullah saw setelah Asar. Dia menjawab: “Beliau biasa shalat dua (rakaat) sebelum Asar, kemudian beliau sibuk atau lupa terhadapnya, maka beliau melakukannya setelah Asar” [H.R. Muslim].

Di dalam hadis ini diterangkan bahwa Rasulullah saw senantiasa melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum Asar. Tapi apabila beliau sibuk atau terlupa, maka beliau melakukan shalat tersebut setelah Asar.

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 01 Tahun 2022


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji, Murūr di Muzdalifah dan Tanāzul di Mina Majelis Tarjih dan Taj....

Suara Muhammadiyah

13 June 2024

Tanya Jawab Agama

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah Pertanyaan:  Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalka....

Suara Muhammadiyah

6 March 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Bekam Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalkan saya Norman asal Brebes dan do....

Suara Muhammadiyah

12 December 2023

Tanya Jawab Agama

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bolehkah membeli ....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah