Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma)

Publish

12 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
480
Sumber Foto Freepik

Sumber Foto Freepik

Shalat Ketika Sakit (Shalatnya Penyandang Stoma)

Pertanyaan

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

Saya pemilik KTA MUH. No.1320 4196 789xxx, WA: +62 812-3187-xxxx. Memberitahukan bahwa saya menjalani operasi pemotongan usus 12 jari. Karena resiko besar dan faktor usia, usus tersebut tidak bisa disambung, terpaksa harus dipasang kantong kolostomi yang ditempelkan di perut luar sebelah kiri untuk menampung sementara kotoran yang sewaktu-waktu dapat dibuang/dibersihkan apalagi pada saat mau shalat. Sayang keluarnya kotoran tidak seperti buang air besar biasa/tidak teratur. Pada waktu shalat kadang-kadang terasa kotoran keluar dari usus tertampung di kantong.   

Kalau shalat sendiri di rumah dapat diatasi dengan membatalkan shalat lalu kantong dibersihkan terlebih dahulu. Kalau shalat berjamaah, membersihkan kantong tidak mungkin bisa dilaksanakan.

Pertanyaan saya, boleh dan sahkah shalat pada saat kantong terisi kotoran?

Terima kasih atas jawaban dan penjelasannya.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

(Disidangkan pada Jumat, 17 Safar 1443 H/24 September 2021 M)

Jawaban

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu ditegaskan kembali bahwa yang menjadi persoalan adalah boleh serta sahkah shalat orang penyandang stoma saat kantong kolostomi terisi kotoran (kotoran tiba-tiba keluar saat shalat). Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, bahwa syarat sah shalat adalah (1) Suci dari dua hadas (hadas besar dan hadas kecil); (2) Suci dari najis badan, pakaian, dan tempat; (3) Menutup aurat; (4) Menghadap kiblat; (5) Mengetahui dengan yakin telah masuk waktu shalat.

Dari persyaratan di atas, dapat diketahui bahwa suci dari dua hadas serta suci dari najis badan, pakaian, dan tempat merupakan syarat dari sahnya shalat. Sementara dari pertanyaan Saudara tampaknya terdapat persyaratan yang tidak/belum dapat dipenuhi karena keluar kotoran (hadas) pada saat shalat. Padahal, shalat merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang sepanjang seseorang itu masih hidup dan berakal, termasuk bagi mereka yang menyandang stoma.

Stoma merupakan operasi yang dilakukan dengan cara membuat lubang pada bagian perut pasca penanganan saluran pencernaan. Pelubangan di perut ini dibuat untuk tempat pembuangan feses atau kotoran tubuh ke dalam sebuah kantong khusus, ketika penderita stoma tidak lagi mampu untuk membuang air besar maupun kecil secara normal. Cara perawatannya pun harus benar. Tujuan dalam perawatan kolostomi meliputi menjaga kebersihan pasien, mencegah infeksi, mencegah iritasi kulit sekitar stoma, mempertahankan kenyamanan pasien dan lingkungannya, serta mengganti kantong kolostomi. Kantong kolostomi harus dikosongkan jika sudah 1/3 atau 1/2 penuh. Mayoritas pasien dengan kolostomi mengganti kantong kolostominya 3 kali sehari hingga 3 kali seminggu, dengan rata-rata penggantian kolostomi secara rutin selama satu hari sekali.

Pada dasarnya, bagi orang yang sakit ada beberapa rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan shalat. Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an bahwa agama Islam itu mudah dan tidak menyulitkan, dan Allah tidak menjadikan untuk kita dalam agama suatu kesempitan. Ketika seseorang menghadapi kesulitan, maka Allah telah memberikan jalan keluar, yakni dengan memberi keringanan atau mengerjakan semampunya.

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ 

Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Q.S. al-Hajj (22): 78.

Untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, perlu kami sampaikan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw sebagai berikut,

فَاتَّقُوْا ٱللهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ ...

Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ... [Q.S. at-Taghabun (64): 16].

لَا يُكَلِّفُ ٱللهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ 

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.... (al-Baqarah (2) : 286)

لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ

Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya... [Q.S. al-An’am (6): 152].

لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا

Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya [Q.S. al-Baqarah (2): 233].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah ‘Abdurrahman bin Shakr r.a. (diriwayatkan), ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “apa saja yang aku larang, maka jauhilah, apa saja yang aku perintahkan, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyak bertanya dan menyelisihi perintah nabi-nabi mereka” [H.R. al-Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa Allah tidak membebankan kepada hamba-Nya atas apa yang mereka tidak mampu untuk melakukannya. Allah pun tidak mengharuskan sesuatu yang sangat berat bagi hamba-Nya. Dengan kata lain, seseorang tidak dibebani melainkan sebatas kesanggupan mereka.

Para fukaha merumuskan kaidah-kaidah fikhiyah mengenai keringanan dalam ibadah seperti,

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan mendatangkan kemudahan.

Dari pemaparan di atas, kami berpendapat bahwa bagi orang penyandang stoma tetap sah hukum shalatnya apabila di kala shalat keluar kotoran dan tidak perlu untuk membersihkannya. Oleh karena itu, hal yang perlu diperhatikan adalah, hendaknya dipastikan kantong kolostomi tidak bocor, hendaknya saudara melakukan wudu setiap akan melaksakan shalat, dan apabila kotoran tiba-tiba keluar ketika sedang melaksanakan shalat berjamaah, maka saudara tetap dapat melanjutkan shalat hingga selesai.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 04 Tahun 2022


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb.  Bagaimana huku....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Haji Tanpa Maharam Menurut Muhammadiyah Pertanyaan: Apa hukum haji tanpa mahram menurut Muha....

Suara Muhammadiyah

23 January 2025

Tanya Jawab Agama

Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim Pertanyaan: Assalamu ‘ala....

Suara Muhammadiyah

27 December 2023

Tanya Jawab Agama

Sikap Terhadap Ghibah Atau Kebohongan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum Pak Ustadz, saya mau ber....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Tanya Jawab Agama

Perceraian Sah Lewat Pengadilan Agama dan Kewajiban Adanya Surat Cerai Pertanyaan: Assalamu &lsquo....

Suara Muhammadiyah

21 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah