MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar Periode 2018-2023, Rustang, berhasil menyandang gelar Doktor dalam bidang Pendidikan Agama Islam di Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Ujian tersebut digelar di Aula Fakultas Kedokteran Unismuh. pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Sidang promosi ini dipimpin oleh Prof. Andi Sukri Syamsuri, dengan mengangkat disertasi berjudul "Penerapan Nilai-Nilai Pendidikan Islam oleh Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Barat".
Sidang Promosi Doktor ini dihadiri keluarga dan kolega Rustang. Salah satunya Bupati Terpilih Mamuju Tengah pada Pilkada 2024 lalu, Arsal Aras.
Riwayat Hidup
Rustang, yang lahir di Baraya pada 11 Oktober 1973, memiliki latar belakang yang kaya dalam bidang pendidikan dan penyelenggaraan Pemilu.
Sebelum menempuh pendidikan doktoral, Rustang telah menjalani berbagai peran penting, termasuk sebagai Sekretaris Desa Tangkau (2000-2016), guru honorer di SMPN 7 Budong-Budong (2001-2009), dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Arqam Muhammadiyah Topoyo (2005-2018).
Pengalamannya dalam penyelenggaraan Pemilu dimulai sebagai Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) dan kemudian menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat (2018-2023).
Temuan Penelitian
Disertasi Rustang mengkaji bagaimana nilai-nilai pendidikan Islam diterapkan oleh penyelenggara Pemilu di Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode wawancara, observasi, dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai seperti keimanan, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan profesionalisme telah diterapkan, meskipun belum optimal, terutama di tingkat penyelenggara badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Rustang menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan internalisasi nilai-nilai pendidikan Islam bagi penyelenggara Pemilu. "Supervisi dan monitoring berjenjang perlu ditingkatkan agar nilai-nilai ini dapat diimplementasikan dengan baik dalam setiap tahapan Pemilu," ujarnya.
Sidang promosi ini dihadiri oleh sejumlah penguji, yakni Prof Irwan Akib (Direktur PPs Unismuh), Prof. Dr. Hj. Syamsudduha Saleh, M.Ag. sebagai promotor, serta Dr. H. Abbas Baco Miro, Lc., M.A. dan Dr. Abdul Azis Muslimin, S.Ag., M.Pd.I. sebagai ko-promotor. Turut hadir pula penguji eksternal, Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.Ag.
Prof Andi Sukri Syamsuri, selaku ketua sidang, menyatakan bahwa penelitian Rustang memberikan kontribusi signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang bermartabat.
"Penerapan nilai-nilai pendidikan Islam dalam Pemilu dapat memperkuat legitimasi hasil Pemilu dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa," ujarnya.
Setelah berhasil mempertahankan disertasi tersebut, Rustang resmi menyandang gelar Doktor Pendidikan Agama Islam. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan sistem penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik di masa depan.