UMY dan 'Aisyiyah DIY Bersinergi Tingkatkan Kesadaran HAM dan Kesetaraan Gender

Suara Muhammadiyah

1 July 2026

55
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran hak asasi manusia (HAM), literasi hukum, dan pemberdayaan perempuan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program pengabdian kepada masyarakat bertajuk "Kesadaran Hak Asasi Manusia sebagai Kunci Pemberdayaan Perempuan" yang diselenggarakan di Aula DPD RI DIY, Sabtu (27/6/2026).

Program pengabdian ini diketuai oleh Guru Besar Bidang Gender dan Politik sekaligus dosen Program Studi Hubungan Internasional UMY, Prof. Dr. Nur Azizah, M.Si. Kegiatan tersebut melibatkan kader-kader MHH dari Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul sebagai peserta utama.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai hak asasi manusia, perlindungan perempuan, kesadaran hukum, serta peningkatan kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.

Ketua MHH PWA DIY, Dr. Isti'anah ZA, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas dukungan UMY dalam penyelenggaraan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi masyarakat menjadi langkah strategis untuk memperluas edukasi hukum dan HAM kepada masyarakat.

"Kegiatan kami selalu mendapatkan dukungan dari UMY. Pada kesempatan ini, dukungan tersebut diwujudkan melalui program pengabdian kepada masyarakat yang dipimpin oleh Prof. Nur Azizah. Kami sangat berterima kasih karena kolaborasi ini memungkinkan berbagai program edukasi hukum dan HAM menjangkau masyarakat lebih luas," ujarnya.

Dalam sambutannya, Isti'anah menegaskan bahwa isu hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dari berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, mulai dari kekerasan terhadap perempuan, hak perempuan atas kepemilikan aset, hingga praktik korupsi yang berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak warga negara.

Menurutnya, pemberdayaan perempuan harus diawali dengan pemahaman yang utuh mengenai hak-hak yang dimiliki, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum. Dengan bekal tersebut, kader-kader 'Aisyiyah diharapkan mampu berperan sebagai agen edukasi sekaligus pendamping masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak-hak perempuan.

Femisida yang Kerap Diabaikan

Selain sesi sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan diskusi mengenai fenomena "femisida", yakni pembunuhan terhadap perempuan yang didasarkan pada identitas gendernya, serta pembahasan mengenai hak-hak perempuan dalam persoalan waris dan kepemilikan aset. Berbagai isu tersebut diangkat sebagai upaya membangun kesadaran kritis terhadap pentingnya perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia.

Menurut Nur Azizah, istilah femisida memang relatif baru dikenal di Indonesia dan mulai banyak digunakan pada dekade 2020-an. Namun, fenomena yang dimaksud sesungguhnya telah lama terjadi dan terus berulang dalam berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Nur Azizah menjelaskan bahwa femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan yang terjadi karena alasan gender maupun relasi kuasa yang timpang.

“Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan atau anak perempuan karena alasan gender atau relasi kuasa. Jadi perempuan menjadi korban bukan semata karena tindakan kriminal biasa, tetapi karena posisinya sebagai perempuan,” jelasnya.

Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan yang belakangan mengemuka di ruang publik, mulai dari penyekapan dan penyiksaan perempuan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh pasangan maupun mantan pasangan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.

Dalam pemaparannya, Nur Azizah menegaskan bahwa femisida tidak dapat dipandang sebagai tindakan kriminal individual semata. Sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti suami, pacar, mantan pasangan, maupun anggota keluarga.

“Sekitar 70 persen pelaku femisida merupakan orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Karena itu, femisida tidak bisa dipandang hanya sebagai tindakan kriminal individual,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan struktural yang berakar pada budaya patriarki dan ketimpangan relasi gender di masyarakat. Berbagai stereotip yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dominan secara tidak langsung dapat menormalisasi perilaku kekerasan terhadap perempuan.

“Femisida bukan hanya persoalan pembunuhan. Ini adalah persoalan struktur sosial yang perlu diubah karena berakar pada ketimpangan relasi gender,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nur Azizah menjelaskan bahwa femisida bukanlah fenomena baru maupun persoalan yang hanya terjadi di Indonesia. Berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan telah tercatat dalam sejarah dan ditemukan di banyak negara.

Ia mencontohkan praktik pembunuhan bayi perempuan pada masa lampau, kekerasan atas nama tradisi, hingga berbagai bentuk diskriminasi yang menempatkan perempuan sebagai kelompok rentan. Selain itu, perempuan juga kerap menjadi korban dalam konflik sosial dan politik melalui kekerasan seksual maupun pembunuhan yang digunakan sebagai alat dominasi kelompok tertentu.

“Perempuan sering kali menjadi objek dalam konflik. Karena itu, femisida harus dipahami sebagai persoalan kemanusiaan dan hak asasi manusia, bukan sekadar persoalan individu,” ungkapnya.

Pentingnya Kesadaran Publik dan Pendidikan Gender

Nur Azizah turut menyoroti keberhasilan sejumlah negara Amerika Latin dalam membangun kesadaran publik mengenai bahaya femisida. Melalui gerakan sosial yang kuat, berbagai negara berhasil mendorong lahirnya kebijakan perlindungan perempuan dari kekerasan berbasis gender.

“Kita perlu melihat femisida sebagai persoalan bersama. Pencegahannya membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, hingga negara,” pungkasnya.

Kegiatan ini sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan literasi hukum dan HAM, SDG 5 (Kesetaraan Gender) melalui peningkatan kapasitas perempuan, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kesadaran hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan tata kelola masyarakat yang berintegritas. (ZA)


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Dari Poster Menarik ke Video Interaktif SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Perpustakaan UNISA Yogyakarta ....

Suara Muhammadiyah

31 October 2025

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah — Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Herry Suhardiyanto ....

Suara Muhammadiyah

16 August 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, menegas....

Suara Muhammadiyah

1 April 2026

Berita

SLEMAN, Suara Muhamamdiyah – Silaturahmi menjadi ajaran Islam yang amat substansial. Dan, di b....

Suara Muhammadiyah

8 April 2026

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Teng....

Suara Muhammadiyah

20 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah