Upaya IMM dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Oleh: Hendra Apriyadi
Kekerasan di satuan pendidikan, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun psikologis, merupakan isu serius yang perlu segera ditangani. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan siswa, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan atau kerugian. Penanganan kekerasan di satuan pendidikan memerlukan perhatian dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pihak sekolah, guru, siswa, orang tua, dan pihak berwenang. Mendasari Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP
Menurut data dalam pembahasan seminar pada acara Stadium General oleh Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal yang bertema Regenerasi Kepemimpinan Melalu Gerakan Anti Kekerasan pada Anak atau di satuan pendidikan pada 14 /10/2023. Menghadirkan narsumber dari DP3AP2KB Kab Tegal dan hadir ratusan pelajar dari Jenjang SMA/SMK Muhammadiyah Se Kab Tegal . Mendapatkan aparesiasi bahwa Upaya Peran Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tegal dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan.
Orang tua, guru bahkan teman sebaya harus terus diedukasi untuk bisa mendeteksi tanda-tanda bullying, apalagi jika siswa mengalami perubahan prilaku yang drastis. Pada banyak kasus perundungan, sekolah cenderung lebih menjaga nama baik sekolah ketimbang memberikan keadilan bagi korban. Korban perlu terus didukung, didampingi dan dikuatkan secara emosional. Dukungan emosional ini dapat membantu mereka mengatasi trauma apa pun yang mungkin mereka alami. Sekolah jangan segan untuk memberikan hukuman bagi pelaku, tentu dengan tindakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sekolah perlu memiliki upaya edukasi, pencegahan hingga mitigasi dampak perundungan dan cara efektif mengatasinya. Upaya edukasi misal dengan penguatan pendidikan karakter bagi orang tua dan murid, pencegahan bisa melalui piket guru baik saat jam pelajaran maupun jam istirahat agar selalu ada didekat siswa, memasang cctv, memantau rutin perkembangan dan perubahan siswa dsb. Sekolah tidak boleh panik saat ada kasus bullying
DP3AP2KB Kabupaten Tegal menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tegal. Kolaborasi yang dimaksud dengan IMM Tegal itu untuk atasi Masalah Kekerasan Anak dan Perempuan di Kabupaten Tegal. Hal ini disebabkan data yang dimiliki DP3AP2KB Kabupaten Tegal menunjukan banyaknya kasus Kekerasan Anak dan Perempuan.
Dalam penuturan Dyah Lies Monowati selaku DP3AP2KB bahwa terdapat 42 kasus kekerasan anak sepanjang tahun 2023.Angka ini pun menarik banyak atensi, terutama IMM Tegal dan organisasi lain. untuk di Kabupaten Tegal, pada tahun 2022 ada 42 kasus anak dengan korban 67. jadi kasusnya lebih kecil daripada korbannya. Jadi 32 kasus untuk yang anak, sedangkan yang perempuan 10 kasus," ujar Dyah Lies Monowati. Ia pun sebagai menyatakan bila kasus ini harus diatasi dan siap berkolaborasi dengan IMM Tegal.
"kami siap untuk bekerja sama dalam rangka penurunan angka kekerasan," sambungnya. DP3AP2KB Kabupaten Tegal pun merasa harus berterima kasih kepada IMM Tegal untuk kepeduliannya. Dari kolaborasi itu pun diharapkan dapat menurunkan angka kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Tegal. menambahkan jika agenda stadium general ini menjadi langkah awal sebelum beranjak ke agenda yang lebih banyak lagi. Adapun agenda selanjutnya adalah memunculkan sosialisasi, edukasi, dan aksi strategis lainnya.
Upaya Pencegahan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan
Melakukan sosialisasi tentang pentingnya toleransi, rasa hormat, dan kerjasama di lingkungan sekolah. Membentuk tim anti-kekerasan yang bertugas untuk memantau dan mencegah kejadian kekerasan. Memberikan pelatihan kepada guru dan staf sekolah tentang tanda-tanda kekerasan dan cara menangani situasi tersebut.
Sedangkan Upaya Pengidentifikasian Kekerasan diantaranya Mendengarkan dan memperhatikan keluhan siswa, orang tua, atau staf sekolah terkait perilaku kekerasan. Membentuk mekanisme pelaporan kekerasan yang mudah diakses oleh semua pihak. Mengadakan survei atau penilaian reguler tentang keamanan sekolah.
Selain itu harus ada upaya Penanganan Kasus Kekerasan misalnya Setiap laporan atau indikasi kekerasan harus ditangani dengan serius dan segera. Melibatkan pihak berwenang jika diperlukan, seperti polisi atau lembaga perlindungan anak. Memberikan dukungan psikologis kepada korban dan pelaku kekerasan.
Serta perlu ada edukasi atau Pendidikan tentang Kekerasan dengan cara Mengintegrasikan pembelajaran tentang kekerasan, hak asasi manusia, dan konflik resolution dalam kurikulum sekolah. Mengadakan seminar atau lokakarya untuk meningkatkan pemahaman tentang kekerasan di kalangan siswa dan guru.
Keterlibatan Orang Tua sangat penting untuk mencegah bisa melibatkan orang tua dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Membangun komunikasi yang terbuka antara sekolah dan orang tua.
Tindakan Disiplin dan Rehabilitasi upaya Menerapkan tindakan disiplin yang sesuai terhadap pelaku kekerasan dan Menyediakan bimbingan dan dukungan kepada pelaku untuk mencegah terulangnya perilaku kekerasan.
Hendra Apriyadi, Dosen STIKes Muhammadiyah Tegal