SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Muhammadiyah serius mengamankan aset-aset persyarikatan, terutama yang berbentuk tanah wakaf. Fokus utamanya adalah memastikan status hukum aset-aset tersebut agar sepenuhnya berada di bawah kendali persyarikatan secara kelembagaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Semarang Dr. H. Umar Ma'ruf, S.H., Sp.N. M.Hum., dalam Forum Group Discussion (FGD) "Problematika Penguasaan Aset Persyarikatan: Tantangan, Perlindungan Hukum, dan Strategi Penyelesaian" yang digelar MHH PDM Kota Semarang, Sabtu, (30/08/25), di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS).
Menurut Umar, masalah sengketa tanah wakaf sering terjadi, di mana aset utama ini belum sepenuhnya berstatus hukum sebagai milik persyarikatan. "Masih ada yang atas nama pengurus, KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara), masih ada yang perseorangan. Bahkan masih ada yang belum berstatus wakaf," tegasnya
Selain Umar, FGD juga menghadirkan narasumber ahli lainnya. Diantaranya Ketua LBH PDM Kota Semarang Dr. Aris Septiono, S.H. M.H., LLM. dan Ketua Majelis Wakaf PDM Kota Semarang Dr. H.M. Hafidz, S.H., M.Kn. Sementara bertindak sebagai keynote speaker Ketua MHH PWM Jawa Tengah Bambang Sukoco, S.H., M.H. dengan Agus Nasri, S.H., M.H. sebagai moderator.
Sedangkan dari unsur pimpinan hadir dalam FGD Ketua PDM Kota Semarang Dr.Fachrur Rozi, M.Ag. dan Wakil Ketua PDM Dr.H.AM. Djuma’i, S.E,M.M. FGD juga mengundang utusan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah se-Semarang Raya.
Langkah Strategis dan Prioritas Penanganan
Untuk mengatasi persoalan sengketa tanah wakaf, Muhammadiyah membentuk tim khusus, yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgassus) atau Tim Satuan Tugas (Satgas), untuk melakukan identifikasi dan penanganan aset.
Tim ini akan memprioritaskan penanganan kasus-kasus aset berdasarkan tingkat urgensi. "Kita itu ratusan asetnya, maka kami mohon masing-masing majelis dan sebagainya itu atau cabang mengusulkan mereka kepada PDM. Kemudian kita lakukan penanganan terkait dengan memastikan ihwal aset wakaf kita," ujar Umar.
Sebagai contoh, di Dikdasmen PDM Kota Semarang yang punya 24 sertifikat, faktanya yang bersertifikat atas nama persyarikatan baru 11, terang Umar.
Ia meminta masing-masing majelis, cabang, atau amal usaha agar mengusulkan aset yang perlu ditangani kepada PDM agar penanganan bisa dilakukan secara terukur dan efektif.
Senada dengan Umar, Ketua PDM Kota Semarang, Fachrur Rozi mengatakan bahwa "Satgas penyelamatan aset bisa bersinergi sehingga aset-aset ini terselamatkan dengan baik dan tidak menjadi beban generasi mendatang. Kita juga perlu menjalin komunikasi dengan ATR/BPN agar aset-aset produktif dan kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah semakin besar."
Ia berharap upaya ini dapat memperkuat kepemilikan aset persyarikatan demi keberlanjutan dakwah Muhammadiyah.
FGD yang digelar secara daring dan luring ini menghasilkan sejumlah hasil penting, seperti dokumen identifikasi kasus, analisis hukum, dan rekomendasi strategis. Selain itu, FGD juga menyusun rencana tindak lanjut untuk advokasi dan pengamanan aset, serta usulan pembentukan tim advokasi aset Muhammadiyah di Jawa Tengah jika diperlukan