Amerika pada Venezuela: Kembalinya Hukum Internasional pada Abad Kegelapan

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
183
Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Amerika pada Venezuela: Kembalinya Hukum Internasional pada Abad Kegelapan

Penulis: Rachmina wati, Anggota Majelis PAUDASMEN PWA Jawa Barat, Dosen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Penangkapan Presiden melalui Serangan Militer merupakan Kemunduran Serius Hukum Internasional

Dunia internasional kembali dipaksa menyaksikan sebuah ironi besar dalam sejarah modern hukum internasional dimana Negara yang paling vokal mengklaim dirinya sebagai penjaga demokrasi, hak asasi manusia, perdamaian dan keamanan internasional serta supremasi hukum justru melakukan pelanggaran paling mengerikan terhadap fondasi hukum internasional yaitu kedaulatan negara. Operasi militer Amerika Serikat di Caracas Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istri secara paksa, bukan sekadar peristiwa politik luar negeri yang kontroversial, tetapi ini adalah simbol kemunduran peradaban hukum internasional yang katanya sudah modern. Hukum internasional seolah sudah tunduk pada kekuatan besar dan bersenjata satu negara. 

Dalih yang dikemukakan Amerika adalah penegakan hukum terhadap kejahatan terorisme narkotika lintas negara yang telah merugikan dan dianggap sebagai teror pada warga Amerika. Namun, apapun alasannya, dalam sistem hukum internasional modern, tidak ada satu pun negara yang diberi kewenangan menegakkan hukum domestiknya dengan kekuatan militer di wilayah negara berdaulat lain. 

Ada mekanisme Hukum Internasional jika Amerika merasa harus mendapatkan keadilan atas dalih yang dituduhkan pada Presiden Venezuela, bukan dengan main hakim sendiri. Jika praktik semacam ini dilegitimasi, atau bahkan didiamkan oleh Masyarakat Internasional, maka seluruh bangunan hukum internasional tinggal menunggu waktu runtuhnya. Dunia akan berubah menjadi arena adu kekuatan, di mana hukum nasional negara kuat menggantikan hukum internasional sebagai instrumen pemaksaan global. Persis seperti zaman kegelapan dahulu. 

Terlebih dalih Amerika juga mendapatkan skeptisisme dari para pengamat internasional. Narasi narkotika hanyalah “tameng” saja, dan skeptisisme ini tentu bukan tanpa dasar. Venezuela bukan sekadar negara berdaulat, tetapi pemilik cadangan minyak terbesar di dunia. Pada saat sistem energi global berada dalam kondisi paling rapuh akibat konflik geopolitik, sanksi ekonomi, dan ketidakpastian transisi energi, Trump tidak cukup sabar untuk menunda atau melakukan cara yang lebih halus untuk bisa menguasai minyak Venezuela. 

Mungkin Amerika dan Trump sudah cukup lelah berdiplomasi dengan orang nomor satu di Venezuela tersebut yang jelas sosialis dan anti Amerika. Maka, berbagai narasi, dan kali ini narasi narco-terrorist dipakai sebagai pintu masuk “penegakan hukum” yang kerap menjadi bahasa negeri paman Sam yang lebih sopan untuk menyebut kepentingan ekonomi dan dominasi geopolitik. Sejarah panjang hubungan global antar negara mengajarkan satu pola berulang: minyak, kekuasaan, dan kekuatan militer selalu mengesampingkan atau bahkan mengalahkan hukum. Modernisasi hukum ternyata tidak mampu mencegahnya. 

Agresi yang Dilegalkan secara Sepihak

Dari perspektif hukum internasional, tindakan Amerika Serikat hampir tidak menyisakan ruang pembenaran normatif. Larangan penggunaan kekuatan bersenjata merupakan jantung dari sistem hukum internasional modern yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa melarang ancaman atau penggunaan kekuatan dan menyerukan kepada seluruh Negara Anggota untuk menghormati kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kemerdekaan politik negara lain. Hal ini berlaku untuk konteks kekerasan antarnegara maupun intra-negara, perang, atau konflik teritorial lainnya. Ketentuan tersebut adalah norma jus cogens, norma hukum tertinggi yang tidak dapat dikesampingkan oleh alasan apa pun.

Penangkapan kepala negara melalui operasi militer asing merupakan bentuk agresi paling terang-benderang dalam hukum internasional modern. Resolusi Majelis Umum PBB No. 3314 (XXIX) tahun 1974 tentang Definisi Agresi dengan jelas menyebutkan bahwa invasi atau penggunaan kekuatan bersenjata terhadap wilayah negara lain, dalam bentuk apa pun, merupakan agresi. Tindakan ini tidak hanya melanggar integritas teritorial, tetapi juga menyerang simbol tertinggi kedaulatan dan kemerdekaan suatu negara. Karena itulah agresi disebut sebagai the supreme international crime, kejahatan internasional tertinggi yang membuka pintu bagi pelanggaran-pelanggaran serius lainnya.

Jika tuduhan narco-terrorism terhadap Nicolás Maduro benar-benar dapat dibuktikan, hukum internasional sesungguhnya tidak kekurangan instrumen untuk menanganinya. Tidak bisa menggunakan caranya Trump pada Maduro. Bahkan kekebalan kepala negara, yang kerap dijadikan tameng politik, bukanlah perisai absolut ketika perbuatan yang dituduhkan berada di luar fungsi resmi kenegaraan. Tuduhan kejahatan lintas negara termasuk terorisme narkotika tetap harus diproses melalui mekanisme hukum misalnya penerapan universal jurisdiction atas mandat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau resolusi DK PBB bukan melalui invasi bersenjata sepihak.

Alih-alih Maduro dapat diadili di ICC, justru saat ini Trump dengan agresi militernya dapat dimintakan pertanggungjawaban individu sebagai pelaku state terrorism. Sayangnya, Amerika bukan negara peserta Statuta Roma dan memiliki hak veto di PBB sehingga hal itu tampak sulit dilakukan. Pada titik inilah problem hukum internasional hukum internasional sesungguhnya. Seringkali mekanisme hukum internasional tidak dapat diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh negara adidaya khususnya negara pemilik hak veto. Dewan Keamanan (DK) PBB sebagai organ utama PBB yang diberi mandat menjaga perdamaian dan keamanan internasional tidak dapat berfungsi karena pada dasarnya itulah struktur hukum internasional rancangan para pemenang perang yang berdiri di atas kepentingan mereka saja. 

Jika DK atau Majlis Umum (MU) PBB tidak bertindak tegas terhadap serangan Amerika pada Venezuela, maka jelas hal ini adalah sebuah kegagalan hukum internasional. Hukum internasional kehilangan daya paksa dan hanya menjadi rujukan moral belaka, itupun bagi negara kecil dan lemah. Karena itu, wacana reformasi DK PBB termasuk pembatasan penggunaan veto dalam kasus agresi dan pelanggaran berat, perluasan representasi negara berkembang, serta penguatan peran MU PBB melalui mekanisme Uniting for Peace Resolution bukan lagi agenda idealistis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan marwah hukum internasional. Sayangnya, reformasi pun terhalang oleh penggunaan hak veto. Pertanyaannya, adakah langkah lain untuk menghilangkan hak veto tanpa sebuah Perang Dunia ke-3? 

Bagaimana Negara-Negara Harus Bersikap terhadap tindakan Amerika Serikat pada Venezuela

Pertanyaan tentang bagaimana negara-negara harus bersikap terhadap tindakan Amerika Serikat pada Venezuela sejatinya adalah pertanyaan tentang masa depan hukum internasional itu sendiri. Sikap yang diperlukan bukanlah diam, melainkan penolakan tegas terhadap normalisasi penggunaan kekuatan sepihak sebagai instrumen penegakan hukum. Negara-negara harus secara kolektif menegaskan bahwa tuduhan kejahatan lintas negara atas dasar apapun termasuk terorisme dan narkotika hanya dapat diproses melalui mekanisme hukum internasional yang sah, bukan melalui operasi militer lintas batas. 

Konsistensi ketegasan negara-negara dalam berbagai forum global akan menjadi kunci untuk menjaga agar hukum internasional tetap berfungsi sebagai sistem yang mengikat dan efektif untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional atas dasar prinsip persamaan kedaulatan dan keadilan. Melalui sikap tegas tersebut, negara-negara dituntut membuktikan bahwa hukum internasional modern benar-benar berakar pada komitmen moral dan hukum bersama, sehingga dunia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik-praktik kelam yang pernah mewarnai masa lalu hubungan internasional.

Bagi Indonesia, sikap tersebut bukan sekadar pilihan etis, melainkan menyangkut kepentingan strategis sekaligus ideologis. Secara ideologis, konstitusi Indonesia menempatkan penghapusan segala bentuk penjajahan sebagai prinsip fundamental dalam hubungan internasional. Tindakan Amerika Serikat di Venezuela memperlihatkan dengan jelas bahwa ketika hukum disingkirkan oleh kekuatan, kedaulatan negara tidak hanya melemah, tetapi berpotensi runtuh.

Karena itu, selain menyatakan penolakan tegas terhadap langkah Amerika, Indonesia perlu mengambil peran yang lebih aktif melalui diplomasi multilateral untuk mendorong penguatan mekanisme hukum internasional dalam menghadapi berbagai pelanggaran, serta menolak legitimasi tindakan sepihak dengan dalih apa pun. Hari ini Venezuela, esok lusa bisa jadi negara lain termasuk Indonesia. Pada akhirnya, keberanian negara-negara untuk bersikap akan menentukan apakah hukum internasional bergerak menuju kemajuan, atau justru mundur kembali ke abad kegelapan.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Prof Dr Dadang Kahmad, MSi Saya membuka kitab “Hadits Arbain” sebuah buku kumpula....

Suara Muhammadiyah

15 December 2025

Wawasan

Melawan Kasta, Merangkul Persaudaraan Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas A....

Suara Muhammadiyah

17 September 2025

Wawasan

Muhammadiyah, Menghadirkan Kemakmuran untuk Semua Oleh: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar&nb....

Suara Muhammadiyah

20 November 2024

Wawasan

Menumbuhkan Keikhlasan dan Integritas Kader dalam Ber-Muhammadiyah Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Ari....

Suara Muhammadiyah

20 September 2025

Wawasan

Oleh: Mu’arif, Pengkaji Sejarah Muhammadiyah-‘Aisyiyah Menulis sejarah kebangkitan nasi....

Suara Muhammadiyah

21 May 2025