MEGELANG, Suara Muhammadiyah - Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (APSIH-PTM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lulusan hukum Muhammadiyah melalui kegiatan Pelatihan Teknik Penyusunan Kontrak dan Legal Opinion Batch 2, yang diselenggarakan secara daring pada (6-7/8). Kegiatan ini bertujuan untuk bertujuan membekali mahasiswa dengan keterampilan teknis yang relevan dan berdaya saing di dunia profesional.
Pelatihan ini terselenggara atas sinergi APSIH-PTM bersama 10 Program Studi Hukum dari PTM sebagai co-host, diantaranya Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA), Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Brebes, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai kampus Muhammadiyah yang memiliki keahlian di bidang hukum perdata dan kontrak, yaitu Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn., M.H. (Universitas Muhammadiyah Malang), Ibrahim Fikma Edrisy, S.H., M.H., CPCLE (Universitas Muhammadiyah Kotabumi), Hasriyanti, S.H., M.H. (Universitas Muhammadiyah Sorong), dan Dr. Lidya Sheryl Muis, S.H., M.Kn., M.H. (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo). Dengan moderator Ranti Suminar Endah, S.H., M.H. dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dan Hendi Sastra Putra, S.H., M.H dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pelatihan berjalan interaktif dan memberikan wawasan mendalam bagi para peserta.
Kegiatan ini, diikuti oleh lebih dari 500 mahasiswa dari 25 Program Studi Hukum PTM tersebar di berbagai daerah Indonesia antara lain Universitas Muhammadiyah Cirebon, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Brebes, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Universitas Muhammadiyah Kudus, Universitas Muhammadiyah Metro Lampung, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Universitas Muhammadiyah Gombong, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Universitas Muhammadiyah Aceh, Universitas Muhammadiyah Jember, Universitas Muhammadiyah Kuningan, Universitas Muhammadiyah Pare-Pare, Universitas Muhammadiyah Sorong, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Universitas Muhammadiyah Palembang, Universitas Muhammadiyah Kupang, dan Universitas Muhammadiyah Kalianda.
Kegiatan pelatihan dibuka oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph.D., yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina APSIH-PTM. Dalam arahannya, Najih menekankan pentingnya pemahaman terhadap kontrak digital sebagai respons terhadap perkembangan sistem hukum di era digital. “Digitalisasi menuntut kita memahami kontrak tidak hanya sebagai dokumen formal, tetapi sebagai instrumen perlindungan hukum di ruang siber. Literasi kontrak digital menjadi kunci menghadapi kompleksitas transaksi di era transformasi hukum,” ungkapnya.
Ketua APSIH-PTM, Chrisna Bagus Edhita Praja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelatihan ini dirancang untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan teknis dalam penyusunan kontrak, analisis klausul hukum, serta penyusunan legal opinion secara profesional. "Kami ingin mendorong lulusan hukum Muhammadiyah agar tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan keterampilan hukum secara praktis, etis, dan kontekstual. Pelatihan ini adalah wujud komitmen kami untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.
Chrisna menegaskan bahwa kemampuan teknis dalam menyusun kontrak harus dilengkapi dengan pemahaman nilai keadilan.“Hukum kontrak adalah jantung dunia bisnis modern. Namun di balik dokumen yang tampak formal, terdapat dimensi tanggung jawab moral. Oleh karena itu, pelajari tidak hanya bagaimana menyusun kontrak, tapi juga mengapa kontrak harus berkeadilan dan dapat memberikan maslahat,” tambahnya.