Bekal Takwa bagi Tamu Allah

Publish

14 May 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
67

Bekal Takwa bagi Tamu Allah

Oleh: Mohammad Fakhrudin, Warga Muhammadiyah tinggal di Magelang

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

Bagi orang-orang tertentu, kalimat talbiyah itu pada awalnya terasa biasa saja, baik ketika dibaca maupun didengarkan, apalagi sekadar didengar. Tidak ada yang istimewa. Namun, kemudian kalimat tersebut mulai menggetarkan jiwa. Lama-lama, mampu juga membuat air mata menetes dan membuat merinding sekujur tubuh.

Orang beriman dan bertakwa seketika membaca dan/atau mendengar apalagi mendengarkannya, hatinya bergetar dan sekujur tubuhnya merinding. Air matanya pun menetes tidak hanya satu, dua, tiga butir. Pipinya basah karenanya. Berlembar-lembar tisu digunakannya untuk menyekanya. 

Sementara itu, boleh jadi, ada orang yang sampai di tanah suci dan sudah berpakaian ihram pun tidak terpengaruh sama sekali, padahal mereka mengucapkannya. Beratus-ratus ribu orang di sekelilingnya mengucapkannya juga.

Didoakan Memperoleh Bekal Takwa

Kita diberi tuntunan mendoakan orang yang akan beribadah haji. Salah satu doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 

زَوَّدَكَ اللهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ وَيَسَّرَ لَكَ الخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

“Semoga Allah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosamu, dan memudahkanmu di dalam jalan kebaikan di mana pun kamu berada.” 
Doa tersebut dijelaskan di dalam HR at-Tirmizi berikut. 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ سَفَرًا فَزَوِّدْنِى. قَالَ « زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى ». قَالَ زِدْنِى. قَالَ « وَغَفَرَ ذَنْبَكَ ». قَالَ زِدْنِى بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى. قَالَ « وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ »

Dari Anas, ia berkata, “Seseorang pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, aku ingin bersafar, bekalilah aku.” Beliau bersabda, 
زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى

“Tambahkan lagi padaku”, pintanya. Beliau bersabda, 
وَغَفَرَ ذَنْبَكَ

“Tambahkan lagi padaku, demi ayah dan ibuku”, pintanya. Beliau bersabda, 
وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

Beribadah haji memerlukan bekal yang sangat banyak. Tidak hanya uang yang banyak. Tidak hanya sehat fisik. Cukup banyak orang yang beribadah haji dengan kedua bekal itu saja, mereka berucap dan berperilaku tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang mengerjakan amalan yang tidak ada tuntunannya. Namun, amalan yang ada tuntunannya misalnya tarwiyah justru tidak dikerjakannya, bahkan tidak tahu sama sekali. Ketidaktahuannya dapat terjadi karena di dalam pelatihan manasik tidak diajarkan oleh pembimbing.

Tarwiyah merupakan salah satu amalan sunnah di dalam ibadah haji. Di dalam “Menimbang Ibadah Tarwiyah” tulisan Homaidi Hamid yang dipublikasi di Suara ‘Aisyiah online 13 Juni 2024 disajikan kutipan HR Abu Dawud,

فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ التَّرْوِيَّةِ تَوَجَّهُوْا إِلَى مِنَى فَأَهَلُوا بِالحَجَ وَرَكِبَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى بِهَا الظهْرَ وَالعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ ثُمَّ مَكَثَ قَلِيْلاً حَتَّى طَلَعَتْ الشَّمْسُ

“Ketika hari tarwiyah tiba, para sahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengendarai kendaraannya. Di Mina, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat duhur, asar, magrib, isya, dan subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit.” 

Dijelaskan selanjutnya oleh Homaidi Hamid bahwa pelaksanaan ibadah tarwiyah tidak mungkin sama benar dengan yang dilakukan Nabi; niat ihram di Mekah pagi hari tanggal 8, kemudian menuju Mina untuk melaksanakan salat duhur, asar, magrib, isya, dan subuh pada tanggal 9 Zulhijah. Pada tanggal 8 Zulhijah, semua armada bus diarahkan untuk mengangkut jamaah calon haji menuju Arafah. Oleh karena itu, jamaah calon haji yang hendak mengikuti tarwiyah diberangkatkan menuju Mina pada malam tanggal 8 Zulhijah.

Penjelasan tersebut berdasarkan fakta pelaksanaan. Kami mengalaminya pada tahun 2015. Pada awalnya kami ragu. Namun, setelah berkonsultasi dengan Ustaz Yunahar Ilyas, kami mengamalkannya tanpa ragu. 

Larangan bagi Orang yang Beribadah Haji

Larangan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dinyatakan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah (2):197

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ 
 
“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”

Di dalam ayat tersebut ada tiga larangan, yaitu (1) rafaṡ, (2) fusuq, dan (3) jidal. Di dalam Tafsir at-Tanwir ketiga larangan itu dijelaskan sangat rinci. 

Rafaṡ berarti (1) hubungan intim suami istri dan (2) mengucapkan kata senda gurau atau rayuan yang diperkirakan dapat menimbulkan syahwat, baik bagi pasangan suami istri maupun (lebih-lebih) bukan bagi pasangan suami istri. Larangan bercanda yang demikian pun berlaku bagi sesama jenis. Berciuman suami istri pun jika diperkirakan menimbulkan syahwat termasuk rafaṡ. 

Fusuq dijelaskan di dalam tafsir tersebut dengan merujuk kepada pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar. Menurut Ibnu Abbas, fusuq berarti mencela.

Jamaah (calon) haji yang berbekal takwa senantiasa berdoa dan berusaha agar terhindar dari fusuq. Ketika makan tidak sesuai dengan seleranya, dengan ikhlas mereka makan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahinya. Ketika teman sekamar ada yang tidur mendengkur, mereka tidak mencelanya, maka mereka diberkahi tidurnya. Ketika ada temannya yang sering batuk atau sakit lainnya, mereka tidak mencelanya, tetapi dengan ikhlas membantu dengan mengantarnya ke dokter. Tindakan yang demikian dibalas langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan balasan yang berlipat ganda. Dia selalu dimudahkan-Nya di dalam jalan kebaikan di mana pun berada. Pendek kata, jika ada hal yang mengecewakannya, mereka ikhlas menerimanya.

Berbeda halnya dengan jamaah (calon) haji yang hanya berbekal uang dan sehat fisik. Mereka suka mencela. Ketua regu atau ketua rombongan keliru bicara sedikit atau terlambat melayaninya dicela. Menu makan tidak sesuai dengan seleranya dicela, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita mencela makanan sebagaimana dijelaskan di dalam HR al-Bukhari dan HR Muslim berikut. 
مَا عَابَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا قَطُّ إِنْ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan sekali pun. Apabila berselera (suka), beliau memakannya. Apabila tidak suka, beliau pun meninggalkannya (tidak memakannya).” 

Jamaah (calon) haji yang hanya berbekal uang dan sehat fisik mencela teman yang tidur mendengkur. Mereka merasa sangat terganggu. Teman sering batuk atau sakit lainnya dicela. Teman tidak berselera makan dicela, bahkan, dia mengatakan, “Harus makan supaya sehat. Kalau sakit, merepotkan yang lain.” 

Petugas kesehatan pun dicelanya jika memberikan obat yang tidak langsung dapat menyembuhkan sakitnya. Teman  bertanya (karena lupa) tentang hal yang sudah dijelaskan pada waktu pelatihan manasik dicelanya dengan mengatakan, “Lho, kan sudah dijelaskan waktu pelatihan manasik. Mengantuk, ya?” 

Ketika pembimbing dengan sangat berhati-hati dan sopan menegur beberapa orang teman yang shalat di pesawat berdasarkan waktu Indonesia, padahal sudah berada di wilayah negara lain, dicelanya. Dikatakannya tidak tegas. 

Mereka mencela ketika melihat jamaah perempuan dari KBIHU lain shalat berjamaah dengan imam perempuan juga dengan posisi di depan makmum seperti imam laki-laki. Posisi imam perempuan yang demikian memang tidak sesuai dengan tuntunan. Namun, mencela merupakan tindakan yang dilarang.

Ketika melihat jamaah perempuan dari KBIHU lain tidak memakai kaos kaki, dicela meskipun seharusnya mereka berkaos kaki. Pendek, kata apa pun yang dilihatnya yang tidak sesuai dengan pemahamannya dan dianggapnya salah dicelanya.

Sementara itu, menurut Ibnu ‘Umar, fusuq berarti segala bentuk kemaksiatan dan kejahatan yang dilakukan waktu menunaikan ibadah haji. Jadi, cakupan perbuatan fusuq lebih luas lagi. 

Jidal dijelaskan di dalam Tafsir at-Tanwir dengan merujuk kepada pendapat Ibnu Jarir al-Thabari yang dikutipnya dari Abdullah bin Mas’ud. Dari pendapat beliau diketahui bahwa jidal adalah berbantahan atau bertengkar yang menimbulkan kemarahan pada pihak lain yang dibantah. Menurut Ibnu ‘Umar, mencela juga termasuk jidal.

Di dalam pelaksanaan ibadah haji dapat terjadi dinamika di dalam satu KBIHU. Ketika telah diputuskan oleh pembimbing bahwa waktu thawaf ifadah tidak dilakukan langsung setelah lontar jamarat, tetapi dilaksanakan pada hari berikutnya dengan pertimbangan kesiapan fisik jamaah, ada yang mempunyai pendapat bahwa afdalnya dilakukan langsung setelah lontar jamarat. Hal ini dapat menjadi penyebab jidal. Untuk mengantisipasi jidal, pembimbing KBIHU Muhammadiyah, jika perlu, berkonsultasi dengan sosok representasi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Jamaah yang berbekal takwa, dengan ikhlas mengikuti putusan pembimbing. Mereka sadar bahwa beribadah harus dilandasi keikhlasan sebagaimana dijelaskan di dalam surat al-Bayyinah (98):5.

وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ

“Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).”

Dengan merujuk kepada ayat tersebut, kiranya jamaah (calon) haji dapat terhindar dari akhlak buruk. Tentu saja setelah selesai beribadah haji, mereka pun harus tetap berakhlak mulia.

Bismillaahirrahmaanirrahiim!


Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Ketika Empati Melampaui Jarak:  Ukhuwah, Media Sosial dan Solidaritas Bangsa Oleh: Ratna Aruni....

Suara Muhammadiyah

17 December 2025

Wawasan

Oleh: Gunawan Trihantoro, Angkatan Muda Muhammaadiyah dan Anggota Satupena Jawa Tengah, tinggal di B....

Suara Muhammadiyah

16 August 2024

Wawasan

Urusan Makan Sebab Jalan Kesalehan atau Kezaliman Sosial Arief Juniarto: Dosen Institut Teknologi S....

Suara Muhammadiyah

14 January 2025

Wawasan

Pentingnya Partisipasi Orangtua dalam Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja Oleh: Wakhidah Noor Ag....

Suara Muhammadiyah

26 September 2023

Wawasan

Pendidikan dan "Gelombang Olok-Olok" di Media Sosial Oleh: Prof. Dr. Abdul Rahman A.Ghani  Ba....

Suara Muhammadiyah

11 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah