Benarkah Al-Qur'an Memerintahkan Cadar?
Oleh: Donny Syofyan: Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Perdebatan mengenai batasan pakaian perempuan dalam Islam seakan tidak pernah kehabisan bahan bakar. Bagi sebagian kalangan, aturan berpakaian adalah sesuatu yang kaku dan hitam-putih. Namun, jika kita menyelami lebih dalam ke dunia linguistik dan sejarah tafsir, kita akan menemukan ruang diskusi yang begitu kaya, dinamis, dan penuh warna.
Sebuah pertanyaan besar diajukan: apakah Al-Qur'an benar-benar memerintahkan perempuan untuk menutup seluruh wajah mereka, ataukah kita selama ini membaca teks suci tersebut melalui kacamata budaya masa lalu?
Fokus perbincangan ini tertuju pada satu ayat yang sering menjadi episentrum perdebatan, yaitu Surah Al-Ahzab (33) Ayat 59. Untuk melihat bagaimana sebuah teks bisa dipahami secara berbeda, mari kita bedah tiga versi terjemahan dari para tokoh akademisi terkemuka dunia.
Pertama, jika kita melihat terjemahan dari Muhammad Marmaduke Pickthall, seorang cendekiawan Muslim asal Inggris, ia menerjemahkan bahwa perempuan beriman diminta untuk "mendekatkan jilbab atau pakaian luar mereka ke seluruh tubuh". Kata kuncinya di sini adalah merapatkan pakaian agar mereka mudah dikenali sebagai perempuan terhormat dan terhindar dari gangguan di ruang publik.
Kedua, Mustafa Khattab dalam The Clear Quran menggunakan redaksi yang sedikit berbeda. Ia menerjemahkan ayat tersebut sebagai perintah untuk "mengulurkan jubah mereka ke atas tubuh mereka". Di sini, penekanan terletak pada tindakan fisik mengulurkan kain penutup dari atas ke bawah.
Ketiga, Abdel Haleem, profesor studi Islam dari Universitas London, menawarkan sudut pandang yang tak kalah menarik. Dalam terjemahannya, ia menyebutkan bahwa perempuan beriman hendaknya "membuat pakaian luar mereka menjuntai rendah di atas mereka".
Melihat ketiga terjemahan di atas, sebuah kesimpulan awal dapat ditarik: ada keragaman pemahaman yang nyata mengenai dari mana pakaian itu harus bermula, bagaimana ia harus digantungkan, dan seberapa jauh kain tersebut harus menjuntai.
Perbedaan mencolok di antara para penerjemah ini berakar dari satu kata kerja dalam bahasa Arab yang digunakan dalam ayat tersebut, yaitu "dana". Secara etimologis, dana memiliki arti ganda: bisa berarti "menjadi dekat" atau "menjadi rendah/menjuntai".
Jika kita mengambil opsi makna pertama—mendekatkan pakaian—maka konteks sosio-historis masa itu menjadi sangat relevan. Merujuk pada catatan ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir, perempuan pada masa pra-Islam atau awal Islam memiliki kebiasaan berpakaian yang longgar. Mereka memakai kain penutup kepala, namun ujungnya dibiarkan menjuntai ke belakang bahu. Akibatnya, bagian leher dan dada atas mereka tetap terekspos.
Oleh karena itu, ketika Al-Qur'an meminta mereka untuk dana (mendekatkan pakaian), maksud yang paling logis adalah: "Jika pakaianmu terbuka di bagian depan, maka rapatkanlah. Tutup celah tersebut agar dadamu terlindungi."
Sementara itu, jika kita mengambil opsi makna kedua—menjuntai rendah—maka konsepnya berubah menjadi pakaian luar (seperti jubah atau mantel) yang dikenakan dari bahu lalu dibiarkan menjuntai ke bawah untuk menutupi siluet tubuh.
Namun, dari semua perdebatan linguistik ini, ada satu hal yang menggelitik bagi sang pembawa acara. Baik kata "mendekatkan", "mengulurkan", maupun "menjuntai rendah", tidak ada satu pun yang secara tekstual merujuk pada wajah. Pakaian dikenakan di tubuh, bukan di muka. Lalu, sejak kapan aturan ini bergeser menjadi kewajiban menutup wajah atau bercadar?
Menelusuri Jejak Sejarah dan Konstruksi Tafsir
Dinamika ini terjadi akibat masuknya pengaruh budaya dan tradisi lokal ke dalam institusi tafsir seiring berjalannya waktu. Salah satu dokumentasi awal yang mencatat gagasan bahwa perempuan harus menutup wajahnya ditemukan dalam Tafsir At-Tabari.
Imam At-Tabari adalah seorang ulama besar, namun penting untuk dicatat bahwa beliau wafat pada tahun 310 Hijriah—artinya, sekitar tiga abad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Dalam rentang waktu 300 tahun tersebut, "banyak air telah mengalir di bawah jembatan". Perubahan sosial, ekspansi geografis Islam, dan interaksi dengan budaya-budaya kuno seperti Persia dan Bizantium (yang memiliki tradisi pinggiran bagi perempuan kelas atas untuk menutup wajah) turut membentuk persepsi masyarakat Muslim saat itu.
Ketika ideologi bahwa wajah perempuan adalah sesuatu yang harus disembunyikan mulai mengakar di masyarakat, para mufasir zaman tersebut mulai membaca Surah Al-Ahzab ayat 59 dengan asumsi itu. Akibatnya, muncul tafsiran yang cenderung tidak alami. Beberapa ulama klasik bahkan berpendapat bahwa kain tersebut harus digantungkan mulai dari dahi agar bisa menjulur ke bawah dan menutupi wajah.
Pembawa acara memberikan sebuah analogi yang sangat menarik untuk menggambarkan fenomena ini. Bayangkan jika seseorang berkata, "Dia menyentuh telinganya." Pikiran yang waras dan alami akan membayangkan orang tersebut langsung mengangkat tangannya ke samping kepala untuk menyentuh telinga. Namun, bayangkan jika ada pengamat yang bersikeras mengatakan, "Tidak, maksudnya dia memutar tangannya lewat belakang kepala, melingkari leher, baru kemudian menyentuh telinga dari arah berlawanan."
Itulah yang terjadi pada sebagian tafsir klasik. Karena sudah memiliki kesimpulan awal bahwa "wajah harus ditutup", mereka memaksakan metode berpakaian yang rumit dan tidak alami ke dalam teks ayat, hanya agar selaras dengan kesimpulan tersebut.
Jika menutup wajah adalah sebuah kewajiban mutlak yang dikehendaki oleh Tuhan melalui ayat tersebut, maka seharusnya tidak ada satu pun perempuan di zaman Nabi SAW yang berani memperlihatkan wajahnya di tempat umum. Namun, catatan hadis sahih justru menunjukkan realitas yang sebaliknya.
Terdapat banyak riwayat yang mengonfirmasi bahwa perempuan pada masa Nabi beraktivitas di ruang publik dengan wajah terbuka. Salah satu contoh populer adalah kisah seorang perempuan yang datang langsung kepada Nabi SAW untuk mengajukan pertanyaan. Sang perawi hadis bahkan sempat mendeskripsikan ciri fisik perempuan tersebut, dengan menyebutkan bahwa ia memiliki "kulit pipi yang kehitam-hitaman" (gelap).
Pertanyaannya: bagaimana mungkin perawi bisa mengetahui warna kulit pipi perempuan tersebut jika wajahnya tertutup rapat oleh cadar? Ini adalah bukti autentik bahwa wajah perempuan di masa itu biasa terlihat dan dikenali.
Pada akhirnya, esensi dari Surah Al-Ahzab Ayat 59 bukanlah tentang membatasi ruang gerak perempuan dengan kain yang membelenggu, melainkan sebuah panduan moral yang fungsional. Tujuan utama ayat ini diturunkan adalah demi keamanan dan kehormatan perempuan itu sendiri—agar mereka dapat dikenali sebagai individu yang terhormat dan berwibawa, sehingga tidak ada ruang bagi orang-orang berniat buruk untuk mengganggu atau melecehkan mereka.
Bahkan seorang ulama konservatif seperti Mufti Muhammad Shafi, dalam beberapa aspek terjemahannya, merefleksikan makna yang lebih alami ini. Sebelum kita terburu-buru menetapkan aturan yang kaku dan membebankannya kepada setengah populasi umat manusia, kita perlu kembali bertanya pada hati nurani dan akal sehat: apakah aturan tersebut benar-benar murni perintah dari Tuhan, ataukah itu sekadar warisan penafsiran manusiawi yang lahir dari ruang dan waktu yang telah lama berlalu?

