WONOGIRI, Suara Muhammadiyah - Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wa Tanwil (BMT) Surya Artha Mandiri Wonogiri menyelenggarakan Pelatihan Keanggotaan KSPPS BMT SAM Wonogiri tahun 2026 bertajuk “Membangun Koperasi yang Sehat dan Produktif”.
Acara berlangsung di Gedung BMT SAM Wonogiri lantai 2 Aula Pertemuan Sabtu, 17 Oktober 2026. Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan Ayat Suci Al Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Sang Surya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Pengurus, Pengawas Manajemen dan Pengawas Syariah, Pengelola dan Anggota KSPPS BMT SAM. Sementara sebagai undangan dari Dinas Koperasi Kabupaten Wonogiri Dwi Handayani, S.E., M.M. Sekaligus sebagai narasumber dalam Pelatihan.
Drs. H. Sudirman MQ Ketua KSPPS BMT SAM Wonogiri menyampaikan terima kasih atas partisipasi semua anggota, pengelola, pengurus, Pengawas, dewan pengawas manajemen dan pengawas Syariah. Sudirman berharap kegiatan ini, meningkat kapasitas pengurus, pengelola dan anggota.
Muhammadiyah bergerak dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Dalam bidang ekonomi dengan mendirikan lembaga keuangan syariah yang melayani kebutuhan masyarakat, sehingga harus dikelola dengan prinsip nilai-nilai Islam. Sebagai sarana media dakwah.
Sementara dalam sambutan pembukaan Ketua Pengawas Manajemen Edhi Tri Hadyantho, S. Sos., M.Si. menjelaskan pentingnya memberikan perhatian 5 hal dalam mengelola KSPPS: modal, karakter, pengurus, aset, kewajiban, laporan laba rugi, pengelola.
Dalam paparan Pelatihan Yanti Dwi Handayani, S.E., M.M. adalah pejabat fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DisdagKUKM) Kabupaten Wonogiri menjelaskan Tata kelola yang sehat. Rapat anggota menetapkan kebijakan strategi memilih dan memperhatikan pengurus dan pengawas serta meminta pertanggungjawaban, pengurus menjalankan mandat Rapat anggota, menetapkan rencana kerja mengelola sumber daya dan melaporkan kinerja, Pengawas memeriksa kepatuhan, proses, dan resiko menyampaikan temuan secara rekomendasi secara objektif.
Praktik penting: hindari konflik kepentingan, pisahkan fungsi persetujuan pelaksanaan pencatatan dan simpan bukti transaksi.
Likuiditas, kualitas aset, permodalan, efisiensi, hasil usaha. Pengendalian risiko pinjaman bermasalah. Kebijakan pinjaman dan Pembinaan, batas kewenangan, analisis kemampuan bayar, dokumentasi yang memadai
Pantau umur tunggakan secara rutin, lakukan komunikasi dini sebelum masalah membesar. Lakukan penagihan etis dan terukur, dokumentasikan kesepakatan penyelesaian. Bentuk cadangan risiko sesuai ketentuan dan profil risiko koperasi. Hindari konsentrasi risiko pada satu anggota, sektor, atau jenis usaha. (M Julijanto)

