Budaya Call Out di Era Digital
Penulis: Amalia Irfani, Sekretaris LPP PWM Kalbar/Dosen IAIN Pontianak
Kita sekarang hidup di zaman jempol lebih cepat bertindak daripada logika. Media sosial telah menjelma sebagai ruang pembentukan opini massa, secara tidak langsung tanpa disadari ikut mempengaruhi karakter generasi. Hubungan tersebut membentuk pandangan mereka terhadap hidup include didalamnya kebahagiaan atau nilai sebuah kesuksesan, mempengaruhi citra diri serta bagaimana mereka meyakini dan mempertahankan relasi antar sesama.
Fenomena dan fakta sosial tersebut dapat kita lihat di beranda Instagram atau Tiktok. Banyak gen Z dan gen Alpha yang mudah saja berkomentar pada konten-konten tertentu. Sebagai generasi yang lahir dan dibesarkan oleh teknologi, mereka diyakini cerdas dan kreatif namun lemah menghadapi tekanan sosial serta sangat ketergantungan pada teknologi (generasi strawberry).
Gen Z yang dikenal sebagai kelompok digital native memiliki tingkat kepedulian tinggi, namun seringkali lebih agresif dalam mengekspos kesalahan atau kekurangan suatu fenomena/fakta sosial (budaya call out). Mereka berani bersuara, berkomentar untuk meminta pertanggungjawaban dengan mempengaruhi netizen untuk ikut bersuara. Namun tak sedikit hanya menggiring opini, karena nilai berita atau informasi belum tervalidasi melalui sumber terpercaya.
Keadaan tersebut tentu tidak boleh dipandang sederhana karena berimplikasi pada kesehatan mental jangka panjang. Karena kuatir kebablasan, memunculkan opini liar menyesatkan masyarakat, dan permusuhan/ujaran kebencian (hate speech) hanya karena statement. Australia misalnya menjadi negara pertama membuat aturan tegas melarang anak di bawah umur 16 tahun mengakses dan menggunakan media sosial. Menyusul Prancis, Yunani, Malaysia dan beberapa negara lain dengan membuat undang-undang membatasi ruang anak-remaja.
Tindakan preventif Australia dan negara-negara lain bukanlah semata karena ketakutan terhadap mental generasi tetapi kecemasan jangka panjang akan nasib bangsa ke depan. Sintesis dari banyak pakar komunikasi dan ketahanan nasional menyimpulkan, bahwa berpendapat berkaitan erat dengan identitas negara dalam menjaga diri dan masyarakatnya. Islam pun secara tegas memberikan penjelasan bahwa generasi muda adalah aset berharga, pelopor dan penggerak perubahan serta menjadi penopang perubahan baik untuk generasi selanjutnya, maka penting mereka diberikan pola asuh yang cerdas, kritis namun tetap dapat menjaga marwah diri bangsa dan negara.
Budaya Call Out dapat dipahami sebagai fenomena sosial era digitalisasi di mana individu atau kelompok secara publik mengkritik, bahkan mempermalukan dengan mengulik dalam perkataan, tindakan serta perilaku seseorang yang dianggap bermasalah (tidak etis). Call out culture tidaklah selalu berkonotasi negatif, seringkali dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban, menegakkan norma, atau sebagai bentuk solidaritas digital, namun kadang berubah menjadi perundungan daring.
Persoalan yang jamak terlihat, banyak pengguna media sosial ikut menghujat hanya karena sedang tren atau takut dianggap tidak peduli, tanpa benar-benar memahami akar masalahnya. Kekurangan literasi membuat banyak diantara kita tidak lagi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Contoh sederhana, potongan video berdurasi pendek tanpa konteks yang utuh sudah cukup untuk memicu gelombang hujatan (cancel culture). Di sinilah risiko penghakiman massa terjadi, yakni ketika amarah kolektif melampaui esensi dari kesalahan yang dilakukan.
Ancaman "Cyber-Mob" dan Hilangnya Ruang Diskusi
Dalam Sosiologi dikenal konsep cultural lag yang diperkenalkan oleh William Fielding Ogburn, Sosiolog dari Amerika Serikat. Menurutnya ketertinggalan budaya (cultural lag) akan terjadi kesenjangan antara pesatnya perkembangan budaya material (teknologi/alat) dan lambatnya adaptasi budaya non-material (nilai, norma, perilaku). Kemudian menyebabkan masyarakat belum siap menggunakan teknologi baru secara bijak.
Budaya call out adalah salah satu fenomena sosial yang nyata kita kita hadapi sekarang. Budaya call out yang kebablasan berisiko menciptakan mentalitas cyber mob atau gerombolan siber. Hukuman sosial yang diberikan seringkali tidak proporsional; hanya karena kesalahan kecil di masa lalu digali kembali, lalu pelakunya "dihapus" dari ruang publik tanpa diberi kesempatan untuk membela atau memperbaiki diri.
Posisi ini masyarakat terjebak dalam ruang gema (echo chamber) di mana kita hanya merasa benar sendiri sambil menunjuk jari ke arah orang lain. Selayaknya generasi bangsa ini harus memahami secara mendalam bahwa keadilan digital tidak hanya berhenti pada viralitas, tetapi berujung pada perubahan sistemik dan edukasi. Jangan sampai niat mulia untuk menegakkan keadilan justru membuat kita menjadi pelaku perundungan baru di balik layar gawai.
